ACEHTREND.CO, Calang – Untuk memenuhi syarat maju pada Pilkada 2017 para kandidat yang memilih maju melalui jalur idependen harus menyerahkan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus diserahkan pada KIP Aceh Jaya.
Untuk memenuhi syarat tersebut Ketua Komisioner KIP Aceh Jaya Helmy Syahrizal, SE ke aceHTrend, Kamis (4/8/2016) di ruang kerjanya menjelaskan para kandidat Cabub-Cawabup dari jalur idependen harus menyerahkan Foto Kopi Ktp (kartu tanda Penduduk) minimal 2.544 lembar yang harus di serahkan ke kantor KIP Kabupaten.
“Segala sesuatu berkaitan dengan calon perseorangan tersebut semuanya dilakukan dengan memakai aplikasi SILON (Sistim Informasi Pencalonan) sesuai dengan perintah UU,” katanya.
Helmy mengatakan para Balon Cabub-Cawabup tersebut harus menyerahkan Foto Copy KTP pada KIP sebanyak tiga (3) rangkap. Satu rangkap dalam bentuk soft copy kemudian dua rangkap lagi harus dalam bentuk hard copy.
Di pihak KIP nantinya setelah menerima syarat dukungan dari Calon Idependen (perseorangan) pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi ulang yang di mulai pada tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan awal september 2016.
“Dari sejumlah dukungan foto copy KTP syarat dukungan yang diterima KIP semuanya akan diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual dalam bentuk sensus dengan menurunkan petugas PPS untuk menemui pemilik KTP di lapangan yang tersebar minimal di lima Kecamatan dalam kabupaten Aceh Jaya,” tambahnya.
Untuk ini KIP Aceh Jaya memohon pada bakal calon idependen agar dapat berkoordinasi segera dengan KIP dan bila ada hal yang belum jelas atau belum mengerti untuk segera mendatangi kantor KIP setiap hari kerja. Demikian Ketua Komisioner KIP Aceh Jaya Helmy Syahrizal, SE. []