• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Terkait Senjata di Aceh, Mantan Ka-BAIS Terkesan dengan Irwandi Yusuf

Risman RachmanRisman Rachman
Sabtu, 02/01/2016 - 14:44 WIB
di Hankam, Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Aceh — Soleman B Ponto bukan orang asing bagi Aceh. Ponto adalah sekretaris dari Ketua Pelaksana Harian Aceh Monitoring Mision (AMM), Bambang Darmono. Tugas beliau, selain memberi masukan mengenai intelijen dan dunia internasional kepada Bambang Darmono, juga merekam seluruh perbincangan formal dan informal proses menuju perundingan damai antara RI dan GAM. Melalui bukunya “TNI dan Perdamaian Aceh” Ponto mengatakan bahwa TNI memiliki komitmen yang kuat untuk tunduk pada MoU Helsinki. Ponto bertugas di Aceh selama 880 hari baik sebelum maupun sesudah ditandatangani MoU Helsinki. Pada tahun 2011, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/34/1/2011, Laksda TNI Soleman B. Ponto, S.T. ditetapkan sebagai Ka-BAIS, hingga 2013. Senin (30/9/2013) posisinya digantikan oleh Mayjen TNI Mohammad Erwin Syafitri. Berikut rekaman Ponto terkait senjata yang dimiliki GAM dan sudah diserahkan sesuai MoU Helsinki dan senjata diluar kerangka MoU Helsinki.

Kepada aceHTrend, Jumat (1/1/2016) malam, Ponto berkisah terkait penyerahan senjata (pabrikan) GAM kaitannya dengan penarikan pasukan nonorganik dari Aceh. Ada satu kenangan yang masih membekas di ingatannya dan itu sangat berkesan. Kisah itu berupa pernyataan Irwandi Jusuf. Saat itu, menurut Ponto Irwandi Jusuf berkata: “Ketika seseorang membuat kursi, ada waktunya dia membutuhkan gergaji untuk memotong pohon sampai menjadi sebuah kursi. Setelah kursi itu jadi, yang dibutuhkan adalah kuas untuk mengecat kursinya. Bagi Aceh, yang dibutuhkan sekarang adalah kuas. Untuk itulah senjata yang ada kita serahkan.”

s_AB05091504

Sesuai kesepakatan, penyerahan senjata paling lambat 31 Desember 2005. “Diiluar itu, pemerintah wajib menyita senjata dan pelakunya dianggap sebagai kriminal dan akan diberlakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Ponto.

BACAAN LAINNYA

Mujlisal Hasan. Dok: Ist.

Wabah Korupsi dan Tuduhan Terhadap Dayah

08/03/2021 - 22:25 WIB
ketua DPW PNA Banda Aceh Muhammad Zaini Yusuf @Hendra Keumala/aceHTrend

Tunjuk Sayuti Sebagai Calon Pendamping Nova, PNA Banda Aceh Dukung Keputusan Irwandi Yusuf

08/03/2021 - 15:21 WIB
Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

08/03/2021 - 06:25 WIB
Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

07/03/2021 - 20:18 WIB

Ketika aceHTrend bertanya apa dasar keyakinan pihak RI bahwa GAM telah menyerahkan seluruh senjatanya, Ponto memberi penjelasan bahwa pada awalnya, mereka hanya memperkirakan jumlah senjata GAM antara 340-350 pucuk saja. Tetapi, saat di Helsinki Irwandi Jusuf malah menyatakan akan menyerahkan senjata sebanyak 840 pucuk. “Saat itu saya dan Pak Bambang hanya bisa mengiyakan sebab perkiraan kita sekitar 340-350 pucuk. Dan, terakhir yang diserahkan malah lebih, yaitu sekitar 1.018 pucuk, terdiri dari 840 pucuk senjata pabrikan dan selebihnya campuran,” jelas Ponto menerangkan dasar keyakinannya bahwa seluruh senjata sudah diserahkan.

Terkait senjata, dalam MoU Heslinki disebutkan bahwa GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata. Dan penyerahan senjata dimulai tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005. Lebih lanjut MoU Helsinki juga menyatakan bahwa penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatangan Nota Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

245 Mins, Menerjemahkan Surat Cinta bersama “Wali di Kota Para Raja”

Selanjutnya

Abu Rimung Daya Mendukung Tuntutan Din minimi

BACAAN LAINNYA

Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Kamis, 04/03/2021 - 14:32 WIB
Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Hukum

Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

Selasa, 23/02/2021 - 18:13 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

Abu Rimung Daya Mendukung Tuntutan Din minimi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

    PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabah Korupsi dan Tuduhan Terhadap Dayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P’up Dah, Peugawe Kantô Dipeu Apui Kantô Bupati Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Menteri ATR/Kepala BPN Terbitkan SK Perpanjangan HGU PT Laot Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Ketua DPRK: Pemuda Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Teuku Hendra Keumala
09/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

792 Mahasiswa Lulusan Universitas Teuku Umar Diwisuda

Masrian Mizani
09/03/2021

Qifti (kiri) dan Muslem Daud (dua kiri) membahani peserta pelatihan untuk dimagangkan pada 7 perusahaan di Aceh, Senin, 8 Maret 2021.
BERITA

USM Siapkan Tenaga IT untuk Tujuh Perusahaan di Aceh

Hasan Basri
09/03/2021

Mujlisal Hasan. Dok: Ist.
Artikel

Wabah Korupsi dan Tuduhan Terhadap Dayah

Redaksi aceHTrend
08/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.