• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Buruknya Pelayanan Listrik Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 26/04/2016 - 15:32 WIB
di Artikel
A A
Buruknya Pelayanan Listrik Aceh

PLN Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

Buruknya pelayanan PLN Aceh seringkali dikeluhkan warga masyarakat. Bahkan menjadi bahan olok-olokan dalam media sosial. Malah kadangkala, jika mati listrik saya langsung menulis status mohon jangan melaporkan ke Ombudsman, karena kantor Ombudsman juga dimatikan listriknya. Maka, mampus, titik. Biasanya, Ibu Syarifah Rahmatillah merespon dengan menulis “Pak TW lapor aja ke Ombudsman, he he he”..

DALAM Islam kita diajarkan bahwa kehidupan ini hari harus lebih baik dari kemarin. Maka, celakalah orang yang kehidupannya hari ini lebih buruk dari kemarin. Bagaimana kehidupan listrik kita, lebih baik atau lebih buruk ? Dalam diskusi yang digelar Ombudsman Aceh beberapa hari lalu, beberapa peserta, termasuk Munawar Liza Zainal, mantan Walikota Sabang mempertanyakan pada Pimpinan PLN Aceh mengapa sering mati listrik, bagaimana konsekuensi dan pertanggungjawaban hukum PLN terhadap kerusakan alat elektronika akibat mati-hidup mati-hidup listrik sesukanya ?

Jawaban yang diberikan Pihak PLN menurut saya, tidak bijak dan tidak profesional. Dipertanyakan mengapa mati listrik. Jawabannya, banyak pelanggan yang tidak membayar, termasuk beberapa pemerintah kabupaten. Ditanya bagaimana pertanggungawaban PLN terhadap alat eloktronika rakyat yang rusak. Dijawab ringan saja, kualitas alat eloktronika tersebut tidak baik.

Tak habis pikir saya, mendengar jawaban Deputi Humasy PLN Aceh. Benar-benar jawaban bodoh, rendah dan menghinakan. Misalnya, tiga unit komputer dan satu unit televisi Kantor Ombudsman Aceh juga rusak. Alat-alat elektronika tersebut diadakan oleh negara dan bermerek bagus.

Dosen Senior Fakultas Pertanian Unsyiah, menyampaikan ke saya, Senin 25 April 2016, bahwa akibat matinya listrik, kegiatan di kampus praktis lumpuh. Begitu juga kegiatan administrasi. Banyak alat-alat peraga pembelajaran dan alat laboratorium, terutama yangmenggunakan instrumen digital, yang rusak. Pernahkah PLN menghitung kerugian rakyat dan kerugian negara akibat buruknya pelayanan mereka ? Apakah alat-alat milik Unsyiah berkualitas rendah seperti disinyalir oleh Humas PLN Aceh ?

BACAAN LAINNYA

Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB
Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

13/04/2021 - 13:34 WIB
Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

12/04/2021 - 22:20 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

12/04/2021 - 08:52 WIB

Adalah fakta nyata yang dapat disimpulkan bahwa PLN Aceh telah merugikan rakyat, sekaligus juga merugikan negara. Merugikan rakyat jelas makna dan faktanya sehingga tak perlu lagi saya jelaskan. Sedangkan merugikan negara, karena akibat ulahnya banyak alat elektronika milik pemerintah yang dibeli dengan dana negara yang rusak karena PLN.

Kondisi Listrik kita saat ini paradox dengan fakta bahwa Aceh kaya sumberdaya alam, daerah modal, SDM hebat. Nyatanya, sudah lebih 70 tahun merdeka, mengurus listrik saja tak bisa. Kondisi listrik Aceh makin membuktikan bahwa negara seringkali tak hadir bersama rakyat. Padahal, yang diperlukan rakyat adalah “listrik hidup terus, titik”. Begitu ucap Munawar Liza. Rakyat pun tak perlu tahu dan gak usah mikir bahwa tunggakan 165 Milyar, karena sebulan terlambat bayar langsung dipotong. Apalagi listrik prabayar, yang sebenarnya pelanggan bayar duluan untuk PLN. Tampaknya jelas sekali, Pelayanan listrik Aceh tak sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Buruknya pelayanan PLN Aceh seringkali dikeluhkan warga masyarakat. Bahkan menjadi bahan olok-olokan dalam media sosial. Malah kadangkala, jika mati listrik saya langsung menulis status mohon jangan melaporkan ke Ombudsman, karena kantor Ombudsman juga dimatikan listriknya. Maka, mampus, titik. Biasanya, Ibu Syarifah Rahmatillah merespon dengan menulis “Pak TW lapor aja ke Ombudsman, he he he”..

Dulu, waktu diundangkannya Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, saya menulis opini di Serambi (29/10/2009), memberi apresiasi dan harapan tinggi akan listrik hidup terus terang dan terang terus. Artinya, menyala terus 24 jam sehari dan dikelola secara transparan di bawah payung hukum. Namun nyatanya, lembaga penyelenggara ketenagalistrikan yang ada belum mampu memenuhi harapan kita.

