• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Ingin Kembali Duduki Kursi Bupati Simeulue, Darmili Gugat UUPA

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 24/02/2016 - 22:39 WIB
di BERITA, Politik
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta- Walau telah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh selama dua periode, tidak membuat Darmili puas. Merasa tidak memiliki kesempatan lagi untuk menduduki kursi nomor satu di Kabupaten Simeulue, Darmili menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara No. 7/PUU-XIV/2016 itu digelar Selasa (23/2/2016) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dikutip dari laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, Darmili yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRK Kabupaten Simeulue, menyatakan ingin mencalonkan diri lagi sebagai bupati Kabupaten Simeulue pada pilkada serentak 2017. Namun, niatnya tersebut harus kandas karena Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Safarudin selaku kuasa hukum Pemohon, menyampaikan argumentasi permohonan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman. Safarudin membandingkan dengan pemerintahan di Provinsi Yogyakarta yang memberikan hak istimewa terhadap periodisasi jabatan gubernur dan wakil gubernur lewat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta.

Sebagai daerah istimewa, Pemohon berharap aturan periodisasi di Provinsi Aceh termasuk di tingkat kabupaten dapat diberi perlakuan istimewa seperti halnya Yogyakarta. Untuk meyakinkan, Pemohon mengatakan rakyat Aceh sudah siap untuk menerima sistem yang sama dengan Yogyakarta. Pemohon yakin meski incumbent terus bertahkta tidak akan menimbulkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACAAN LAINNYA

Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB
Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

13/04/2021 - 13:34 WIB
Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

12/04/2021 - 22:20 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

12/04/2021 - 08:52 WIB

Masih coba meyakinkan Majelis Hakim, Safarudin mengatakan rakyat Aceh sangat mencintai pemimpin yang melaksanakan syariat Islam. Tidak heran, lanjutnya, Pemohon terus diminta menjadi bupati oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Simeulue.

“Tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Simeulue menginginkan Pemohon untuk menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Simeulue setelah sebelumnya menjabat 2 kali masa jabatan dengan masa tugas terakhir 27 Maret 2012. Hal ini karena Pemohon pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Simeulue sangat konsisten dalam menegakkan syariat Islam dan kehidupan adat istiadat di Kabupaten Simeulue,” ujarnya.

Akibat dari berlakunya pasal a quo, Pemohon merasa telah didiskriminasi. Padahal, Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan pasal a quo harus dimaknai bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama.

Saran Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto selaku anggota panel hakim memberikan saran yang dapat dipakai Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Salah satu saran yang diberikan Aswanto yaitu perlunya penajaman dalam argumentasi yang dipakai oleh Pemohon mengenai kesamaan antara pemerintahan di Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

Menurut Aswanto, sesungguhnya terdapat perbedaan di antara keduanya. Bila di Yogyakarta gubernur ditunjuk sementara di Aceh tidak dilakukan hal yang sama. “Anda selalu mengulang berkali-kali bahwa Aceh dengan Yogyakarta itu sama, padahal sebenarnya pemilihan gubernur di Aceh dengan Yogya itu tidak sama. Kalau Yogya kan penunjukan, kemudian Yogya sekalipun penunjukan tetap menggunakan atau berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sementara Aceh kan ada undang-undang tersendiri. Nah, ini yang harus menguraikannya secara obyektif,” ujar Aswanto.

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati juga membenarkan bahwa di antara kedua daerah dimaksud sebenarnya berbeda. Seperti diketahui Maria merupakan pakar hukum perundang-undangan sehingga Maria menjabarkan lebih detail perbedaan keduanya.

Menurut Maria sifat keistimewaan Aceh terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi bersumber dari syariat Islam. Hal itulah yang kemudian melahirkan budaya Islam yang kuat di masyarakat Aceh.

“Keistimewaan Aceh terletak di sini, ketahanan dan daya juang yang berlandaskan syariat Islam. Hal itu berbeda dengan keistimewaan yang dimiliki Yogyakarta,” terang Maria.

