• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Korupsi di Negeri Syariat

Muhajir JuliMuhajir Juli
Minggu, 28/02/2016 - 16:56 WIB
di Kolom, OPINI
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Hampir tiap pekan, ada saja warga dari kelas akar rumput, polisi berpangkat rendah dan golongan-golongan kecil lainnya diberitakan mendapatkan hukuman dari penyelenggaran negara dikarenakan melanggar Qanun Aceh yeng mengatur tentang Syariat Islam. Berpuluh-puluh cetaran cemeti melecut tubuh mereka.

Wajah-wajah rakyat yang melakukan dosa yang ganjarannya diatur dalam perda Syariat Islam terpampang di koran-koran, portal online, serta televisi, baik lokal maupun mancanegara.

Nasip lebih tragis tentu dialami oleh mereka yang tertangkap sedang naik ke bulan secara illegal, atawa hanya karena bersepi-sepian di sebuah pematang sawah. Tentu saja, selain ikut kena cambuk—bila kasusnya gagal damai di Dinas Syariat Islam, ya tentu saja mendapatkan penghakiman massa, yang di luar konteks hukuman. Dimandikan dengan air comberan. Dikeroyok beramai-ramai, diarak keliling kampung, membayar denda adat—karena dianggap telah mengotori kesucian sebuah kampung, hingga akhirnya berhadapan dengan algojo di depan publik.

Laku hukuman tersebut terus berjalan, khususnya pasca damai, hingga tulisan yang tidak penting ini saya tuliskan di microsoft words. Bahkan tidak sedikit diantaranya yang sampai sekarang harus menanggung malu, karena seolah-olah, tidak ada kesalahan yang lebih besar dari pacaran di dekat pematang sawah, berjudi di lapak Peunayong, atau membeli buntut di berbagai terminal di Aceh.

BACAAN LAINNYA

Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

12/04/2021 - 08:52 WIB
KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

12/04/2021 - 01:12 WIB
Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

11/04/2021 - 23:21 WIB
Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

11/04/2021 - 23:03 WIB

Di sisi lain, para pejabat, para politisi, mereka yang punya jabatan tinggi, nyaris tidak satupun yang pernah dihadapkan ke muka umum dan muka dan kemudian dicambuk sebagai pesakitan. Hasil penelusuran saya, kasus pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk tidur bareng dengan pasangan haram, indehoi—bahkan di pekarang tempat ibadah—dan lainnya semua berakhir dengan jalur damai.

Di sisi lain, di tengah gencarnya isu penguatan penegakan Syariat Islam di Aceh oleh para penguasa, politisi dan pejabat negara, perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme terus berjalan lancar tanpa hambatan. Nyaris—bukan tidak ada—sampai saat ini, kasus-kasus yang angka rupiahnya bermilyar-milyar belum satupun yang tuntas oleh penegak hukum.

Perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme seolah-olah bukan sebuah kejahatan. Hanya karena sang pelaku “tidak pelit” ketika dimintai bantuan oleh siapapun—termasuk bantuan menyediakan kamar hotel, menyediakan wanita tempat menumpahkan cairan birahi, menyediakan tiket pesawat lawatan kerja—maka ianya dianggap pejabat yang sholeh, baik hati. Perihal korupsi yang ia lakukan, sudah disiapkan orang yang menggunakan ija ridak untuk membenarkan laku tersebut dengan kalimat yang selalu bisa membungkam mulut awam “ Jangan selalu mencari keburukan orang lain. Barang siapa yang mencari-cari kesalahan orang lain, maka dia termasuk orang yang buruk,”. Kalimat pamungkas yang salah tempat, namun ampuh untuk membunuh siapapun yang kurang paham agama.

Dalam catatan saya—tentu hasil dari berbagai sumber, di antara ratusan kasus penyelewengan dana negara oleh mereka yang tidak amanah, berikut ini beberapa diantaranya, yang sampai saat ini, untuk mendapatkan informasi lengkap saja, susahnya minta ampun.

