ACEHTREND.CO, Atim — Paket Umrah Pemkab Aceh Timur senilai 1,3 M yang diilaksanakan oleh PT. Raisa Rossie yang beralamat di Semarang Jawa Tengah dianggap melanggar ketentuan Pasal 12 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Gratifikasi karena Paket Umrah tersebut mengikutsertakan Ketua DPRK Aceh Timur, unsur perwakilan Polres Aceh Timur dan Kodim Aceh timur.
Anggapan tersebut disampaikan Auzir Fahlevi Sh, Ketua LSM GeMPAR (Gerakan Masyarakat Partisipatif) ketika diminta tanggapannya. Menurut Auzir, dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 dikatakan bahwa “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
“Pelanggaran terhadap pasal tersebut disanksi denda pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Milyar,” tegas Auzir.
Auzir menambahkan, dalam nomenklatur APBK Aceh Timur jelas-jelas disebutkan adanya paket umrah untuk PNS dan Tokoh Masyarakat. “Kami patut mempertanyakan kepada Pemkab Aceh Timur atas dasar apa turut pula memberangkatkan Ketua DPRK Aceh Timur dan unsur perwakilan dari pihak Polres Aceh Timur dan Kodim sebagaimana diberitakan oleh beberapa media massa,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut jelas sekali bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur. “Ketua DPRK itu tanpa diumrahkan oleh Pemkab Aceh Timur pun tentu memiliki dana tersendiri untuk bisa Umrah secara pribadi. Kalau untuk PNS kita bisa maklumi karena barangkali ini sebagai reward (penghargaan) terhadap PNS yang berprestasi dan sebagainya,” katanya.
Berdasarkan UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara dan UU Tipikor telah disebutkan bahwa Pejabat Negara pada lembaga tertinggi negara dan tinggi negara, menteri, gubernur, anggota DPR RI, DPRD kab/kota/provinsi, hakim, dubes, wakil gubernur, bupati/walikota, pimpinan perbankan, komisaris, direksi dan pejabat pada BUMN dan BUMD, jaksa, panitera pengadilan, penyidik, TNI, Polri dan unsur lainnya merupakan penyelenggara negara dan pihak-pihak yang wajib melaporkan adanya tindakan gratifikasi.
“Jadi kami menilai umrah tersebut tergolong gratifikasi dan kita meminta KPK menindaklajuti terhadap temuan ini terutama terhadap ikut sertanya Ketua DPRK Aceh timur dalam paket umrah tersebut. Disamping itu, kami mendesak Pangdam dan Kapolda Aceh untuk memberikan “peringatan” kepada pimpinan TNI dan Polri di Aceh Timur agar tidak terjebak pada hal-hal yang dapat mencoreng reputasi dan nama baik TNI dan Polri,” pungkasnya. []