ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Massa yang hadir di acara silahturahmi dan deklarasi Partai Aceh yang berlangsung di Arena PKA taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh ternyata bukan hanya dari kalangan orang dewasa, melainkan juga kalangan anak-anak.
Pada acara yang juga dihadiri para petinggi Parnas anak-anak yang belum dewasa bukan hanya terlihat di arena deklarasi saja tapi juga di kendaraan yang mengikuti konvoi pawai sebelum acara di mulai.
Bahkan untuk para penari dan penerima tamu berpakaian adat Aceh yang menyambut kandidat juga terlihat masih anak-anak usia sekolah yang seharusnya bisa hadir ke sekolah karena hari Sabtu di kota Banda Aceh merupakan hari aktif belajar mengajar.
Salah seorang ibu yang membawa anak acara deklarasi tersebut mengatakan bahwa kehadiran mereka dengan membawa anak kecil lebih disebabkan karena kedua orang tua mengikuti acara yang sama sehingga tidak mungkin meninggalkan anak-anak sendirian dirumah.
“Saya bersama suami hadir pada acara ini, sedangkan anak masih kecil, dan ada yang lagi menyusui, jadi tidak mungkin kami tinggalkan mereka di rumah apalagi kami tidak memiliki pembantu rumah tangga,” ujar Faridah salah seorang ibu rumah tangga yang hadir pada acara tersebut.
Pada UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 11 disebutkan “setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan kreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi kepentingan diri”.
Akankah kegiatan sebahagian orang tua maupun partai politik membawa anak-anak akan tetap terjadi di Pilkada Aceh 2017 ini, kita tunggu sikap dari KIP Aceh dan panwaslu Aceh dalam mengawasinya. []