ACEHTREND.CO, Aceh — DPR Aceh, Senin (14/12/2015) pukul 20.30 WIB akan menggelar rapat paripurna khusus dengan agenda usulan pemberhentian pemberhentian dan pergantian pimpinan (wakil ketua) DPR Aceh dari Fraksi Golongan Karya, yaitu Sulaiman Abda.
Sekretaris DPR Aceh, Hamid Zein, bahkan sudah mengirim surat ke PLN agar pada saat paripurna berlangsung tidak ada gangguan aliran listrik. Mengapa DPR Aceh menggelar kembali rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Sulaiman Abda padahal Mendagri sudah memutuskan menolak reposisi Sulaiman Abda sebagai pimpinan (wakil ketua) DPR Aceh?
Pengacara kondang Aceh, Mukhlis Mukhtar, SH berpandangan, sepengetahuannya berdasarkan UUPA Pasal 38 ayat 3 maka pergantian anggota DPRA/DPRK itu kewenangan mutlak Mendagri atas nama presiden.
“Jadi, tidak ada urusan pemberhentian anggota DPRA oleh paripurna. Tugas paripurna hanya mensahkan SK Mendagri. Dan, paripurna itu hanya satu kali. Jika paripurna sudah berkali-kali maka sudah tidak ada harga lagi,” kata Mukhlis Mukhtar.
Lebih lanjut mantan anggota DPR Aceh yang ikut terlibat dalam penyusunan UUPA itu mengingatkan bahwa tugas paripurna terkait keberadaan anggotanya sebagai anggota DPRA/DPRK hanya melantik jika ada anggota yang sudah ditetapkan oleh Mendagri dan mengambil sumpah. “Itu saja tugasnya,” jelas Mukhlis Mukhtar kepada aceHTrend via telepon selular, Sabtu (11/12/2015) malam.
Mukhlis Mukhtar juga mengingatkan agar DPR Aceh tunduk dan patuh kepada hukum. “Ingat, ketika mereka semua dilantik mereka semua sudah disumpah agar patuh dan tunduk kepada hukum. Jadi, bek menyimpang dari hukum, Jika tetap dipaksakan maka perlu dipertanyakan, apa tidak tahu hukum atau tidak taat hukum?! Harus diketahui juga bahwa pelanggaran hukum juga pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan,” ingatnya.
Mukhlis Mukhtar juga mengingatkan soal usulan pencabutan fasilitas. Menurutnya, fasilitas itu melekat pada jabatan. “Jika memang Mendagri sudah memberhentikan Sulaiman Abda atau siapa saja maka dengan sendirinya fasilitas juga tidak ada lagi. Kalau tidak ada SK pemberhentian dan pergantian Sulaiman Abda maka fasilitas dengan sendirinya melekat kepada Sulaiman Abda sebagai pimpinan (wakil ketua) DPR Aceh,” jelas Mukhlis Mukhtar.
Mukhlis Mukhtar menambahkan, paripurna juga tidak punya kewenangan untuk mencabut fasilitas. Ini wilayah administratif negara. “Legislatif adalah wilayah politik,” katanya.
“Jika DPR Aceh tetap memaksa menggelar paripurna maka loen hireuen cit, pakon DPR Aceh sangat bersemangat? Padahal tugas dan fungsi lain masih banyak, dan publik menilai masih banyak tugas dan fungsi DPR Aceh yang masih terabaikan, ” pungkasnya. []