• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Aceh Darurat Tambang, Rakyat Kecil Diperalat Pemodal

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 22/02/2016 - 09:36 WIB
di BERITA, Daerah, Hukum
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh I Gearakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dalam rilisnya beberapa waktu lalu menyebutkan Aceh telah memasuki tahap darurat tambang. Korban penambangan ilegal terus berjatuhan, mungkin tidak lagi dalam hitungan puluhan tetapi sudah mencapai angka ratusan masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal kehilangan nyawa di lokasi tambang.

Begitu juga dengan pendapatan daerah, mungkin apabila pertambangan tersebut di legalkan, sudah ratusan milyar uang hasil usaha pertambangan masuk ke kas negara yang dapat dipergunakan untuk berbagai tujuan pembangunan di daerah.

Di sisi lain, berbicara soal dampak lingkungan, jelas-jelas aktivitas pertambangan ilegal ini akan membawa kerusakan lingkungan parah dan berdampak jangka panjang bagi keseimbangan alam dan keberlangsungan hidup masyarakat.

“Tiga alasan di atas jelas menunjukkan bahwa Aceh memasuki era darurat tambang,” ujar Muliyadi, Manager Program GeRAK Aceh.

BACAAN LAINNYA

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

12/04/2021 - 22:20 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

12/04/2021 - 08:52 WIB
KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

12/04/2021 - 01:12 WIB
Anwar Idris: Semua Bisa, yang Penting Cara Komunikasi

Anwar Idris Minta Medco Bertanggungjawab Atas Keracunan Gas yang Dialami Warga

11/04/2021 - 18:54 WIB

Hanya Kedok

GeRAK Aceh juga menemukan fakta, dalam aktivitas pertambangan ilegal yang mengatasnamakan rakyat, juga ikut menggunakan merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Juga perambahan kawasan lindung dan kawasan konservasi secara tidak terkendali. Di sisi lain, pengelolaan limbah juga tidak dilakukan sama sekali. .

Praktek pertambangan ilegal yang berdalih sebagai pertambangan rakyat tentunya tidak dapat dibenarkan. Alasan sebagai pertambangan rakyat hanyalah kedok belaka. Padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa usaha pertambangan ilegal yang berlaku sekarang telah melibatkan modal besar.

“Sebagai contoh kasus di Kabupaten Aceh Barat dan  Nagan Raya, ratusan alat berat beroperasi melakukan penambangan di lokasi tambang ilegal. Begitu juga penambangan yang dilakukan dengan penggalian lubang-lubang tambang, ratusan juta harus dikeluarkan oleh pemiliki lubang sebagai biaya operasional penambangan,” terang Muliyadi.

Dia menyebutkan, secara logika  rakyat biasa tidak mungkin mampu menyediakan alat-alat berat ke lokasi tambang. Sehingga sudah patut dicurigai ada para pemodal besar yang membekengi aktivitas pertambangan ini. Turut pula   didukung oleh oknum-oknum dalam lingkaran kekuasaan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya secara tidak sah dari kekayaan alam negara.

“Bila membandingkan hasil usaha yang diperoleh antara masyarakat pekerja penambangan yang jauh lebih rendah dengan hasil yang diperoleh pemilik modal maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat penambang adalah korban dari ekploitasi usaha pertambangan ilegal ini,” terangnya.

Melihat berbagai fakta dan pertimbangan besarnya ancaman dampak negatif yang ditimbulkan pada masa depan Aceh, sudah seharusnya Pemerintah Aceh turun tangan untuk menertibkan usaha pertambangan ilegal ini. Apalagi Pemda Aceh memiliki kewenangan dan wajib hukumnya melakukan pengelolaan pertambangan di daerahnya sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan pertambangan yang baik.

Tetapi ironisnya, selama ini tidak mendapat perhatian serius Pemerintah Aceh beserta aparat penegak hukumnya.Buktinya sampai saat ini aktivitas pertambangan di berbagai daerah masih berjalan mulus tanpa halangan. Sehingga tidak salah bila publik menilai Pemerintah Aceh dan aparat berwenang lainnya secara tidak langsung telah “melegalkan” usaha pertambangan ilegal ini.

“Padahal sudah sangat jelas melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar,” imbuhnya. []

 

 

 

 

 

 

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Dinsos Gayo Lues Salurkan Sembako untuk Dhuafa

Selanjutnya

Aceh Tidak Bisa Hidup Sendiri

BACAAN LAINNYA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa
BERITA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Selasa, 13/04/2021 - 05:12 WIB
Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya
BERITA

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

Selasa, 13/04/2021 - 05:04 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan
BERITA

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

Selasa, 13/04/2021 - 04:47 WIB
Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota
BERITA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Selasa, 13/04/2021 - 04:34 WIB
Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi
BERITA

Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi

Senin, 12/04/2021 - 18:00 WIB
Logo Kementerian PUPR/FOTO:brandsoftheworld.com.
Banda Aceh

Yuk Daftar, Rekrutmen Tenaga Fasilitator BSPS Provinsi Aceh 2021

Senin, 12/04/2021 - 17:59 WIB
Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Minggu, 11/04/2021 - 23:21 WIB
Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Minggu, 11/04/2021 - 23:03 WIB
Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang
BERITA

Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang

Minggu, 11/04/2021 - 21:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

Aceh Tidak Bisa Hidup Sendiri

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa
BERITA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Syafrizal
13/04/2021

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya
BERITA

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

Nukman Suryadi Angkat
13/04/2021

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan
BERITA

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

Mulyadi Pasee
13/04/2021

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota
BERITA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Nukman Suryadi Angkat
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.