ACEHTREND.CO- Meulaboh — Dua ramaja pencuri, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Aceh Barat, Jumat (18/12/2015) pukul 14.30 Wib. Kini tersangka, inisial J (19) dan CI (19), warga Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, mendekam dibalik teruji besi, Mapolres Aceh Barat.
Kasat Reskrim, AKP Haris Kurniawan, mewakili Kapolres Aceh Barat, mengatakan, pelaku melakukan pencurian di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Meulaboh, pada hari Minggu, (13/12/2015) sekitar pukul 20.00 Wib,
Keterangan Haris Kurniawan, korban, bernama Nani Satriani (23) warga Kuta padang, Kecamatan Johan Pahlawan,
“Kala itu, Nani, sedang melakukan setoran tunai ke ke ATM BNI Cab. Meulaboh. Saat sedang berada di dalam loket ATM, kedua pelaku datang mengganggu, Nani yang kaget, langsung terburu-buru keluar, sehingga kartu ATM nya ketinggalan, di loket ATM BNI,” kata Haris,
Haris menambahkan, karena kedua pelaku melihat kondisi ATM masih aktif, langsung ngecek saldo, ternyata masih ada uang tersisi sebesar delapan juta rupiah, sehingga mereka mengambil tiga juta rupiah untuk dibawa pulang.
Berdasarkan pengembangan kami, uang tiga juta tersebut sudah digunakan kedua pelaku untuk membeli baju, topi dan sepeda, ungkap Haris,
Menurut Haris, sementara pelaku dikenakan pasal 362, dengan ancaman lima tahun penjara. []
SZ