ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Lanjutan pembahasan rancangan qanun (raqan) perubahan tentang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Aceh, akan dibahas kembali pada hari Selasa (19/4) 2016.
“Kami telah menerima undangan untuk rapat pembahasan lanjutan,” kata anggota Banleg DPR Aceh F- Gerindra PKS, Bardan Sahidi, Minggu (17/4/2016) siang.
Bardan Sahidi mengatakan bahwa yang dibahas pada kesempatan pertama (beberapa hari) yang lalu, masih Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pokok – pokok pikiran serta argumentasi, mengapa qanun ini perlu direvisi. Vide surat pengatar dari Pemerintah Aceh kepada DPR Aceh.
“Begitulah dinamika dalam pembahasan, banyak pendapat dan saran yang berkembang,” katanya.
Menurut politisi populis ini, benar legislasi adalah produk hukum daerah yang bermuatan politis, namun tidak serta merta tidak memperhatikan aspek akademis, realitas sosial kekinian dan objectivitas.
Pembahasan selanjutnya, tambahnya, adalah mendengarkan pendapat fraksi – fraksi sebelum disampaikan ke paripurna.
“Bahkan elemen alat kelengkapan dewan anggota Banleg adalah utusan Fraksi. Sampai dengan saat ini fraksi kami juga belum memberikan pandanganya,” tambahnya.
Bardan menjelaskan bahwa lazim dilakukan dan sesuai dengan qanun tentang tata cara pembuatan qanun, haruslah memperhatikan saran, masukan dan pertimbangan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan konsultasi publik (Public Hearing).
Selanjutnya bersama – sama dengan pemerintah dan atau pemerakarsa melakukan konsultasi ke pemerintah atasan.
Peraturan daerah atau qanun tidak boleh bertentangam dengan Peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi secara (hilarkis).
“Dapat saya tegaskan bahwa “Rancangan qanun perubahan ini belum final” sesuai dengan tahapan pembahasan,” tegasnya.
Bardan juga menyakinkan bahwa fraksinya akan mendengar saran, pendapat dan catatan kritis, publik sebelum penetapannya.
“Saya banyak menerima masukan dari daerah, pimpinan partai politik, alim ulama tokoh masyarakat, akademisi dan LSM baik secara langsung, lisan dan tertulis atas ranqan ini,” katanya.
Begitu besar ekspektasi dan resistensi masyarakat pada raqan ini, menyusul harapan pada pelaksanaan pemilukada yang berkualitas dan beritegritas baik dari hasil regulasi yang memberikan rasa keadilan dan ketenteraman pada semua pihak (azas kepastian hukum dan pengayoman).
“Saat bersamaan khabar baik dari Mahkamah Kobstitusi (MA) memutuskan atas gugatan Undang – undang Pilkada, tentunya akan kita sesuaikan kembali,” tambahnya lagi.
Penolakan atas peraturan daerah, adalah wajar bila hak konstisuti rakyat dilanggar, pada saluran hukum yang ada, ke Mahkamah Agung, atau Pemerintah Aceh sendiri tidak meneruskan (lagi) pembahasan ini.
“Harapan saya berilah kesempatan kami bekerja merapikan kembali DIM yang sedang dibahas,” pungkasnya. []