ACEHTREND.CO, Yogya – Hari ini, tim advokasi dari Garda Teuku Umar sudah berada di Yogya. Mereka siap mendampingi pihak Asrama Ponco di persidangan yang di gelar pukul 10.00 wib, hari ini.
“Alhamdulillah tim advokasi dari Garda Teuku Umar sudah hadir,” kata Najamul Wathan kepada aceHTrend.
Sekjen Garda Teuku Umar, Samsul B. Ibrahim kepada aceHTrend menginformasikan bahwa tim advokasi yang hadir adalah Teuku Popon dan Mukhtar Alue.
“Mereka akan bantu pihak Asrama Ponco untuk bela aset Aceh,” kata Samsul, Sekjen Garda Teuku Umar.
“Sidang pukul 10.00 wib,” kata Najamul Wathan.
Hari ini, nasib Asrama Ponco milik Aceh kembali disidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pada sidang yang dijadwal pukul 09.00 wib itu, Sutan Suryajaya sebagai pihak penggugat melawan pihak Asrama Ponco sebagai tergugat.
Sebelumnya, pihak Asrama Ponco juga sudah pernah dipanggil untuk menghadiri persidangan perkara perdata No. 94/Pdt.G/2016/PN.Yyk yang digelar Kamis 11 Agustus 2016, pukul 09.00 Wib.
Namun, karena Pemerintah Aceh tidak mengirim Tim Advokasi Hukum, maka pihak Asrama Ponco tidak menghadiri persidangan.
Padahal, menyikapi panggilan pengadilan itu, pihak Dewan Pimpinan Taman Pelajar Aceh (TPA) Yogyakarta yang ditandatangani oleh Zulfan Reza sebagai ketua, pada 5 AGustus 2016 sudah melayangkan surat mohon arahan dan bantuan hukum kepada Gubernur Aceh.
“Maka kami atas nama TPA Yogyakarta memberitahukan kepada Bapak agar segera menyikapi dan menindaklanjuti serta mengambil tindakan terhadap permasalahan (sengketa) Asrama Meuligoe Iskandar Muda yang beralamat Jl. Poncowinatan No. 6 RT. 07-RW 02 Kelurahan Cokrodiningratan Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta.”
Karena masalah ini sudah diajukan ke ranah hukum, alumni Yogjakarta, Kamaruddin menyarankan:
1. Perlu penyiapan pengacara yang handal untuk pembelaan di pengadilan.
2. Perlu kita minta bantuan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe untuk membicarakan langsung dengan Sultan Hamengkubuwono sebagai pemilik kekuasaan tanah (Sultan ground).
3. Perwakilan Alumni Yogja perlu memohon kepada Wali Nanggroe untuk berkenan beliau menjumpai/silaturahmi langsung dengan sutan. Bila sultan berkenan memberikan surat keterangan pengakuan bahwa tanah tersebut digunakan sebagai asrama mahasiswa Aceh akan lebih mudah di pengadilan.
“Saya selaku alumni Yogjakarta sudah berjuang semaksimal mungkin. Dan telah kami upayakan Surat Keterangan Sporadis sebagai alas hak tapi tidak mau ditandatangani oleh Lurah dan Camat Poncowinata,” pungkas Kamaruddin. []