• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

YARA: Kasus Pelaporan Warga Aceh Barat Gugur demi Hukum

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 11/12/2015 - 07:08 WIB
di Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi/FOTO/umroh.com.

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

01/03/2021 - 14:40 WIB
Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

28/02/2021 - 07:24 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

27/02/2021 - 18:52 WIB

ACEHTREND.CO, Aceh — Kasus pelaporan terhadap warga Aceh Barat dalam kasus penghinaan terhadap pejabat negara gugur karena hukum, polisi tidak punya landasan hukum lagi untuk melakukan proses hukum atas pelaporan tersebut karena sandaran hukumnya telah di hapus oleh MK pada tanggal 10 desember 2015.

Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “kecuali berdasarkan pasal 316” dalam pasal 319 KUHP yang berbunyi “penghinaan yang di ancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316”, dengan dihapusnya frasa tersebut maka pasal 316 mengatur tentang penghinaan kepada seorang pejabat negara menjadi tidak berkekuatan hukum. Permohonan pasal ini di ajukan oleh Agus Slamet dan Komar Renuddin keduanya merupakan aktivis pembela masyarakat dari Jawa Tengah,

Bunyi pasal 316 “pidana yang ditentukan dalam pasal pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat di tambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau melaksanakan tugasnya yang sah”

Pasal 316 ini dulu merupakan delik pidana sehingga tidak hanya orang yang bersangkutan langsung yang boleh melaporkan terjadinya tidak pidana, tetapi orang lain yang mengetahui adanya tindak pidana boleh melaporkan,

Putusan ini harus di sikapi dengan sangat baik dan cepat oleh polisi karena berhubungan dengan kasus kasus yang sensitif dalam era kebebasan demokrasi di indonesi. Pasal ini juga berkaitan erat dengan beberapa pasal di UU No 11 tahun 2008 tentang informasi Transasksi Elektronik dan Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech”.

Dengan adanya putusan ini maka kasus yang terjadi di Polres Meubaloh tentang dugaan penghinaan terhadap Presiden tidak dapat di proses oleh Polres meulaboh karena tidak di laporkan langsung oleh presiden Jokowi sebagai pihak yang bersangkutan yang melaporkan kepada pihak berwajib. Untuk itu Polres meulaboh harus segera mengeluarkan SP3 terhadap pelaporan tersebut.

Pun demikian, YARA, kasus yang terjadi di Aceh Barat menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa melakukan tindakan-tindakan yang menyerang atau menyakiti orang lain juga tidak di benarkan dalam agama, walaupun itu pejabat tetapi mereka juga punya hak yang harus kita hormati, jika memang terhadap pejabat tersebut kita memberikan penilaian yang kurang memuaskan bisa di sampaikan melalui jalur-jalur yang telah di sediakan oleh negara, dari kebebasan informasi publik, gugatan class action, sampai jalaur hukum baik secara perdata, pidana maupun kondtutusional.

“Apalagi masyarakat Aceh adalah masyarakat yang menjalankan syariat islam, tentu harus memperlihatkan sifat-dan sikap islami dalam kehidupan sosial dan pemerintahan, apalagi kita sering mengklaim sebagai “bangsa teuleubah ateuh rheung donya” tidak pantas sebagai “bangsa teuleubeh” dan islami melakukan sikap dan sifat yang bertentangan dengan kedua hal tersebut,” tulis YARA dalam rilisnya.

Pasal Peninggalan Belanda

Dalam amar putusannya kali ini, MK berpendapat bahwa adanya pergeseran paradigma kenegaraan antara masyarakat dan negara yang tidak setara.

“Mahkamah memerhatikan adanya pergeseran paradigma kenegaraan menuju relasi negara-masyarakat yang lebih demokratis atau setara,” ujar hakim konstitusi Suhartoyo dalam membacakan pertimbangan majelis hakim.

Selama ini terjadi pembedaan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya.

Seperti yang dialami Agus dan Komar, keduanya dilaporkan oleh pihak lain terkait penghinaan terhadap pejabat.

Agus dan Komar sebagai pemohon menilai dakwaan itu tidak akan terjadi apabila frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam Pasal 319 KUHP dihapus.

Pasal 319 KUHP berbunyi “Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316.” Pasal 316 KUHP mengatur ancaman pidana penghinaan kepada seorang pejabat.

MK mengatakan Pasal 319 tersebut sudah tidak relevan lagi untuk zaman sekarang. Sebab Pasal 319 KUHP merupakan pasal peninggalan zaman kolonial Belanda. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Ini Dia Perbandingan Kinerja PPID Penerima Anugerah Keterbukaan Publik dari KIA, 2014 dan 2015

Selanjutnya

Paripurna Khusus Pergantian Sulaiman Abda Digelar Lagi, Hamid Zein Surati PLN Agar Tidak Padamkan Listrik

BACAAN LAINNYA

Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Hukum

Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

Selasa, 23/02/2021 - 18:13 WIB
Ilustrasi. Ist.

Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Acara Istri Kapolda Bukan Anggota Polisi

Minggu, 21/02/2021 - 06:49 WIB
Tim Jibom Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah, saat mengamankan granat jenis nanas, Kamis (18/2/2021).
Hukum

Granat yang Ditemukan di Rumah Dinas Kalapas Narkotika Langsa Dimusnahkan

Minggu, 21/02/2021 - 01:14 WIB
Dua terduga pelaku pembunuhan Siti Fatimah dan putrinya Nadaatul Afra di Gampong Simpang Jernih, Aceh Timur. Foto/acehtrend.com/Syafrizal.
BERITA

Polisi Tangkap Dua Lelaki Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Jumat, 19/02/2021 - 10:02 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

Paripurna Khusus Pergantian Sulaiman Abda Digelar Lagi, Hamid Zein Surati PLN Agar Tidak Padamkan Listrik

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

    Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ilustrasi/FOTO/umroh.com.
Artikel

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

Redaksi aceHTrend
01/03/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Syafrizal
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Teuku Hendra Keumala
01/03/2021

Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Syafrizal
01/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.