ACEHTREND.CO, Banda aceh – Hari ini, Kamis (11/8), pihak asrama Meuligo Sultan Iskandar Muda di Yogyakarta harusnya menghadiri sidang perkara perdata No. 94/Pdt.G/2016/PN.Yyk dalam perkara Sutan Suryajaya sebagai penggugat. Namun informasi yang sampai ke redaksi aceHTrend pihak asrama memilih tidak menghadiri persidangan.
Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah melayangkan relaas panggilan sidang kepada Asrama Mahasiswa Aceh Meuligo Sultan Iskandar Muda.
Panggilan yang disampaikan pada Kamis (4/8/2016) itu oleh Irin Indriyani, Juru Sita pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, atas perintah Hakim meminta pihak asrama sebagai tergugat untuk datang menghadap dimuka persidangan yang akan diselenggarakan di Gedung Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang digelar hari ini, Kamis 11 Agustus 2016, pukul 09.00 Wib.
Atas panggilan itu, pihak Dewan Pimpinan Taman Pelajar Aceh (TPA) Yogyakarta yang ditandatangani oleh Zulfan Reza sebagai ketua, pada 5 Agustus 2016 sudah melayangkan surat mohon arahan dan bantuan hukum kepada Gubernur Aceh.
“Maka kami atas nama TPA Yogyakarta memberitahukan kepada Bapak agar segera menyikapi dan menindaklanjuti serta mengambil tindakan terhadap permasalahan (sengketa) Asrama Meuligoe Iskandar Muda yang beralamat Jl. Poncowinatan No. 6 RT. 07-RW 02 Kelurahan Cokrodiningratan Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta.”
Adli Abdullah yang mengaku selalu menerima update perkembangan soal permasalahan hukum terkait Asrama Meuligo Yogyakarta mengaku sudah meneruskan pesan yang diterimanya langsung kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, dan juga pihak lainnya. Melalui sms Adli yang sedang berada di Malaysia memberitahu Gubernur Aceh dan juga Asisten I terkait belum adanya bantuan pendampingan hukum yang diperoleh pihak warga Asrama Meuligo, Yogya sehingga pihak asrama untuk saat ini memilih tidak menghadiri persidangan.
Pihak pemerintah Aceh melalui Asisten I yang dicoba hubungi tidak membalas pertanyaan yang diajukan aceHTrend. Edrian, SH, M.hum, Kepala Biro Hukum Setda Aceh melalui SMS hanya menjawab singkat: “Gouhna disposisi dari ateuh hal tsb” (belum ada disposisi dari atas).” []