• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Kasus Pembakaran Barak PT. Fajar Baizuri, Hakim Putuskan Satu Terdakwa Bebas dan Tiga Lainnya Bersalah.

Raman Dhawis ShandikaRaman Dhawis Shandika
Senin, 22/08/2016 - 18:48 WIB
di Hukum
A A
Kasus Pembakaran Barak PT. Fajar Baizuri, Hakim Putuskan Satu Terdakwa Bebas dan Tiga Lainnya Bersalah.
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO. Meulaboh. Pengadilan Negeri Meulaboh menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus pembakaran barak PT. Fajar Baizuri pada Senin (22/08/2016) di ruangan sidang utama PN meulaboh.

Sidang tersebut melahirkan putusan satu terdakwa yaitu Musilan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, sedangkan tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang ditujukan jaksa penuntut umum. Dua diantaranya yaitu khaidir dan julinaidi dijatuhi hukuman enam bulan dan asubki dijatuhi hukuman tiga bulan di potong masa tahanan yang sudah dijalani.

Penasehat hukum terdakwa dari LBH Pos Meulaboh Chandra Darusman, SH., MH. menyatakan pihaknya menghormati keputusan Hakim, tapi tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan upaya hukum kembali.

“Kita sangat menghormati keputusan hakim, meski kita menilai ada beberapa hal yang luput dari perhatian dalam memutus perkara ini berupa beberapa rangkaian fakta seperti adany kekeliruan dalam proses formal hukum acara seperti adanya perbedaan tanda tangan dalam BAP kepolisian ada juga barang bukti yang tidak dihadirkan oleh JPU dan lain-lain”. Pungkas Chandra.

BACAAN LAINNYA

Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

16/04/2021 - 11:08 WIB
Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

15/04/2021 - 14:48 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB
Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

13/04/2021 - 13:34 WIB

“Kami akan berkonsultasi dengan klien, kita akan pelajari dan menganalisa putusan hakim, dan akan kita pertimbangkan untuk melakukan upaya hukum. Berdasarkan fakta dipersidangan kita yakini semua terdakwa sebenarnya bisa saja dibebaskan”. Lanjut Chandra.

Selain itu, terdakwa yang sudah dinyatakan dibebaskan Musilan mengungkapkan kekecewaan nya terkait putusan hakim.

“Saya kecewa dengan putusan hakim yang menghukum tiga sahabat saya, saya sangat meyakini mereka tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan pembakaran barak” pungkas Musilan.

Dalam persidangan, hakim juga memberikan waktu kepada dua belah pihak selama tujuh hari untuk memikirkan apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya berupa banding sesuai dengan perundangan yang berlaku.[]

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Rokhmin Dahuri Akan Hadiri FGD PDI-P tentang Kepemimpinan Aceh Masa Depan, Sabtu Ini

Selanjutnya

Menarik, Sanusi Junid Ajak Gunakan Paradigma Baru Terkait Kemiskinan

BACAAN LAINNYA

Jual Sabu di Warnet  Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa
Hukum

Jual Sabu di Warnet Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa

Selasa, 06/04/2021 - 12:25 WIB
Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi
BERITA

Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi

Selasa, 06/04/2021 - 10:28 WIB
Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat  Versi KLB Deli Serdang
Hukum

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Rabu, 31/03/2021 - 14:25 WIB
Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda
Hukum

Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda

Rabu, 31/03/2021 - 13:47 WIB
YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh
Hukum

YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh

Selasa, 30/03/2021 - 08:53 WIB
Positif Konsumsi Sabu, Tujuh Warga Abdya Akan Diserahkan ke BNN
Hukum

Terlibat Jaringan Sabu-Sabu, Polda Sumut Buru Oknum Anggota DPRK Bireuen

Sabtu, 27/03/2021 - 21:06 WIB
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
BERITA

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

Jumat, 26/03/2021 - 18:18 WIB
Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si/FOTO.
Hukum

Ketua KPK RI: Aceh Jadi Perhatian KPK

Kamis, 25/03/2021 - 12:05 WIB
Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay
Hukum

Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay

Kamis, 25/03/2021 - 06:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya

Menarik, Sanusi Junid Ajak Gunakan Paradigma Baru Terkait Kemiskinan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh sebagai Tempat Pelaksanaan OJT Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Status Plt Kadis Dukcapil Kota Subulussalam, Kadis RKA Sudah Jawab Surat Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi
BERITA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Syafrizal
17/04/2021

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
BERITA

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sudirman Z
17/04/2021

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga
BERITA

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga

Teuku Hendra Keumala
17/04/2021

Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir
BERITA

Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir

Masrian Mizani
17/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.