  1. Korupsi kasus pengadaan boat 40 GT dengan nilai 136 M di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh sumber APBA tahun 2013.
  2. Dugaan Korupsi pembangunan pusat perkantoran pemerintahan Aceh Timur tahun 2009-2010 dengan potensi korupsi Rp 38 M.
  1. Dugaan korupsi pembangunan mesjid Agung kabupaten Aceh Tamiang dengan tersangka mantan wakil bupati tahun anggaran 2009 dengan total Rp. 4 M.
  2. Kasus Alkes CT Scan di RSU ZA dengan tersangka Dr Taufik Mahdi ( Mantan Kepala RSUZA ) Tahun 2008.
  3. Kasus Korupsi Penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Aceh tahun 2011 dengan tersangka Drs Paradis MSI (mantan Katibul     Wali Nanggroe ) kasus semasa menjabat kadis di DPKKA Aceh. Dengan potensi korupsi Rp 22,3 M.
  4. Kasus dugaan pengelolaan dana Bansos di Gayo Lues sumber dana APBK tahun 2014 dengan potensi korupsi sebesar Rp 22 M.
  5. Dugaan Korupsi keterlibatan dua Anggota DPRA aktif di kasus kasus PDPL Lhokseumawe atas nama sdr Abdul Latif (anggota DPRA) dan M Isa (anggota DPRA) dengan potensi korupsi sebesar Rp 800 Juta.
  6. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga marina lhokweng Sabang, sumber dana APBN yang dikelola oleh BPKS tahun 2013-2014 dengan total potensi korupsi Rp.11,7 M
  7. Dugaan korupsi Cetak Sawah Baru di Aceh Barat dengan potensi Korupsi Rp3,8 M sumber dana APBN 2013.
  8. Dugaan tindak pidana kasus pengadaan traktor 4 WD tahun 2014 yang bersumber dari APBA dengan potensi korupsi Rp 39,2 M.
  9. Dugaan Korupsi Kasda Aceh Timur tahun 2005-2006 dengan potensi korupsi Rp 88,5 M
  10. Dugaan keterlibatan sdr Hasanudin Darjo (kadisdik SKPA Pemerintah Aceh ) yang telah direkomendasi oleh Majelis Hakim untuk ditetapkan sebagai tersangka pada perkara kasus Kas Bon Aceh Tenggara.
  11. Dugaan keterlibatan Prof Dr Farid Wajid (Rektor UIN Ar Raniry) yang telah direkomendasi Majelis Hakim dalam pidana perkara dugaan kasus Korupsi yayasan Tarbiyah tahun 2008.
  12. Dugaan keterlibatan Bupati Aceh Besar yaitu sdr Muklis Basyah pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan Kuala Gigieng Lambada Aceh Besar dengan potensi korupsi sebesar Rp 2,2 M.
  13. Dugaan keterlibatan sdr Bupati Pidie yaitu Sarjani Abdullah dalam perkara kasus korupsi Padi Puso di Kabupaten Pidie pada tahun 2012 sumber APBN dengan potensi korupsi sebesar Rp 500 juta.
  14. Dugaan potensi Korupsi Uang Minyak sumber APBA tahun 2012-2014 untuk kendaraan bermotor dinas di Biro Umum Pemerintah Aceh hasil audit BPK-RI.
  15. Double Gaji Pegawai DPPKA Aceh yang telah mendapat dana tunjangan prestasi kerja ( TPK ) dan masih mendapat hak uang pungut sumber hasil audit BPK-RI.
  16. Dugaan pidana Kasus Damkar 16.5 M Volvo Swedia yang sampai saat ini belum dikembangkan terhadap dugaan keterlibatan aktor lain.
  17. Hibah ayam petelur tahun 2013 senilai 40 miliar lebih.
  18. Bansos yang diperuntukan untuk KPA sebesar Rp 650 miliar.
  19. pembangunan istana megah Wali Nanggroe sebesar Rp 100 M yang diduga dalam pelaksanaanya berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sudah sejauh mana kasus-kasus di atas berjalan? Apakah pelakunya sudah dihukum atau masih tebar pesona di di jagad Aceh dengan lelaku yang kian menjadi-jadi.

