ACEHTREND.CO, Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru, dalam segala bentuk aktifitas. Apa dasar pelarangan itu?
Rupanya, larangan perayaan tahun baru termasuk natal adalah hasil putusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2015.
Dalam putusan itu disertakan dasar kajian historis dan juga dasar syar’i. Ada lima dalil al quran yang diajukan dan 4 dalil hadis. Akhirnya, MPU memutuskan pelarangan perayaan tahun baru masehi, termasuk di dalamnya natal.
Atas dasar itu MPU mengeluarkan tujuh himbauan. Himbauan terakhir meminta Pemko Banda Aceh tidak mengizinkan pesta pora, termasuk pembakaran mercon, kembang api, dan meniup terompet. []