• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Bendera Aceh, Makin Dilarang Makin Tertantang Dikibarkan?

Risman RachmanRisman Rachman
Kamis, 03/12/2015 - 16:50 WIB
di Resam, WAJAH ACEH
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Senin, (30/11/2015) lalu, Forkopimda Aceh mengeluarkan seruan bersama berisi larangan menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan bendera Aceh. Seruan itu, selengkapnya berbunyi:

“Sehubungan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang bendera dan lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh dimaksud sampai adanya ketentuan lebih lanjut.”

Ini tentu bukan pelarangan pertama. Jauh sebelum ini, pelarangan pengibaran bendera Aceh telah berungkali ditegaskan. Tapi mengapa bendera bintang bulan yang oleh pemerintah pusat masih dilihat sebagai mirip bendera GAM terus saja dinaikkan oleh anggota masyarakat?

Ada yang bilang, semakin dilarang maka semakin besar sensasi orang untuk mengibarkannya. Sepertinya, ada uji nyali tersendiri ketika bendera Aceh itu dikibarkan. Sensasi ini yang kemudian dimaknai dengan ragam makna oleh masing-masing kalangan. Ulasan paling populer adalah bahwa pada bendera itu terkandung makna identitas keacehan.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi kuliah online

Menyahuti Kurikulum Kampus Merdeka, Mahasiswa Dituntut Berpikir Kritis

09/03/2021 - 16:27 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat memberi sambutan, Senin (9/3/2021).

Marzuki Hamid Minta Perubahan Qanun Pilkada Aceh Merujuk pada UUPA

09/03/2021 - 16:02 WIB
aceHTrend.com

Ketua DPRK: Pemuda Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

09/03/2021 - 09:18 WIB
aceHTrend.com

792 Mahasiswa Lulusan Universitas Teuku Umar Diwisuda

09/03/2021 - 09:05 WIB

Mungkin ada benarnya bahwa bendera Aceh adalah simbol identitas bagi orang Aceh. Melalui MoU Helsinki, kepada Aceh dimungkinkan untuk memiliki bendera sendiri. Hanya saja, melalui PP No 77 tahun 2007, bentuk bendera sudah dibatasi, dan melarang menjadikan bendera yang mirip dengan bendera GAM untuk dijadikan sebagai bendera Aceh.

Cara pandang Pusat tentu berbeda dengan cara pandang orang-orang di Aceh. Bagi sebagian, bendera Aceh adalah bendera yang pernah digunakan oleh GAM. Sebagian yang lain, tidak masalah jika bendera lain yang pernah ada dijadikan sebagai bendera Aceh. Bahkan, sebagian lainnya memandang belum terlalu penting bendera Aceh.

Dalam kerumitan itulah nilai sensasi makin kuat, dan makin tertantang bagi siapa saja untuk uji nyali. Ada perasaan bangga jika berhasil mengibarkan bendera Aceh yang sudah disahkan sebagai qanun oleh DPRA. Ada juga yang menemukan nilai jati diri politik ketika dirinya menjadi pembela berkibarnya bendera Aceh, meski jika diminta untuk dikibarkan dirumahnya tidak bersedia.

Ada pula yang dengan gagah berani terus berteriak lantang menyebut pusat mempolitisir soal bendera. Tapi, dibarisan lain, kekuatan lobi dan negosiasi politik untuk merevisi PP penghambat tidak sangat maksimal diupayakan. Bendera bagai alat negosiasi untuk meraih dukungan ditingkat akar rumput sambil bermain peran dengan pusat, seakan memahami apa yang menjadi kehendak pusat. Buktinya, semua unsur Forkopimda setuju pada pelarangan sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Dalam tahun ini saja, ada banyak orang tertantang untuk ambil bagian dalam mengibarkan bendera Aceh. Terkini, sehari sebelum Milad GAM ke 39, sejumlah anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) mengibarkan bendera Bulan Bintang di halaman Mes Walinanggroe, di Jalan Pemancar, Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Provinsi Aceh pada hari ini. Pengibaran bendera Aceh setengah tiang ini, oleh komandan pengibar bendera Rizal disebut dilakukan untuk mengenang jasa para mantan kombatan yang gugur saat konflik Aceh bergejolak. Pengibaran bendera ini juga merupakan bentuk penghormatan atas jasa Tengku Maad Muda Di Tiro, sebagai Wali Nanggroe Aceh yang ketujuh.

Sebelumnya, bendera Aceh dikibarkan secara berbeda, yaitu di bawah laut. Safrina Dewi (26), asal Banda Masen, Kota Lhokseumawe, harus berurusan dengan pihak berwajib, karena nekat mengibarkan bendera Bintang Bulan di bawah laut Pantai Iboih, Kota Sabang, Minggu (29/11) siang.

Sebelumnya, pada Mei 2015, Safaruddin dari YARA, menantang anggota DPRA untuk mengibarkan bendera Aceh. Soalnya, DPRA, khususnya melalui Abdullah Saleh sangat vokal bicara tentang bendera Aceh yang sudah sah dan sudah boleh untuk dikabarkan. Lagipula, dihalaman gedung DPRA sudah tersedia tiang bendera yang memang sengaja dibuat untuk bendera Aceh. Tapi, apa yang terjadi?

Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh mengamuk karena tidak diizinkan mengibarkan bendera Aceh oleh sekretaris dewan. Aksi itu dilakukan Abdullah Saleh di dekat tiang bendera depan Gedung DPRA di Banda Aceh, Senin (4/5/2015).

Aksi politikus Partai Aceh tersebut sempat menimbulkan kepanikan di gedung wakil rakyat. Pasalnya, Abdullah Saleh yang terlihat marah melilitkan bendera bergambar bulan bintang dengan garis putih merah berlatar merah ke leher Sekretaris DPRA A Hamid Zein.

Pengibaran bendera Aceh juga dilakukan oleh kalangan mahasiswa pada momen peringatan damai, 15 Agustus 2015 lalu. Sayangnya, dalam aksi itu diwarnai letusan senjata api. Padahal, aksi pengibaran bendera oleh mahasiswa pada momen memperingati 10 tahun ditandatanganinya nota kesepahaman antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia sebagai bentuk sindiran.

“Pemerintah Aceh selama ini hanya mengurusi soal lambang dan bendera Aceh saja. Padahal banyak poin-poin penting dalam MoU Helsinki yang mestinya diterapkan terutama yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Selama ini yang selalu diributkan adalah soal bendera dan lambang saja,” ujar Sekretaris Jenderal Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar Raniry Muhammad Reza Fahlevi.

Mungkin benar ungkapan lama yang mengatakan bahwa semakin dilarang semakin cabak untuk dicoba. Beda bila disuruh, mungkin tidak tertantang lagi untuk dinaikkan. Begitukah? Ek laju!

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Aceh Film Festival 2015 terima 120 film

Selanjutnya

Baru Tahu, Bendera Aceh Juga Pernah Berkibar di Padang Arafah

BACAAN LAINNYA

FOTO/Disbudpar Aceh.
Wisata

Gairahkan Pesona Wisata Aceh, Disbudpar Aceh Gelar Tour de Koetaradja

Minggu, 07/03/2021 - 11:35 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak
Wisata

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

Sabtu, 27/02/2021 - 18:52 WIB
@aceHTrend/Sadri Ondang Jaya
WAJAH ACEH

Bupati Dulmusrid Resmikan Ekowisata Hutan Mangrove di Aceh Singkil

Senin, 11/01/2021 - 15:52 WIB
Pengunjung naik gajah di CRU Trumon Aceh Selatan @aceHTrend/Sadri Ondang Jaya
WAJAH ACEH

Yuk, Main-Main ke CRU Trumon, Tempat Penangkaran Gajah yang Menakjubkan di Aceh Selatan

Selasa, 22/12/2020 - 11:28 WIB
Refleksi Tsunami Dan Kekuatan Masyarakat Aceh Dalam Menghadapi Covid-19/FOTO/Disbudpar Aceh.
Wisata

Hadirkan Syekh Ali Jaber, Peringatan 16 Tahun Tsunami Aceh Digelar Melalui Daring Dan Luring

Jumat, 18/12/2020 - 09:06 WIB
Seorang siswa SD saat mengeksplorasi rumoh Aceh yang ada di Kompleks Museum Aceh. @aceHTrend/Hendra Keumala
WAJAH ACEH

Lebih Dekat Dengan Museum Aceh, Tempat untuk Mengenalkan Sejarah Sejak Dini pada Anak

Jumat, 04/12/2020 - 16:03 WIB
Aplikasi Aceh Tourism/FOTO/Disbudpar Aceh.
Wisata

Yuk Intip Pesona Wisata Aceh Dari Aplikasi Aceh Tourism

Sabtu, 14/11/2020 - 10:47 WIB
Ilustrasi: Pariwisata di Pulau Banyak, Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh/FOTO/kemendesa
Wisata

Mantap! Pemda, Hotel dan Restoran Siap-Siap Terima Program Dana Hibah Kemenparekraf Rp 3,3 T, Begini Caranya

Sabtu, 24/10/2020 - 06:48 WIB
aceHTrend.com
WAJAH ACEH

Sosialisasi Gerakan BISA, Illiza Ajak Warga Rawat Destinasi Wisata

Minggu, 27/09/2020 - 09:53 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

Baru Tahu, Bendera Aceh Juga Pernah Berkibar di Padang Arafah

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

    PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabah Korupsi dan Tuduhan Terhadap Dayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P’up Dah, Peugawe Kantô Dipeu Apui Kantô Bupati Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Menteri ATR/Kepala BPN Terbitkan SK Perpanjangan HGU PT Laot Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ilustrasi kuliah online
BERITA

Menyahuti Kurikulum Kampus Merdeka, Mahasiswa Dituntut Berpikir Kritis

Redaksi aceHTrend
09/03/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, saat memberi sambutan, Senin (9/3/2021).
BERITA

Marzuki Hamid Minta Perubahan Qanun Pilkada Aceh Merujuk pada UUPA

Syafrizal
09/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Ketua DPRK: Pemuda Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Teuku Hendra Keumala
09/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

792 Mahasiswa Lulusan Universitas Teuku Umar Diwisuda

Masrian Mizani
09/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.