ACEHTREND.CO, Singkil—Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Tari Dampeng dari Aceh Singkil, sebagai warisan budaya takbenda Nasional.
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat dari Mendikbud, Anies Baswedan kepada Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah yang selanjutnya diterima Bupati Aceh Singkil, H Safriadi, SH di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (27/11) lalu.
Demikian diungkapkan Plh. Disbudparpora Aceh Singkil, Faisal, S.Pd disela-sela penyelenggaraan Rakor dan Sosialisasi Pencatatan Data Kebudayaan yang diselenggarakan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh, di gedung kesenian, Singkil, Jumat (4/12) kemarin.
“Dengan dipatenkan dan disertifikasi tari dampeng tersebut, maka dampeng akan terlindungi secara hukum, sehingga tidak muda diklaim oleh daerah termasuk negara lain sebagai budaya mereka,” ujar Faisal.
Menyadari pentingnya sertifikasi warisan kebudayaan tersebut, di tahun 2016 ini, kata Faisal, akan diusul 14 buah tarian-tarian yang masih ada di Aceh Singkil untuk dipatenkan secara nasional. Termasuk kuliner Aceh Singkil, Roti Jalo Sate Lokan.
“Sekarang sedang kita lakukan pencatatan terhadap karya budaya daerah takbenda yang ada di Aceh Singkil,” ujar Faisal.
Selain tari Dampeng dari Aceh Singkil yang dipatenkan atau ditetapkan sebagai warisan budaya nasional, juga ada 11 budaya takbenda lain dari berbagai kabupaten di provinsi Aceh. (SOJ)