ACEHTREND.CO, Blangkeujeuren I Tiga pelaku maisir (judi) online di Gayo Lues dicambuk di halaman Pendopo Bupati setempat, Selasa (23/2/2016). Ketiga pesakitan tersebut adalah S, E, ED, ketiganya warga Kuta Panjang.
Kasi wilayatul hisbah, Satpol PP dan WH Gayo Lues, Pati Ambang mengatakan, tiga warga Kuta Panjang dicambuk di depan Gedung Bale Musara dan Pendopo Bupati Gayo Lues adalah pelaku maisir online. Mereka melanggar Qanun Nomor Aceh Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir.
“Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sesuai dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir. Sebelum dilaksanakan cambuk pelaku diperiksa terlebih dahulu mengenai kesehatannya, jika ada luka bekas cambuk akan diobati,” jelasnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues H. Awaludin mengatakan, semua pelanggar syariat dicambuk sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam qanun.
Reporter: Teuku Ramli