ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Semua orang Aceh wajib menyelamatkan Aset Aceh dimanapun berada. Tapi, untuk itu semua, Wali Nanggroe yang mestinya berada di depan.
“Tugas geutanyoe mandum. Pemerintah Aceh, lon, droeneuh, dan bandum masyarakat Aceh. Tapi Wali Nanggroe harus dong dikeu untuk peuseulamat,” kata Munawar Liza Zainal (MLZ) ketika dihubungi aceHTrend terkait sidang kedua perkara perdata yang menempatkan Asrama Ponco sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Yogyakarta, hari ini.
Alasan MLZ mendorong Wali Nanggroe berdiri di depan dalam penyelamatan aset Aceh dikarenakan tugas Lembaga Wali Nanggroe (LWN) itu sendiri.
Pada Qanun LWN pasal 29 huruf g disebutkan bahwa tugas LWN adalah mengurus dan melindungi khazanah Aceh di dalam dan di luar Aceh.
“Asrama Ponco di Yogyakarta adalah khazanah (aset) Aceh,” kata MLZ.
Menurut mantan Wali Kota Sabang itu, Lembaga Wali Nanggroe (LWN) harus sensitif terhadap aset atau khazanah Aceh.
“Seperti rumah Wali (Hasan Tiro) yang ada di Alby, mestinya tidak dijual. Tapi dipelihara dan dijadikan tempat singgahan orang Aceh yang mengunjungi ke sana,” jelasnya.
Dengan mengurus dan melindungi khazanah Aceh itu, menurut MLZ, generasi ke depan jadinya mengerti sejarah dan bisa melihat sendiri tempat yang selama ini dijadikan tempat rapat-rapat penting dan juga tempat Wali Tengku Hasan Tiro menghabiskan masa-masa terakhir hidup beliau sebelum pulang ke Aceh.
“Mestinya peninggalan-peninggalan Wali, semua dipelihara biar generasi sekarang bisa melihat dahsyatnya pemikiran dan perjuangan Tengku Hasan Tiro,” pungkas Munawar Liza Zainal. []