• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Terkait Raqan Pilkada Aceh Ini Dia Pendapat Anggota Banleg F Gerindra – PKS (DPR Aceh)

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Minggu, 17/04/2016 - 14:43 WIB
di Politik
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Lanjutan pembahasan rancangan qanun (raqan) perubahan tentang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Aceh, akan dibahas kembali pada hari Selasa (19/4) 2016.

“Kami telah menerima undangan untuk rapat pembahasan lanjutan,” kata anggota Banleg DPR Aceh F- Gerindra PKS, Bardan Sahidi, Minggu (17/4/2016) siang.

Bardan Sahidi mengatakan bahwa yang dibahas pada kesempatan pertama (beberapa hari) yang lalu, masih Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pokok – pokok pikiran serta argumentasi, mengapa qanun ini perlu direvisi. Vide surat pengatar dari Pemerintah Aceh kepada DPR Aceh.

“Begitulah dinamika dalam pembahasan, banyak pendapat dan saran yang berkembang,” katanya.

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

20/04/2021 - 16:21 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

20/04/2021 - 13:43 WIB
Mopti, Mali.

Saling Bunuh Antar Dua Kelompok, 40 Warga Mali Dilaporkan Tewas

20/04/2021 - 05:37 WIB
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, membuka rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainya, untuk membahas langkah-langkah Pemerintah Aceh dalam mengantisipasi wabah virus corona, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (06/03/2020)

Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

19/04/2021 - 11:39 WIB

Menurut politisi populis ini, benar legislasi adalah produk hukum daerah yang bermuatan politis, namun tidak serta merta tidak memperhatikan aspek akademis, realitas sosial kekinian dan objectivitas.

Pembahasan selanjutnya, tambahnya, adalah mendengarkan pendapat fraksi – fraksi sebelum disampaikan ke paripurna.

“Bahkan elemen alat kelengkapan dewan anggota Banleg adalah utusan Fraksi. Sampai dengan saat ini fraksi kami juga belum memberikan pandanganya,” tambahnya.

Bardan menjelaskan bahwa lazim dilakukan dan sesuai dengan qanun tentang tata cara pembuatan qanun, haruslah memperhatikan saran, masukan dan pertimbangan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan konsultasi publik (Public Hearing).

Selanjutnya bersama – sama dengan pemerintah dan atau pemerakarsa melakukan konsultasi ke pemerintah atasan.

Peraturan daerah atau qanun tidak boleh bertentangam dengan Peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi secara (hilarkis).

“Dapat saya tegaskan bahwa “Rancangan qanun perubahan ini belum final” sesuai dengan tahapan pembahasan,” tegasnya.

Bardan juga menyakinkan bahwa fraksinya akan mendengar saran, pendapat dan catatan kritis, publik sebelum penetapannya.

“Saya banyak menerima masukan dari daerah, pimpinan partai politik, alim ulama tokoh masyarakat, akademisi dan LSM baik secara langsung, lisan dan tertulis atas ranqan ini,” katanya.

Begitu besar ekspektasi dan resistensi masyarakat pada raqan ini, menyusul harapan pada pelaksanaan pemilukada yang berkualitas dan beritegritas baik dari hasil regulasi yang memberikan rasa keadilan dan ketenteraman pada semua pihak (azas kepastian hukum dan pengayoman).

“Saat bersamaan khabar baik dari Mahkamah Kobstitusi (MA) memutuskan atas gugatan Undang – undang Pilkada, tentunya akan kita sesuaikan kembali,” tambahnya lagi.

Penolakan atas peraturan daerah, adalah wajar bila hak konstisuti rakyat dilanggar, pada saluran hukum yang ada, ke Mahkamah Agung, atau Pemerintah Aceh sendiri tidak meneruskan (lagi) pembahasan ini.

“Harapan saya berilah kesempatan kami bekerja merapikan kembali DIM yang sedang dibahas,” pungkasnya. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Tanda Akhir Zaman: Orang Buruk Dimuliakan, Orang Baik Dihina Dina

Selanjutnya

Memimpinlah dengan gaya lap dance

BACAAN LAINNYA

Imran Mahfudi. Foto/Ist.
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Senin, 12/04/2021 - 01:12 WIB
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri @aceHTrend/Taufan Mustafa
Politik

Tum! Pilkada Aceh 2022 Ditunda

Sabtu, 03/04/2021 - 07:06 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr.Taqwallah,M.Kes, saat memberikan arahan kepada nakes di RSUD Langsa, Kamis (11/2/2021).
Politik

Sekda Aceh: Penyelenggaraan Pilkada 2022 Harus Tunggu Keputusan Pemerintah

Sabtu, 03/04/2021 - 06:25 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/FOTO/DPP Partai Demokrat.
Politik

AHY: KSP Moeldoko Bohong Lagi

Selasa, 30/03/2021 - 11:57 WIB
Ilustrasi.
Politik

Perihal ‘Handuk’ di BRA, Syakya dan Usman Minta Pelakunya Ditindak

Sabtu, 27/03/2021 - 08:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dan Kapolda Aceh Wahyu Widada (kanan) saat beristirahat di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (24/3/2021) foto/Ist.
Politik

Ketua KPK Datang ke Aceh, Warga: Paling Isi Seminar Saja

Kamis, 25/03/2021 - 06:05 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat Banda Aceh, Arif Fadillah, saat menyatakan penolakan terhadap KLB Sibolangit di Taman Sari Banda Aceh, Sabtu, 13 Maret 2021.
BERITA

DPC Demokrat Banda Aceh Nyatakan Setia pada AHY dan Menolak KLB Sibolangit

Sabtu, 13/03/2021 - 19:25 WIB
Amigo Syahputra @ist
BERITA

Imbas KLB Demokrat, Penggagas Sahabat Nova di Subulussalam Amigo Syahputra Dikeluarkan dari Partai

Kamis, 11/03/2021 - 07:24 WIB
aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Sebut Moeldoko Lakukan Kudeta, Ketua DPC Demokrat Abdya Nyatakan Setia pada AHY

Selasa, 09/03/2021 - 18:41 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Memimpinlah dengan gaya lap dance

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

    Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Syafrizal
20/04/2021

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Teuku Hendra Keumala
20/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).
Hukum

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.