Acehtrend.co – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan kiriman 12 kg sabu-sabu dari Aceh menuju ke Medan.
Dari keterangan sumber kepolisian, pelaku dengan inisial SB, warga Imude Kec Kuta Blang Kab Bireun itu ditahan mengaku sebagai kurir untuk membawa 12 kg sabu-sabu dari Aceh ke propinsi Sumatera Utara.
Aksi penangkapan pelaku berawal ketika para petugas polisi lalulintas dari Polres Aceh Tamiang merasa curiga dengan pengendara mobil jenis Avanza warna silver dengan Nopol BK di Simpang Kelafna Kuala Simpang. Petugas kemudian mencoba memberhentikan mobil tersebut.
Namun pengendara mobil tersebut langsung tancap gas dan membuat para petugas Sat Lantas curiga lantas melakukan pengejaran kearah Besitang.
Sesampainya di Dsn Bukit Batu Desa Halban, Sumatera Utara petugas Sat Lantas yang sedang melakukan pengejaran itu melihat mobil tersebut memasuki gang, dan personil langsung melakukan penyergapan terhadap Sopir, sekitar pukul 07.30 wib, Jumat (12/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan bagasi belakang mobil didapati sebuah tas yang berisikan Diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 12 Kg, selanjutnya Pelaku bersama 1 (satu) Unit Monil Avanza dan barang bukti Narkoba diamankan di Polres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut.