• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dinilai Abaikan Kepentingan Rakyat, Keuchik Ini Digugat

Sudirman ZSudirman Z
Jumat, 19/02/2016 - 22:00 WIB
di BERITA, Daerah
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Meulaboh I Warga Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, menyurati Bupati Aceh Barat, meminta agar Samsuar Cs selaku Geuchik di Gampong setempat diturunkan dari jabatannya, karena warga merasa kecewa atas kebijakan dan sikap yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.

Surat yang ditanda tangani oleh seratusan warga tersebut, juga dilayangkan kepada ketua DPRK Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, BPM Aceh Barat, Dinas Inspektorat Aceh Barat, Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Meureubo serta Mukim Ranto Payang.

Menurut warga, Samsuar telah melanggar ketentuan perundang undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf A sampai dengan F, diantara menyebutkan Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/kelompok tertentu,menyalahgunakan wewenang dan melalukan tindakan diskriminatif terhadap warga.

Selain itu, pada ketentuan, juga seorang Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan KKN, melanggar Sumpah/janji/jabatan serta dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut.

BACAAN LAINNYA

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

20/04/2021 - 17:12 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

20/04/2021 - 16:58 WIB
aceHTrend.com

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

20/04/2021 - 16:48 WIB
Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

20/04/2021 - 16:21 WIB

Dalam surat bernomor istimewa, tertanggal 13 Januari 2016, yang dilayangkan kepada Bupati Aceh Barat tersebut, warga juga tercantum sebanyak 18 pelanggaran yang telah dilakukan oleh Geuchik Samsuar, dan menjadi alasan untuk meminta agar diberhentikan dari jabatan Geuchik,

Diantaranya warga menuding Geuchik Samsuar telah mengambil dan melakukan pemotongan beberapa dana bantuan milik gampong untuk kepentingan diri sendiri.

Disamping itu, warga juga menilai Geuchik Samsuar telah melakukan kesalahan fatal, yakni telah menghilangkan Dana Desa sebanyak 120 Juta, yang saat ini masih dalam proses pihak kepolisian, serta terlibat dalam perkelahian dengan Kaur Pembangunan, Nyak Ali Rahmansyah dan Tari Saputri selaku Bendahara di Gampong tersebut.

“Di surat yang kami sampaikan ke bapak Bupati, ada kami cantumkan sebanyak 18 pelanggaran yang telah dilakukan oleh Samsuar selama menjabat sebagai Geuchik,” kata M. Kamal, ketua Tuha Peut Gampong Pulo Teungoh.

Maka atas dasar itu, sebut Kamal, warga menyurati Bupati Aceh Barat untuk meminta agar Geuchik Samsuar segera diberhentikan dari jabatannya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, pada pasal 103 ayat 2 butir 2 yang menyebutkan Geuchik diberhentikan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.

aceHTrend.Co sempat beberapa kali mencoba menghubungi Samsuar. Namun sampai berita ini tayang, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. []

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Soldiers in Southwest Aceh promotes books for rural communities

Selanjutnya

Gubernur Aceh: Bukan Hanya Soal Keamanan, Menhan Juga Bisa Bantu Infrastruktur

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.
Hukum

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

Selasa, 20/04/2021 - 13:43 WIB
Mopti, Mali.

Saling Bunuh Antar Dua Kelompok, 40 Warga Mali Dilaporkan Tewas

Selasa, 20/04/2021 - 05:37 WIB
aceHTrend.com
BERITA

BPMA dan Medco Paparkan Kondisi Terkini Insiden Bau Gas di Aceh Timur

Senin, 19/04/2021 - 21:13 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro, SIK,MH, memusnahkan 50 Kg sabu, Senin (19/04/2021).
BERITA

Polres Aceh Timur Musnahkan 50 Kg Sabu-Sabu

Senin, 19/04/2021 - 20:23 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Anggota Majelis Taklim Gampong Baharu Dapat Bimbingan Baca Al-Qur’an dari KUA Susoh

Senin, 19/04/2021 - 15:14 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Yayasan Hakka Aceh Bagikan Paket Sembako Ramadan untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 19/04/2021 - 14:45 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Jadi Pembicara Diskusi Iskada, Azwir Nazar Sebut Dai Harus Punya Visi dan Berwawasan Luas

Senin, 19/04/2021 - 12:17 WIB
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, membuka rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainya, untuk membahas langkah-langkah Pemerintah Aceh dalam mengantisipasi wabah virus corona, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (06/03/2020)
Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

Senin, 19/04/2021 - 11:39 WIB
Presiden InWCCA, Ns Edy Mulyadi M.Kep RN,WOC(ET)N
Hukum

Presiden InWCCA Minta Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dihukum Setimpal

Senin, 19/04/2021 - 11:23 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Gubernur Aceh Zaini Abdullah, saat menjemput Menhan Ryamizard Ryacudu di Lanud Iskandar Muda, Aceh Besar.

Gubernur Aceh: Bukan Hanya Soal Keamanan, Menhan Juga Bisa Bantu Infrastruktur

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

    Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Syafrizal
20/04/2021

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Teuku Hendra Keumala
20/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).
Hukum

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.