Berikut Komitmen bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintahan Se-Aceh yang.ditandatangani bersama oleh gubernur, bupati, wakil bupati dan ketua DPRA dan DPRK se- Aceh dan disaksikan oleh Pimpinan KPK, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kapolda dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh, Rabu (3/8/2016) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
1. Melaksanakan proses perencanaan dan menganggarkan yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting;
2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Satu Pintu Mandiri dan Penggunaan e-Procurement;
3. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Proses Penerbitan Perizinan Pengelolaan SDA yang terbuka;
4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel;
5. Melaksanakan penguatan aparat pengawasan internal pemerintah sebagai bagian dari implementasi sistim pengendalian intern pemerintah,
6. Memperkuat sistim integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi, LHKPN;
7. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tatakelola pemerintahan;
8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan SDM dan Penerapan Tunjangan perbaikan penghasilan;
9. Melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.