ACEHTREND.CO, Nisam – Malang benar nasib Juanda (33). Usai menangkap tangan pencuri pinang di kebunnya, warga Gampong Blang Jrat, Nisam, Aceh Utara, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Nisam. Laporan orang tua si pencuri bawah umur itu menjadi perkara hukum. Merasa telah terjadi ketimpangan penegakan keadilan, warga setempat beramai- ramai mendatangi Mapolsek Nisam.
Sebut saja L, lelaki yang masih di bawah umur ini tertangkap tangan sedang mencuri pinang di kebun Juanda. Karena kebunnya sering disantroni maling, pemilik kebun itupun kalap. Maka “dihadiahkanlah” J beberapa “jurus” sebagai peringatan sekaligus hukuman.
Perkara itu kemudian dibawa ke meulasah gampong untuk disidangkan. Pelaku dan orang tuanya bersedia membayar. Namun diam-diam Abdul Halim, orang tua J melaporkan Juanda ke polisi. Dengan semangat “penegakan hukum” aparat berbaju coklat itupun “mengamankan” Juanda ke dalam sel.
Pada Jumat (29/4/2016) warga Gampong Blang Jrat, sekira pukul 17:00 WIB bergerak ke mapolsek. Mereka mempertanyakan model penegakan hukum di Polsek Nisam. Karena pencuri bisa bebas dan orang yang hartanya dicuri masuk penjara.
Geuchik Gampong Blang Jrat kepada aceHTrend.Comengatakan dirinya merasa aneh terkait penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Nisam. Pasalnya kasus tersebut masih dalam tahapan penyelesaian di tingkat gampong. Bahkan kesepakatan kedua pihak telah dilakukan sebelumnya di gampong dengan melahirkan keputusan yang bahwasanya si pencuri siap mengganti rugi pinang yang telah di curinya.
“Saya nilai ini agak aneh penyelidikan yang di lakukan terhadap Juanda, apa lagi kasus yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan yang lapor pun pencuri itu sendiri,” Tutur Yahya geuchik setempat.
Menurutnya, warga tidak terima dengan sikap yang dilakukan oleh Polsek Nisam tanpa memanggil para saksi, dan juga tidak meminta keterangan dari dirinya sendiri selaku pimpinan desa. Apalagi, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian di tingkat adat.
“Pencuri bebas, pemilik harta masuk penjara. Polisi hanya bergerak karena lapiran sepihak dan mengangkangi proses peradilan adat,” ujarnya.
Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono Sik melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhari Agam Cut mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa.
“Juanda dilapor oleh Abdul Halim selaku orang tua dari anak yang dipukulinya dan masih dibawah umur, dan laporan tersebut di masa Kapolsek yang dulu,”tutur Bukhari Agam Cut.
Kapolsek juga meminta kepada keluarga yang keberatan untuk membuat laporan terhadap anaknya Abdul Halim dalam kasus pencurian seperti yang di katakan warga, biar tidak ada praduga, dirinya meminta masyarakat untuk melapokannya ke Polres Lhokseumawe.
Bukhari juga menambahkan, jika anggotanya salah dalam melakukan penyelidikan dan ada terindikasi hal yang lain, dia mempersilahkan kepada warga untuk melaporkannya lansung ke propam dengan alat bukti yang cukup.
“Saya minta pihak keluarga Juanda, melaporkan pelaku pencurian ke Polres Lhokseumawe,” sebutnta.
Sekitar pukul 22:00 WIB Kasat Intelkam AKP Ahzan. S.Ik dari Polres Lhokseumawe tiba di lokasi demo. Kemudian para pendemo dan AKP. Ahsan berunding. Hasilnya kasus tersebut akan dibawa ke meja mediasi ke Polres Lhokseumawe pada Sabtu (30/4/2016).
Sehingga, terjadi musyawarah antara tokoh mayarakat, keluarga Juanda dengan mengambil kesimpulah bahwa kasus tersebut akan di mediasi di Polres Lhokseumawe,Sabtu (30/4/2016). []