ACEHTREND.CO. Meulaboh. Pengadilan Negeri Meulaboh menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus pembakaran barak PT. Fajar Baizuri pada Senin (22/08/2016) di ruangan sidang utama PN meulaboh.
Sidang tersebut melahirkan putusan satu terdakwa yaitu Musilan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, sedangkan tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang ditujukan jaksa penuntut umum. Dua diantaranya yaitu khaidir dan julinaidi dijatuhi hukuman enam bulan dan asubki dijatuhi hukuman tiga bulan di potong masa tahanan yang sudah dijalani.
Penasehat hukum terdakwa dari LBH Pos Meulaboh Chandra Darusman, SH., MH. menyatakan pihaknya menghormati keputusan Hakim, tapi tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan upaya hukum kembali.
“Kita sangat menghormati keputusan hakim, meski kita menilai ada beberapa hal yang luput dari perhatian dalam memutus perkara ini berupa beberapa rangkaian fakta seperti adany kekeliruan dalam proses formal hukum acara seperti adanya perbedaan tanda tangan dalam BAP kepolisian ada juga barang bukti yang tidak dihadirkan oleh JPU dan lain-lain”. Pungkas Chandra.
“Kami akan berkonsultasi dengan klien, kita akan pelajari dan menganalisa putusan hakim, dan akan kita pertimbangkan untuk melakukan upaya hukum. Berdasarkan fakta dipersidangan kita yakini semua terdakwa sebenarnya bisa saja dibebaskan”. Lanjut Chandra.
Selain itu, terdakwa yang sudah dinyatakan dibebaskan Musilan mengungkapkan kekecewaan nya terkait putusan hakim.
“Saya kecewa dengan putusan hakim yang menghukum tiga sahabat saya, saya sangat meyakini mereka tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan pembakaran barak” pungkas Musilan.
Dalam persidangan, hakim juga memberikan waktu kepada dua belah pihak selama tujuh hari untuk memikirkan apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya berupa banding sesuai dengan perundangan yang berlaku.[]