ACEHTREND.CO, Nagan Raya- Pasangan Nurchalis dan Suryanto (cahaya), mengantar bukti dukungan KTP sebagai pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati untuk pilkada 2017 kabupeten Nagan Raya, Senin (8/8/2016).
Terlihat sangat akrab dengan ribuan massa pendukungnya, Cahaya mendatangi KIP Nagan Raya pukul 13.30 wib dan diterima langsung komisioner setempat.
“Terimakasih kepada komisioner KIP serta seluruh jajarannya, yang sangat antusias menyambut kami” kata Nurchalis, di depan ribuan massa pendukungnya.
Nurchalis menyebutkan jumlah dukungan KTP yang dibawanya sebanyak delapan ribu, dan jumlah itu menurutnya sudah mencukupi dari target yang diminta.
“KTP yang diantar hari ini, sudah kami rekap sesuai dengan permintaan panitia, sejumlah delapan ribu” Ungkap Nurchalis.
Nurchalis jufa mengatakan,sebenarnya masih banyak dukungan KTP yang sudah terkumpul cuma belum semua dijemput oleh timnya. Ia memperkirakan jumlah keseluruhan mencapai 40 ribu yang telah menyerahkan mendukung KTP.
Mengenai statusnya masih pegawai negeri, Nurchalis mengaku jika dalam tahapan pilkada yang dilaluinya, aturan mengatakan sudah harus mundur dari status kepegawaiannya, maka ia sudah siap untuk mengundurkan diri.
“Kita mengikuti semua aturan, memang posisi saya masih sebagai pegawai, tapi jika sudah tahapannya harus mundur, maka kami sudah siap, termaasuk pak Suryanto sebagai wakil saya” Kata Nurchalis.
Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya telah menerima dua pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, untuk dilanjutkan sebagai calon bupati Nagan Raya, “sebelumnya pasangan pak Faisal A Qubsy dan Mustafar Cut Ali” katanya .
Menyangkut ada pasangan yang mendaftar, tapi masih status PNS. Yasin mengatakan pasangan tersebut diharuskan mundur setelah penetapan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Setelah ini, kami melakukan verifikasi, nanti setelah lulus verifikasi, saat penetapan calon meraka harus menunjukkan surat pengunduran diri” kata Muhammad Yasin.
Untuk mencalonkan diri dari calon perseorangan Nagan Raya, Yasin menyebutkan jumlah dukungan yang wajib dipenuhi oleh satu pasangan calon sebanyak 4.977 dukungan, dan jika proses verikasi nantinya kedapatan masyarakat yang menyatakan komplen terhadap dukungan, maka pihak KIP akan kembali menyerahkan hal tersebut kepada calon yang bersangkutan.
“Paling kami dari panitia hanya menyediakan form keberatan yang diisi langsung oleh yang bersangkutan” demikian kata Yasin.