• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Ketua DPRK Atim ikut Umrah Pemkab, GeMPAR Anggap Gratifikasi

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 25/12/2015 - 16:06 WIB
di Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Atim — Paket Umrah Pemkab Aceh Timur senilai 1,3 M yang diilaksanakan oleh PT. Raisa Rossie yang beralamat di Semarang Jawa Tengah dianggap melanggar ketentuan Pasal 12 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Gratifikasi karena Paket Umrah tersebut mengikutsertakan Ketua DPRK Aceh Timur, unsur perwakilan Polres Aceh Timur dan Kodim Aceh timur.

Anggapan tersebut disampaikan Auzir Fahlevi Sh, Ketua LSM GeMPAR (Gerakan Masyarakat Partisipatif) ketika diminta tanggapannya. Menurut Auzir, dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 dikatakan bahwa “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

“Pelanggaran terhadap pasal tersebut disanksi denda pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Milyar,” tegas Auzir.

Auzir menambahkan, dalam nomenklatur APBK Aceh Timur jelas-jelas disebutkan adanya paket umrah untuk PNS dan Tokoh Masyarakat. “Kami patut mempertanyakan kepada Pemkab Aceh Timur atas dasar apa turut pula memberangkatkan Ketua DPRK Aceh Timur dan unsur perwakilan dari pihak Polres Aceh Timur dan Kodim sebagaimana diberitakan oleh beberapa media massa,” katanya.

BACAAN LAINNYA

Pemimpin Redaksi Modus Aceh Muhammad Shaleh (Kanan) memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua FJK dalam Kongres FJA I di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020/FOTO/aceHTrend.

Fokus Advokasi dan Edukasi Jurnalis, FJA Resmi Berbadan Hukum

04/03/2021 - 19:59 WIB
Kapal Kargo masa Pendudukan Belanda Bawa Barang dari Singkil ke negara-negara Eropa (foto repro)

Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

04/03/2021 - 10:06 WIB
Peta Banda Aceh.

Sejarah Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

04/03/2021 - 03:55 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

03/03/2021 - 19:02 WIB

Menurutnya, hal tersebut jelas sekali bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur. “Ketua DPRK itu tanpa diumrahkan oleh Pemkab Aceh Timur pun tentu memiliki dana tersendiri untuk bisa Umrah secara pribadi. Kalau untuk PNS kita bisa maklumi karena barangkali ini sebagai reward (penghargaan) terhadap PNS yang berprestasi dan sebagainya,” katanya.

Berdasarkan UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara dan UU Tipikor telah disebutkan bahwa Pejabat Negara pada lembaga tertinggi negara dan tinggi negara, menteri, gubernur, anggota DPR RI, DPRD kab/kota/provinsi, hakim, dubes, wakil gubernur, bupati/walikota, pimpinan perbankan, komisaris, direksi dan pejabat pada BUMN dan BUMD, jaksa, panitera pengadilan, penyidik, TNI, Polri dan unsur lainnya merupakan penyelenggara negara dan pihak-pihak yang wajib melaporkan adanya tindakan gratifikasi.

“Jadi kami menilai umrah tersebut tergolong gratifikasi dan kita meminta KPK menindaklajuti terhadap temuan ini terutama terhadap ikut sertanya Ketua DPRK Aceh timur dalam paket umrah tersebut. Disamping itu, kami mendesak Pangdam dan Kapolda Aceh untuk memberikan “peringatan” kepada pimpinan TNI dan Polri di Aceh Timur agar tidak terjebak pada hal-hal yang dapat mencoreng reputasi dan nama baik TNI dan Polri,” pungkasnya. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Peringatan 11 Tahun Tsunami: Empat Filosofi untuk Masyarakat Aceh

Selanjutnya

YARA Sebut Polisi Buat Masyarakat Takut di Lapangan

BACAAN LAINNYA

Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Kamis, 04/03/2021 - 14:32 WIB
Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Hukum

Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

Selasa, 23/02/2021 - 18:13 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

YARA Sebut Polisi Buat Masyarakat Takut di Lapangan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Muhajir Juli
04/03/2021

M. Anggi Syahputra @ist
BERITA

Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

Redaksi aceHTrend
04/03/2021

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hafiddin. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

BPBD Abdya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Masrian Mizani
04/03/2021

Ketua umum FPTI Abdya, Roni Guswandi
BERITA

FPTI Abdya Gelar Sekolah Alam Panjat Tebing Pertama Akhir Pekan Ini

Masrian Mizani
04/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.