Berbeda halnya dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan masa lalu (UU 15/1985) yang sama sekali tidak memiliki prinsip otonomi daerah, yang karenanya tidak sedikitpun memberi kewenangan penguasaan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan ketenagalistrikan. Kebijakan perlistrikan masa lalu masih berparadigmakan sentralistik, dimana pemerintah pusat adalah segala-galanya sebagai epicentrum penyelenggaraan kelistrikan di bawah tata kelola Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hasilnya, sama kita maklum,,,, tidak menggembirakan.

Kini di bawah payung UU 30/2009, dinyatakan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik tersebut, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik yang dilaksanakan oleh BUMN dan BUMD (Lihat Pasal 3 dan Pasal 4).

Ketentuan di atas merupakan suatu kemajuan berhukum. Dalam rezim yang mengakui otonomisasi sekarang ini, pemerintah daerah juga diakui sebagai penguasa penyediaan tenaga listrik dan penyelenggara ketenagalistrikan. Ini berarti, bidang ketenagalistrikan pun melalui UU 30/2009 telah didesentralisasikan kepada daerah. Masalahnya, sejauhmanakah kesiapan Pemerintah Aceh menyahuti paradigma otonomisasi ini guna mengeliminasi krisis listrik?

Hukum sudah memberikan peluang kepada Pemerintah Aceh, terlebih lagi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah pula diatur pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, dimana ketenagalistrikan meruakan salah satu sub urusannya. Sekarang saatnya, demi kepentingan mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan arus investasi untuk mewujudkan kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh, maka Pemerintah Aceh kiranya dapat segera menaruh perhatian serius untuk menindaklanjuti kesempatan yang dibuka melalui UU 30/2009 dan UU 23/2014. Semoga dengan upaya ini, krisis listrik yang telah lama kita alami dapat teratasi secara pasti. Amin !!!

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Polisi: Penyekapan Oleh Tiga Pria Aceh Terkait Uang Pelicin Masuk PNS

Selanjutnya

KESBANG Banda Aceh lakukan penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah

BACAAN LAINNYA

Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
OPINI

Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Rabu, 14/04/2021 - 15:34 WIB
Ramadan Ajang Introspeksi Diri
OPINI

Menjadikan Ramadan Momentum Muhasabah Diri

Selasa, 13/04/2021 - 12:10 WIB
Aceh Butuh Banyak Darah, Ayo Kita Donasikan
Artikel

Aceh Butuh Banyak Darah, Ayo Kita Donasikan

Selasa, 13/04/2021 - 00:44 WIB
Memahami AKM sebagai Pengganti UN
Artikel

Memahami AKM sebagai Pengganti UN

Rabu, 07/04/2021 - 18:40 WIB
Dara Aceh Ini Suarakan Hak-hak Disabilitas di Panggung Internasional

Menilik Program Imunisasi di Tengah Pandemi

Minggu, 04/04/2021 - 10:42 WIB
Gampong ‘Terbuka’ Cegah Konflik dan Korupsi

Gampong ‘Terbuka’ Cegah Konflik dan Korupsi

Kamis, 01/04/2021 - 16:03 WIB
Sekolah Penggerak Pertama di Kabupaten Simeulue
Artikel

Sekolah Penggerak Pertama di Kabupaten Simeulue

Rabu, 31/03/2021 - 15:35 WIB
Ilustrasi: KPK/FOTO/Katadata.
Artikel

KPK, Nova Iriansyah Dan Perdamaian Aceh

Selasa, 30/03/2021 - 12:08 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si, memberikan kuliah umum KPK di gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).
Artikel

Pasca Ketua KPK Ke Aceh

Senin, 29/03/2021 - 15:49 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
KESBANG Banda Aceh lakukan penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah

KESBANG Banda Aceh lakukan penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bintang dan Salmaza Tinjau Ramadan Fair Kota Subulussalam di Masjid Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Azizi Rahmatillah Nahkodai IMKJ
Daerah

Azizi Rahmatillah Nahkodai IMKJ

Muhajir Juli
14/04/2021

Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
OPINI

Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Redaksi aceHTrend
14/04/2021

Kafalah Indonesia dan Alumni Modal Bangsa Salurkan Bantuan Muslim Eropa dan Turki di Aceh Besar
BERITA

Kafalah Indonesia dan Alumni Modal Bangsa Salurkan Bantuan Muslim Eropa dan Turki di Aceh Besar

Teuku Hendra Keumala
14/04/2021

Anggota DPR Aceh Asmidar Apresiasi Ramadan Fair di Subulussalam
BERITA

Anggota DPR Aceh Asmidar Apresiasi Ramadan Fair di Subulussalam

Nukman Suryadi Angkat
14/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.