ACEHTREND.CO, Meulaboh I Warga Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, menyurati Bupati Aceh Barat, meminta agar Samsuar Cs selaku Geuchik di Gampong setempat diturunkan dari jabatannya, karena warga merasa kecewa atas kebijakan dan sikap yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.
Surat yang ditanda tangani oleh seratusan warga tersebut, juga dilayangkan kepada ketua DPRK Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, BPM Aceh Barat, Dinas Inspektorat Aceh Barat, Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Meureubo serta Mukim Ranto Payang.
Menurut warga, Samsuar telah melanggar ketentuan perundang undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf A sampai dengan F, diantara menyebutkan Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/kelompok tertentu,menyalahgunakan wewenang dan melalukan tindakan diskriminatif terhadap warga.
Selain itu, pada ketentuan, juga seorang Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan KKN, melanggar Sumpah/janji/jabatan serta dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut.
Dalam surat bernomor istimewa, tertanggal 13 Januari 2016, yang dilayangkan kepada Bupati Aceh Barat tersebut, warga juga tercantum sebanyak 18 pelanggaran yang telah dilakukan oleh Geuchik Samsuar, dan menjadi alasan untuk meminta agar diberhentikan dari jabatan Geuchik,
Diantaranya warga menuding Geuchik Samsuar telah mengambil dan melakukan pemotongan beberapa dana bantuan milik gampong untuk kepentingan diri sendiri.
Disamping itu, warga juga menilai Geuchik Samsuar telah melakukan kesalahan fatal, yakni telah menghilangkan Dana Desa sebanyak 120 Juta, yang saat ini masih dalam proses pihak kepolisian, serta terlibat dalam perkelahian dengan Kaur Pembangunan, Nyak Ali Rahmansyah dan Tari Saputri selaku Bendahara di Gampong tersebut.
“Di surat yang kami sampaikan ke bapak Bupati, ada kami cantumkan sebanyak 18 pelanggaran yang telah dilakukan oleh Samsuar selama menjabat sebagai Geuchik,” kata M. Kamal, ketua Tuha Peut Gampong Pulo Teungoh.
Maka atas dasar itu, sebut Kamal, warga menyurati Bupati Aceh Barat untuk meminta agar Geuchik Samsuar segera diberhentikan dari jabatannya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, pada pasal 103 ayat 2 butir 2 yang menyebutkan Geuchik diberhentikan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
aceHTrend.Co sempat beberapa kali mencoba menghubungi Samsuar. Namun sampai berita ini tayang, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. []