• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Ini Penjelasan Soal Asrama Meuligoe Yogyakarta, Wali Nanggroe Perlu Turun Tangan?

Risman RachmanRisman Rachman
Sabtu, 06/08/2016 - 16:49 WIB
di Hukum
A A
Surat Panggilan Sidang Asrama Meuligoe Yogya

Surat Panggilan Sidang Asrama Meuligoe Yogya

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda Yogyakarta sejak tahun 1963 sudah ditempati oleh mahasiswa Aceh, status tanah Sultan. Tahun 1972 dikeluarkan HGB oleh BPN Kota Yogyakarta atas Nama Dr. Innayati Yusuf (keturunan cina) tahun 1996. Lalu HGB diperpanjang kembali dan akan berakhir tahun 2017. Dulu dikelola oleh Yayasan Iskandar Muda.

“Dalam aset Pemerintah Aceh tidak tercatat sejak dulu dan tidak ada dokumen apa pun terhadap status tanah tersebut atas nama Pemerintah Aceh atau Yayasan Iskandar Muda. Secara defakto dikuasai oleh mahasiswa Aceh sampai tahun 2017 sampai saat ini, namun secara yuridis dimiliki HGB an Dr. Dibayari Yusuf.”

Demikian penjelasan yang diperoleh Dr. Kamaruzzaman Bustaman Ahmad (KBA) dalam group diskusi Alumni Yogya, yang kemudian diteruskan kepada redaksi aceHTrend mensikapi persoalan Asrama Meuligoe yang pada Kamis (11/8/2016) ini dipanggil menghadap pengadilan untuk dilakukan persidangan perkara perdata.

Menurut Kamaruddin, dalam group Alumni Yogya itu menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Menurutnya, Gubernur Aceh sudah menyurati BPN Yogjakarta dan BPN Pusat untuk membatalkan HGB an Dr. Innayati.

BACAAN LAINNYA

Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

08/03/2021 - 06:25 WIB
Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

07/03/2021 - 20:18 WIB
FOTO/Disbudpar Aceh.

Gairahkan Pesona Wisata Aceh, Disbudpar Aceh Gelar Tour de Koetaradja

07/03/2021 - 11:35 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.

LMC (78): Era Islam Klasik: Wabah dan Peradaban (III)

07/03/2021 - 10:52 WIB

“Pak Gub sudah bertemu langsung Sultan Hamengkubuwono (Gub Yogja) untuk diselesaikan secara cepat,” jelasnya.

Gubernur Yogjakarta, katanya lagi juga meminta kepada Aceh untuk menunjukkan surat yang dapat memperkuatkan bahwa tanah tersebut hak Pemerintah Aceh/Yayasan Iskandar Muda.

“Dengan berbagai upaya telah dilakukan, tapi surat tersebut tdk ditemukan sampai saat ini,” tambahnya.

Hal ini juga sudah difasilitasi oleh Kapolda DIY atas bantuan Kapolda Aceh (Bpk Husen Hamidi).

“Kita Aceh juga diminta bukti hak secara tertulis. Gubernur juga sudah menyurati BPN Yogjakarta untuk tidak memperpanjang kembali HGB tersebut (dokumen surat menyurat terhadap upaya yang telah dilakukan ada di Biro Tapem dan dinas DPKA,” urai Kamaruddin lagi.

Karena masalah ini sudah diajukan ke ranah hukum, maka Kamaruddin menyarankan:
1. Perlu penyiapan pengacara yang handal untuk pembelaan di pengadilan.
2. Perlu kita minta bantuan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe untuk membicarakan langsung dengan Sultan Hamengkubuwono sebagai pemilik kekuasaan tanah (Sultan ground).
3. Perwakilan Alumni Yogja perlu memohon kepada Wali Nanggroe untuk berkenan beliau menjumpai/silaturahmi langsung dengan sutan. Bila sultan berkenan memberikan surat keterangan pengakuan bahwa tanah tersebut digunakan sebagai asrama mahasiswa Aceh akan lebih mudah di pengadilan.

“Saya selaku alumni Yogjakarta sudah berjuang semaksimal mungkin. Dan telah kami upayakan Surat Keterangan Sporadis sebagai alas hak tapi tidak mau ditandatangani oleh Lurah dan Camat Poncowinata,” pungkas Kamaruddin. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Nasib Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda Tidak Ada yang Hirau, Kamis Depan Dipanggil Sidang

Selanjutnya

Irwandi Yusuf Bilang Soal Uang 14 Miliar Bukan Berita Baru

BACAAN LAINNYA

Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Kamis, 04/03/2021 - 14:32 WIB
Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Jumat, 26/02/2021 - 17:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Ist.
Hukum

SMSI Dukung Langkah Kapolri Terapkan UU ITE Secara Bijak

Rabu, 24/02/2021 - 08:56 WIB
Mantan Keuchik Meunasah Mee, Meurah Mulia, Aceh Utara, ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Selasa (23/2/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Foto/acehtrend.com/Mulyadi.
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi DD, Mantan Keuchik Meunasah Mee Dititipkan di Lapas Kelas IIB Aceh Utara

Rabu, 24/02/2021 - 07:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
Hukum

Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

Selasa, 23/02/2021 - 18:13 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf Bilang Soal Uang 14 Miliar Bukan Berita Baru

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

    Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BPKD Subulussalam: Defisit Ini Juga Ada Kaitan Dengan Masa Merah Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Jelaskan Penyebab Defisit Anggaran Kota Subulussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Perdana Ayam Potong, BUMG Seumirah Raih Untung Rp100 Juta

    3325 shares
    Share 3325 Tweet 0
  • Agar Ngopi Berkah, Ini Doa dan Wiridnya Versi Ulama Sufi

    77 shares
    Share 77 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

PAS Turun Tangan, Jenazah Dua Napi Nusakambangan Dipulangkan ke Aceh

Muhajir Juli
08/03/2021

Dua aktivis YARA melakukan aksi di depan Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/3/2021). Foto/ist for acehtrend.com.

Tak Ada Anggaran, Dua Jenazah Warga Aceh Tertahan di Lapas Nusakambangan

Muhajir Juli
07/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Polisi Tangkap Lima Terduga Penggelapan BBM dari Kapal Tanker MT Garuda Asia di Lhokseumawe

Mulyadi Pasee
07/03/2021

Ilustrasi
LIFE STYLE

Penjas BBG Gelar Kejuaraan Tenis Meja Cup untuk Pelajar, Mahasiswa, dan Dosen

Redaksi aceHTrend
07/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.