Sayangnya, kasus korupsi belum menjadi isu utama dalam kampanye penegakan syariat Islam di Aceh. Bisa jadi hal ini dikarenakan kejahatan penggerogotan anggaran rakyat dilakukan oleh mereka yang punya kekuasaan besar, punya akses luas serta punya pengaruh politik yang luar bisa.

Di sisi lain, mereka yang mengaku sebagai pendekar penegak Syariat Islam, pun sepertinya membeku bila bicara isu-isu korupsi. Tidak sedikit di antara mereka yang mengajak orang lain untuk bertabayyun tanpa kejelasan di mana finishnya, ketika diajak untuk berbicara kasus korupsi. Namun hal serupa tidak dilakukan, bahkan cenderung berapi-api bila diajak atau diberikan kesempatan mendapat panggung untuk bicara dosa tukang becak.

Bilapun ada yang berteriak-teriak selama ini, itu hanya aktivis saja. Misal GeRAK Aceh, MaTA Aceh, Koalisi NGO HAM, WALHI, dan beberapa lembaga lainnya. Itupun dibully habis-habisan oleh rombongan pencinta korupsi.

Disebut halus, rasanya cukup kasar. Dikatakan tidak terasa, dampaknya sudah semakin nyata. Korupsi yang dilakukan sudah semakin terang-terangan. Yang terbaru adalah pembangunan lapangan golf yang menyerap anggaran luar biasa banyaknya.

Namun, lagi-lagi, tidak ada yang berani mengaitkannya dengan Syariat Islam. Semua bisu dan malah akhirnya para pencuri diberikan jubah alim. Kemudian diantar ke panggung untuk memberi tausyiah agama. Bila sebuah negeri, para perampok sudah diberi panggung untuk berceramah moral, maka jangan bermimpi investor yang sesungguhnya akan masuk. Karena yang diberikan peluang hanya para pencuri yang siap menggeruk apa saja demi mampu menyerahkan uang muka kepada bandit-bandit yang sedang berkuasa. []

 

 

 

 

 

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Wali Kota Banda Aceh Hentikan Acara Model Sexy

Selanjutnya

Banda Aceh, Pengemis Wanita dan Positive Peace

BACAAN LAINNYA

Kolom: Suka Pamer
Kolom

Kolom: Suka Pamer

Sabtu, 10/04/2021 - 16:48 WIB
Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
OPINI

LMC (79): Islam Klasik: Wabah dan Peradaban (IV)

Sabtu, 10/04/2021 - 13:54 WIB
Memahami AKM sebagai Pengganti UN
Artikel

Memahami AKM sebagai Pengganti UN

Rabu, 07/04/2021 - 18:40 WIB
Dara Aceh Ini Suarakan Hak-hak Disabilitas di Panggung Internasional

Menilik Program Imunisasi di Tengah Pandemi

Minggu, 04/04/2021 - 10:42 WIB
Bireuen Butuh Ring Tinju
Jambo Muhajir

Bireuen Butuh Ring Tinju

Sabtu, 03/04/2021 - 16:49 WIB
Gampong ‘Terbuka’ Cegah Konflik dan Korupsi

Gampong ‘Terbuka’ Cegah Konflik dan Korupsi

Kamis, 01/04/2021 - 16:03 WIB
Sekolah Penggerak Pertama di Kabupaten Simeulue
Artikel

Sekolah Penggerak Pertama di Kabupaten Simeulue

Rabu, 31/03/2021 - 15:35 WIB
Ilustrasi: KPK/FOTO/Katadata.
Artikel

KPK, Nova Iriansyah Dan Perdamaian Aceh

Selasa, 30/03/2021 - 12:08 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si, memberikan kuliah umum KPK di gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).
Artikel

Pasca Ketua KPK Ke Aceh

Senin, 29/03/2021 - 15:49 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

Banda Aceh, Pengemis Wanita dan Positive Peace

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Tunggal Sri Wahyuni Menolak Tambang

    211 shares
    Share 211 Tweet 0
  • Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

Redaksi aceHTrend
12/04/2021

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Muhajir Juli
12/04/2021

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.