• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

KPU Batalkan Usulan Dukungan Bermaterai untuk Calon Independen

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 20/04/2016 - 20:53 WIB
di BERITA
A A
KPU Batalkan Usulan Dukungan Bermaterai  untuk Calon Independen
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta- KPU Pusat sudah membatalkan ketentuan lembar dukungan bermaterai untuk calon perseorangan (independen). hal ini dilakukan setelah pihak KPU mendengarkan masukan dari berbagai pihak saat uji publik draft peratiuran KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 terkait pencalonan kepala daerah.

Dialnsir oleh Beritasatu.Com, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan gagasan tersebut tidak mereka teruskan setelah diputuskan dalam rapat pleno setelah dilakukannya uji publik.

“Gagasan itu tidak kami teruskan, setelah kami putuskan dalam rapat pleno setelah melakukan uji publik, untuk tidak kami teruskan. Kalau toh, nanti ada perubahan PKPU, tidak ada lagi pasal yang mengharuskan pernyataan dukungan orang-perorangan terhadap bakal pasangan calon independen itu yang dibubuhi dengan meterai,” ujar Hadar, Rabu (20/4/2016).

Hadar mengakui gagasan lembar dukungan calon perseorangan bermeterai merupakan gagasan dari KPU sendiri dalam rangka memperbaiki aturan selama ini. Namun, apa yang digagas oleh KPU, kata dia, baru draf dan harus diujipublikkan terlebih dahulu.

BACAAN LAINNYA

Ronald Koeman. FOTO/Net

5 Pelatih yang Sekarang Menjadi Pelatih di Bekas Klubnya

14/04/2021 - 04:40 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB
Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

13/04/2021 - 15:22 WIB
Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

13/04/2021 - 15:10 WIB

“Seperti draf PKPU selama ini, kami selalu melakukan uji publik sebelum menetapkan PKPU tersebut. Setelah mendengarkan masukan dari masyarakat yang cukup baik, mendasar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami pertimbangkan dan kami telah membatalkan ketentuan dukungan bermeterai,” jelas Hadar.

KPU, kata dia mengusulkan ketentuan tersebut dalam rangka memastikan aturan yang selama ini belum tegas. Hadar mengakui dalam PKPU yang ada sekarang memang ada ketentuan dukungan bermeterai tersebut, namun belum tegas mengatur hal mana dan bagaimana mengaturnya.

“Makanya kami kemarin mengusulkan adanya dokumen dukungan bermeterai untuk calon perseorangan baik secara perseorangan maupun secara kolektif,” tandasnya.

Lebih lanjut, Hadar mengatakan lembar dukungan calon perseorangan tidak lagi dibubuhi meterai untuk setiap dukungan dari pemilih. Tetapi, kata dukungan bermeterai tersebut dilakukan per desa atau kelurahan.

“Jadi, yang kita tegaskan lagi sekarang, adalah dokumen dukungan calon perseorangan, seperti KTP atau surat pernyataan disatukan per desa atau kelurahan. Setelah dibuat dalam satu bundel yang menunjukkan desa atau keluruhan tertentu, maka bakal calon perseorangan menandatangani dan membubuh meterai di atas bundel tersebut,” terang Hadar. (Sumber: Beritasatu, dengan perubahan seperlunya)

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Pemkot Sabang Gandeng Biro Wisata Sukseskan Sabang Fair 2016

Selanjutnya

Goa Jepang Lhokseumawe Terbakar

BACAAN LAINNYA

41 Cama Gagal Ikut UTBK-SBMPTN Unimal di Hari Pertama
BERITA

41 Cama Gagal Ikut UTBK-SBMPTN Unimal di Hari Pertama

Selasa, 13/04/2021 - 14:59 WIB
Anggota DPRA Gandeng ARC Kembangkan Nilam di Lhoong Aceh Besar
BERITA

Anggota DPRA Gandeng ARC Kembangkan Nilam di Lhoong Aceh Besar

Selasa, 13/04/2021 - 11:35 WIB
Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa
BERITA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Selasa, 13/04/2021 - 05:12 WIB
Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya
BERITA

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

Selasa, 13/04/2021 - 05:04 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan
BERITA

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

Selasa, 13/04/2021 - 04:47 WIB
Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota
BERITA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Selasa, 13/04/2021 - 04:34 WIB
Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang
Daerah

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Senin, 12/04/2021 - 22:20 WIB
Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi
BERITA

Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi

Senin, 12/04/2021 - 18:00 WIB
Logo Kementerian PUPR/FOTO:brandsoftheworld.com.
Banda Aceh

Yuk Daftar, Rekrutmen Tenaga Fasilitator BSPS Provinsi Aceh 2021

Senin, 12/04/2021 - 17:59 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Goa Jepang Lhokseumawe Terbakar

Goa Jepang Lhokseumawe Terbakar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ronald Koeman. FOTO/Net
Olahraga

5 Pelatih yang Sekarang Menjadi Pelatih di Bekas Klubnya

Redaksi aceHTrend
14/04/2021

Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.
EKOBIS

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan
BERITA

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Mulyadi Pasee
13/04/2021

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh
BERITA

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

Teuku Hendra Keumala
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.