ACEHTREND.CO, Aceh — Kasus pelaporan terhadap warga Aceh Barat dalam kasus penghinaan terhadap pejabat negara gugur karena hukum, polisi tidak punya landasan hukum lagi untuk melakukan proses hukum atas pelaporan tersebut karena sandaran hukumnya telah di hapus oleh MK pada tanggal 10 desember 2015.
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “kecuali berdasarkan pasal 316” dalam pasal 319 KUHP yang berbunyi “penghinaan yang di ancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316”, dengan dihapusnya frasa tersebut maka pasal 316 mengatur tentang penghinaan kepada seorang pejabat negara menjadi tidak berkekuatan hukum. Permohonan pasal ini di ajukan oleh Agus Slamet dan Komar Renuddin keduanya merupakan aktivis pembela masyarakat dari Jawa Tengah,
Bunyi pasal 316 “pidana yang ditentukan dalam pasal pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat di tambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau melaksanakan tugasnya yang sah”
Pasal 316 ini dulu merupakan delik pidana sehingga tidak hanya orang yang bersangkutan langsung yang boleh melaporkan terjadinya tidak pidana, tetapi orang lain yang mengetahui adanya tindak pidana boleh melaporkan,
Putusan ini harus di sikapi dengan sangat baik dan cepat oleh polisi karena berhubungan dengan kasus kasus yang sensitif dalam era kebebasan demokrasi di indonesi. Pasal ini juga berkaitan erat dengan beberapa pasal di UU No 11 tahun 2008 tentang informasi Transasksi Elektronik dan Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech”.
Dengan adanya putusan ini maka kasus yang terjadi di Polres Meubaloh tentang dugaan penghinaan terhadap Presiden tidak dapat di proses oleh Polres meulaboh karena tidak di laporkan langsung oleh presiden Jokowi sebagai pihak yang bersangkutan yang melaporkan kepada pihak berwajib. Untuk itu Polres meulaboh harus segera mengeluarkan SP3 terhadap pelaporan tersebut.
Pun demikian, YARA, kasus yang terjadi di Aceh Barat menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa melakukan tindakan-tindakan yang menyerang atau menyakiti orang lain juga tidak di benarkan dalam agama, walaupun itu pejabat tetapi mereka juga punya hak yang harus kita hormati, jika memang terhadap pejabat tersebut kita memberikan penilaian yang kurang memuaskan bisa di sampaikan melalui jalur-jalur yang telah di sediakan oleh negara, dari kebebasan informasi publik, gugatan class action, sampai jalaur hukum baik secara perdata, pidana maupun kondtutusional.
“Apalagi masyarakat Aceh adalah masyarakat yang menjalankan syariat islam, tentu harus memperlihatkan sifat-dan sikap islami dalam kehidupan sosial dan pemerintahan, apalagi kita sering mengklaim sebagai “bangsa teuleubah ateuh rheung donya” tidak pantas sebagai “bangsa teuleubeh” dan islami melakukan sikap dan sifat yang bertentangan dengan kedua hal tersebut,” tulis YARA dalam rilisnya.
Pasal Peninggalan Belanda
Dalam amar putusannya kali ini, MK berpendapat bahwa adanya pergeseran paradigma kenegaraan antara masyarakat dan negara yang tidak setara.
“Mahkamah memerhatikan adanya pergeseran paradigma kenegaraan menuju relasi negara-masyarakat yang lebih demokratis atau setara,” ujar hakim konstitusi Suhartoyo dalam membacakan pertimbangan majelis hakim.
Selama ini terjadi pembedaan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya.
Seperti yang dialami Agus dan Komar, keduanya dilaporkan oleh pihak lain terkait penghinaan terhadap pejabat.
Agus dan Komar sebagai pemohon menilai dakwaan itu tidak akan terjadi apabila frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam Pasal 319 KUHP dihapus.
Pasal 319 KUHP berbunyi “Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316.” Pasal 316 KUHP mengatur ancaman pidana penghinaan kepada seorang pejabat.
MK mengatakan Pasal 319 tersebut sudah tidak relevan lagi untuk zaman sekarang. Sebab Pasal 319 KUHP merupakan pasal peninggalan zaman kolonial Belanda. []