• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Berkat Abdullah Puteh, Terpidana Boleh Mendaftar Ikut Pilkada di Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 23/08/2016 - 16:23 WIB
di Hukum
A A
Berkat Abdullah Puteh, Terpidana Boleh Mendaftar Ikut Pilkada di Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Abdullah Puteh menang gugatan di MK. Statusnya sebagai yang pernah terhukum sudah tidak menjadi penghalang haknya untuk ikut dipilih dalam Pilkada 2017 Aceh jika berhasil memenuhi syarat pencalonan.

Mantan Gubernur Aceh itu berhasil meyakinkan MK bahwa Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak singkron dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam UU No. 8 itu, tidak lagi mensyaratkan tentang larangan bagi mantan terpidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Adalah Soemarmo, mantan terpidana kasus suap penyusunan RAPBD Kota Semarang tahun 2012 juga berhasil mencopot Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

BACAAN LAINNYA

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

13/04/2021 - 13:34 WIB
Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

12/04/2021 - 22:20 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

12/04/2021 - 08:52 WIB
KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

12/04/2021 - 01:12 WIB

Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang diketok pada Kamis (9/7/2015) lalu, Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dapat menghalangi mantan narapidana untuk dipilih dalam Pilkada sudah dicabut.

Terkait gugatan Abdullah Puteh, MK menilai bahwa pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sebagaimana diketahui, Pasal 67 ayat (2) huruf g pada UUPA berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitas”.

Menurut hakim MK, Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kini, sebagai warga negara, terlepas pernah menjalani hukuman, semua mantan terpidana juga berhak untuk dipilih menjadi kepala daerah, sejauh mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana. Setelah mengumumkan pernah menjadi terpidana, maka berpulang ke masyarakat untuk memilih atau tidak. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

[Berita Kehilangan] Laptop Langka Hilang, Pemilik Harap Bantuan

Selanjutnya

Perwakilan Disdik Kabupaten Kota di Aceh Ikut Bimtek Pengelolaan Guru Pembelajaran Satker GTK

BACAAN LAINNYA

Jual Sabu di Warnet  Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa
Hukum

Jual Sabu di Warnet Polisi Langsa Ringkus Seorang Mahasiswa

Selasa, 06/04/2021 - 12:25 WIB
Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi
BERITA

Razia di Lapas Kelas II B Langsa, Petugas Temukan 79 Paket Sabu di Kamar Mandi

Selasa, 06/04/2021 - 10:28 WIB
Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat  Versi KLB Deli Serdang
Hukum

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Rabu, 31/03/2021 - 14:25 WIB
Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda
Hukum

Demi Tebus Utang Teman Dekat, Seorang Remaja Langsa Diperkosa 10 Pria Muda

Rabu, 31/03/2021 - 13:47 WIB
YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh
Hukum

YARA Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Pulo Breuh

Selasa, 30/03/2021 - 08:53 WIB
Positif Konsumsi Sabu, Tujuh Warga Abdya Akan Diserahkan ke BNN
Hukum

Terlibat Jaringan Sabu-Sabu, Polda Sumut Buru Oknum Anggota DPRK Bireuen

Sabtu, 27/03/2021 - 21:06 WIB
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi
BERITA

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi

Jumat, 26/03/2021 - 18:18 WIB
Ketua KPK RI Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri M.Si/FOTO.
Hukum

Ketua KPK RI: Aceh Jadi Perhatian KPK

Kamis, 25/03/2021 - 12:05 WIB
Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay
Hukum

Sempat Melarikan Diri dari RS, Penyebut Nova Iriansyah PKI, Berhasil Diringkus Tim Kejari Pijay

Kamis, 25/03/2021 - 06:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Perwakilan Disdik Kabupaten Kota di Aceh Ikut Bimtek Pengelolaan Guru Pembelajaran Satker GTK

Perwakilan Disdik Kabupaten Kota di Aceh Ikut Bimtek Pengelolaan Guru Pembelajaran Satker GTK

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama
Artikel

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Ramadan Ajang Introspeksi Diri
OPINI

Menjadikan Ramadan Momentum Muhasabah Diri

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Anggota DPRA Gandeng ARC Kembangkan Nilam di Lhoong Aceh Besar
BERITA

Anggota DPRA Gandeng ARC Kembangkan Nilam di Lhoong Aceh Besar

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa
BERITA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Syafrizal
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.