ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Anggota DPRA, Abdullah Saleh meminta kepada seluruh rakyat Aceh untuk menyudahi polemik terkait dengan pelintiran berita oleh beberapa media yang menyebutkan Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengevaluasi Qanun Syariat di Aceh. Terutama terkait kewajiban pemakaian jilbab oleh perempuan di Serambi Mekkah.
“Klarifikasi oleh mendagri kepada sejumlah media, sudah cukup menjadi alasan bagi kita semua untuk menghentikan polemik ini. Kita harus menghargai sanggahan dari yang bersangkutan,” katanya kepada aceHTrend.Co, Minggu (28/9/2016).
Abdullah Saleh juga mengatakan, lahirnya berbagai protes dari masyarakat terhadap pemberitaan yang menyebutkan Mendagri berencana mengevealuasi qanun syariat Islam di Aceh, merupakan bukti bahwa masih banyak rakyat di Aceh yang peduli terhadap keistimewaan daerahnya.
“ini energi positif. Sara salut dan respek. Ini bukti bahwa kita semua masih menyintai Aceh. Akan tetapi sebagai muslim yang baik, kita juga harus menghargai klarifikasi dari orang lain. Bahwa mendagri telah mengakui pernyataannya dipelintir, itu harus kita hargai,” ujarnya.
Untuk diketahui, tambah Abdullah Saleh, Selain UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang hanya diberlakukan untuk Aceh, ada aturan lain yang membenarkan daerah selain Aceh untuk memberlakukan aturan yang sesuai dengan norma-norma yang mereka miliki, sejauh tidak memangkas hak-hak rakyats ecara keseluruhan.
“Pada pasal 18E UUD 1945 juga disebutkan negara mengakui satuan pemerintah yang bersifat istimewa dan khusus yang diatur dengan perundang-undangan. UUPA juga merupakan produk lembaga tinggi negara yaitu presiden dan DPR RI, selanjutnya UUPA. bukan hanya milik Aceh semata tapi juga milik republik Indonesia dan sudah di masukan kedalam lembaran negara,” imbuhnya. []