ACEHTREND.CO, Banda AcehI Ombudsman RI Perwakilan Aceh, bekerjasama dengan Pemkab Aceh Barat sedang membangun komunikasi terkait Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Bumi Teuku Umar. Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwadin, kepada AceHTrend.co, Senin (22/2/2016) mengatakan, Bupati Aceh Barat sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung lahirnya unit kerja tersebut.
“Terkait dengan mekanisme kerjanya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Juga diatur dalam Perpres dan Peraturan Menpan RI. Fungsi Ombudsman dalam pembentukan tersebut salah satunya pada sisi penguatan,” ujar Taqwadin.
Unit yang sama, tambahnya, sudah hadir di Bener Meriah dan Banda Aceh. Namun yang sudah berjalan sebagaimana mestinya di Kabupaten pecahan Aceh Tengah itu. Hadirnya unit pelayanan di Aceh Barat, sebagai pilot project bagi daerah-daerah lain di barat selatan Aceh.
Ombudsman berharap, bila unit layanan tersebut benar-benar lahir di Aceh Barat, maka akan semakin sedikit kasus yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Paling hanya keluhan tentang pelayanan instansi vertikal saja, seperti PLN, dll.
Dalam kesempatan tersebut, Taqwadin juga bercerita tentang tantangan yang dihadapi oleh lembaga yang dia pimpin. salah satunya yang datang dari internal adalah keterbatasan sumber daya. “Saya hanya punya lima asisten yang setiap tahunnya mengurusi lebih dari 200 kasus yang mewakili ribuan rakyat di Aceh. Kendala ini memang karena aturan yang mengikat Ombudsman mengatur demikian. Asisten tidak boleh lebih lima orang. Untuk itu kami mohon maaf bila ada kasus yang lamban selesainya. Ini murni karena keterbatasan tenaga kerjanya,” ujar Taqwadin.
Dari sisi eketernal, tingkat kerumitan laporan juga ikut menjadi tantangan. ada yang sifatnya mengurus satu orang. Ada pula yang ribuan. Misal yang baru-baru ini laporan tentang kasus 832 guru honorer yang sudah lulus PNS tapi tidak diangkat. Kendalanya karena selama ini mereka ditempatkan di sekolah-sekolah swasta.
Juga banyaknya keluhan tentang pelayanan publik ke Ombudsman oleh warga, namun akhirnya tidak bisa ditindaklanjuti karena mereka tidak membuat laporan resmi, dengan berbagai dalih. []