ACEHTREND.CO, Nagan Raya – T. Reza Fardillah (24) Mahasiswa asal Kecamatan Darul, Kabupaten Nagan Raya, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan Kepala Desa (Keuchik) yang terlibat politik praktis, karena mendukung salah satu bakal calon Bupati Nagan Raya yang akan bertarung pada pilkada Nagan Raya Tahun 2017 mendatang.
Reza mengatakan, laporan dugaan pelanggaran tesebut telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta, yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara termasuk Badan Pengawas Pemilu mulai dari pusat sampai ke daerah.
Reza mengaku, dugaan pelanggaran oleh PNS dan Keuchik merupakan awal dari keresahan masyarakat di daerahnya.
“Selama ini masyarakat Nagan banyak diam, padahal meraka tahu, yang terjadi selama ini adalah praktek-praktek pelanggaran dalam pilkada,” ungkap Reza Minggu (7/8/2016) siang, melalui sambungan telepon.
Kata mahasiswa Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (UTU), sikapnya melaporkan dugaan pelanggaran murni atas kesadaran pribadi, agar masyarakat tidak semakin resah dengan kondisi tersebut.
“Yang saya tahu, pelanggaran tidak boleh hanya lihat-lihat aja dengan mata kepala. Kita mengenal mana yang boleh dan yang tidak dibolehkan di dalam politik menjelang berlangsungnya Pilkada. Karena Ini adalah Negara Indonesia yang baik maka mohonlah kepada pihak yang bersangkutan untuk menindak lanjuti laporan saya, kita berharap semua bisa taat aturan,” harap Reza.
Kata aktivis mahasiswa itu, sebagai bukti dugaan adanya pelangaran oleh PNS dan Keuchik di sana, Reza turut melampirkan sejumlah foto yang menurutnya cara-cara yang tidak benar dan melanggar aturan Pilkada.
“Besok secara resmi masalah ini juga akan saya loporkan ke pihak Ombudman Aceh, kalau tidak ada tindakan apa-apa dari pihak terkait, maka percuma ke kita masyarakat selalu di embur-emburkan aturan, tapi cilet-cilet dalam penerapannya,” keluh Reza.