Dalam penjelasannya tersebut, Maria menyarankan agar Pemohon melihat kembali perbedaan keistimewaan yang diberikan dalam peraturan perundang-undangan untuk suatu daerah tertentu. Sebab, keistimewaan yang diberikan berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan.

Sidang untuk perkara ini akan dilanjutkan setelah Mahkamah memeriksa perbaikan permohonan yang paling lambat harus diserahkan Senin, 7 Maret 2016, pukul 10.00 WIB.

Sumber:http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Ada Bintang David di Pagar Istana Wali Nanggroe?

Selanjutnya

Tjahjo Kumolo: Aceh Ada Penerapan Syariat Islam, Wanita Wajib Pakai Jilbab

BACAAN LAINNYA

Dewan Abdya Apresiasi Rencana Bupati Akmal Bagikan Lahan Bekas HGU PT CA
BERITA

Dewan Abdya Minta Pengurus Masjid Agung Larang Masuk Pengunjung yang Berbusana Tidak Islami

Kamis, 15/04/2021 - 13:02 WIB
Seorang Warga Langsa Diduga Bunuh Diri saat Bertamu ke Rumah Temannya
BERITA

Seorang Nenek di Aceh Tamiang Meninggal Dunia di Tangan Cucunya Sendiri

Kamis, 15/04/2021 - 12:43 WIB
Marzuki Hamid Kunjungi TKI yang Berhasil Dipulangkan dari Malaysia
BERITA

Marzuki Hamid Kunjungi TKI yang Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

Kamis, 15/04/2021 - 12:23 WIB
Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh
BERITA

Bau Gas Mulai Steril, Warga Panton Rayek T Aceh Timur yang Sempat Mengungsi Kembali ke Rumah

Kamis, 15/04/2021 - 11:37 WIB
Azizi Rahmatillah Nahkodai IMKJ
Daerah

Azizi Rahmatillah Nahkodai IMKJ

Rabu, 14/04/2021 - 21:17 WIB
Kafalah Indonesia dan Alumni Modal Bangsa Salurkan Bantuan Muslim Eropa dan Turki di Aceh Besar
BERITA

Kafalah Indonesia dan Alumni Modal Bangsa Salurkan Bantuan Muslim Eropa dan Turki di Aceh Besar

Rabu, 14/04/2021 - 15:07 WIB
Anggota DPR Aceh Asmidar Apresiasi Ramadan Fair di Subulussalam
BERITA

Anggota DPR Aceh Asmidar Apresiasi Ramadan Fair di Subulussalam

Rabu, 14/04/2021 - 11:39 WIB
Isi Ceramah Ramadan, Marzuki Hamid Ingatkan Berpuasa Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus
BERITA

Isi Ceramah Ramadan, Marzuki Hamid Ingatkan Berpuasa Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

Rabu, 14/04/2021 - 11:28 WIB
Ketua DPRK Apresiasi Terobosan Polri atas Lahirnya Aplikasi Sinar
BERITA

Ketua DPRK Apresiasi Terobosan Polri atas Lahirnya Aplikasi Sinar

Rabu, 14/04/2021 - 11:17 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

Tjahjo Kumolo: Aceh Ada Penerapan Syariat Islam, Wanita Wajib Pakai Jilbab

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Dewan Abdya Apresiasi Rencana Bupati Akmal Bagikan Lahan Bekas HGU PT CA
BERITA

Dewan Abdya Minta Pengurus Masjid Agung Larang Masuk Pengunjung yang Berbusana Tidak Islami

Masrian Mizani
15/04/2021

Seorang Warga Langsa Diduga Bunuh Diri saat Bertamu ke Rumah Temannya
BERITA

Seorang Nenek di Aceh Tamiang Meninggal Dunia di Tangan Cucunya Sendiri

Syafrizal
15/04/2021

Marzuki Hamid Kunjungi TKI yang Berhasil Dipulangkan dari Malaysia
BERITA

Marzuki Hamid Kunjungi TKI yang Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

Syafrizal
15/04/2021

Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh
BERITA

Bau Gas Mulai Steril, Warga Panton Rayek T Aceh Timur yang Sempat Mengungsi Kembali ke Rumah

Syafrizal
15/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.