• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Abdullah Puteh Menang, UUPA Terancam

Muhajir JuliMuhajir Juli
Rabu, 24/08/2016 - 16:40 WIB
di ULASAN
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk saat ini Abdullah Puteh– Mantan Gubernur Aceh yang terjerat kasus korupsi pembelian helicopter di masa Aceh ruyang rayo pheng pho– pulang dengan perasaan gembira. Satu pasal di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, berkat usaha kerasnya telah dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagai orang yang pernah terhukum kasus korupsi yang diancam pidana lima tahun, kini ia layaknya “bayi yang baru lahir”. Pasal 67 ayat (2) huruf g UUPA, telah dicabut karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ini sebuah “prestasi”. Satu persatu pasal-pasal “keren” dalam UUPA, dijebol oleh MK atas permintaan orang Aceh sendiri.

Banyak kalangan menilai, dicabutnya pasal tersebut telah menjadi preseden buruk bagi kekhususan Aceh. Sebab–walau masih memiliki banyak kelemahan– UUPA merupakan modal utama Aceh untuk menunjukkan keistimewaannya kepada Jakarta.

Dalih Abdullah Puteh bahwa UU Nomor 8 itu tidak lagi mensyaratkan tentang larangan bagi mantan terpidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Peluang Abdullah Puteh dimulai oleh kemenangan Soemarmo, mantan terpidana kasus suap penyusunan RAPBD Kota Semarang tahun 2012 juga berhasil mencopot Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia berhasil “membegal” UU Nomor 8 melalui tangan MK.

BACAAN LAINNYA

Moeldoko. Foto/Suara.com.

That Na Teuh, Lheuh Jép Kupi, Moeldoko Jeut Keutuha Chiek Peureuté Demokrat

05/03/2021 - 21:22 WIB
Foto: Sayuti Abubakar (kanan) ketika bertemu Tumin Blang Blahdeh, yang merupakan ulama senior di Aceh. Foto: Ist.

Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

05/03/2021 - 12:41 WIB
Bridger Walker (6) memilih melawan anjing gembala yang Jerman yang mencob menyerang adik perempuannya si Wyoming, Amerika Serikat pada 9 Juli 2020. Foto/The Sun.

Bridger Walker, Bertarung Melawan Anjing Gembala Jerman Demi Selamatkan Adiknya

05/03/2021 - 09:49 WIB
Pemimpin Redaksi Modus Aceh Muhammad Shaleh (Kanan) memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua FJK dalam Kongres FJA I di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020/FOTO/aceHTrend.

Fokus Advokasi dan Edukasi Jurnalis, FJA Resmi Berbadan Hukum

04/03/2021 - 19:59 WIB

Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang diketok pada Kamis (9/7/2015) lalu, Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dapat menghalangi mantan narapidana untuk dipilih dalam Pilkada sudah dicabut.

Terkait gugatan Abdullah Puteh, MK menilai bahwa pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sebagaimana diketahui, Pasal 67 ayat (2) huruf g pada UUPA berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

Menurut hakim MK, Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keputusan MK yang melihat UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai sebuah aturan yang lebih rendah, patut disayangkan. Karena kelahiran UU tersebut bukan dibuat atas usul DPR RI. Tapi lahir karena proses konflik yang panjang. Ini tentang sebuah sejarah besar. Tentang cerita perang yang berbelit-belit.

Hilangnya pasal dalam UUPA karena dihapus oleh MK–di masa depan– merupakan ancaman serius. Bayangkan, oleh mereka yang merasa kepentingannya terhambat, satu-persatu akan menggugat UUPA ke MK. Hingga akhirnya taring undang-undang itu sendiri akan hilang, sehingga menjadi macan ompong.

Untuk itu, menangnya Abdullah Puteh kali ini jangan sekedar dilihat sebagai unggulnya demokrasi dan patuhnya MK kepada aturan hukum. Bagi orang Aceh, untuk konteks ini merupakan ancaman yang serius. Jakarta–dalam hal ini MK– dengan hanya melihat aturan formal, tidak akan segan menganulir satu persatu pasal di UUPA. Mereka hanya menunggu “agen” untuk menggugat.

Selamat datang Abdullah Puteh. Semoga bila menang kali ini, tidak mengulang kenakalan seperti masa lalu. Selamat bertarung di pilkada Aceh 2017. []

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Istri Gubernur Aceh Bangga Kepada Masyarakat Bireuen

Selanjutnya

40 Menit Bersama Haji Saifan: “Pedang belum patah, mengapa harus merasa kalah?”

BACAAN LAINNYA

Salah satu rumah dosen di Kopelma Darussalam, Sektor Selatan, yang telah difungsikan sebagai kos-kosan. Foto/acehtrend.com/Muhajir Juli.

Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

Jumat, 26/02/2021 - 08:44 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.
ULASAN

Pilkada Aceh di 2022, Mungkinkah?

Jumat, 29/01/2021 - 08:41 WIB
aceHTrend.com

Antara Paya Meuneng dan Pulo Ara

Senin, 11/01/2021 - 09:26 WIB
Penyerahan tanggapan dewan oleh anggota DPRA Irfannusir kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin terkait jawaban Plt Gubernur Aceh terhadap interpelasi dewan, Selasa, 29 September 2020.

Hasil Evaluasi Mendagri, Pokir DPRA Rp2,7 Triliun Tak Direstui! Lalu, untuk Apa Kursi?

Kamis, 07/01/2021 - 19:43 WIB
Sopir truk jungkit intercooler, Isnawi Ishak, Syarif Hidayatullah dan Heri. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.
ULASAN

Para Penyintas Pandemi di Balik Kemudi

Kamis, 12/11/2020 - 20:16 WIB
Asisten II Setda Aceh T. Ahmad Dadek, melaunching program stikering BBM Premiun dan Solar bersubsidi untuk masayarakat, di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020). Hanya mobil yang telah ditempeli stiker ini nantinya dapat membeli premiun dan solar bersubsidi di SPBU.
ULASAN

Memagar Moral [Rakyat] Dengan Stiker BBM

Senin, 24/08/2020 - 11:52 WIB
Paket bantuan Pemerintah Aceh kepada penduduk miskin yang terimbas covid-19. [Ist]
ULASAN

Pancacita Biru di Eumpang Breuh “Virus Corona”

Sabtu, 11/04/2020 - 09:23 WIB
Wakil Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani, ketika turun ke lapangan meninjau sejumlah kawasan yang terkena ekses banjir. (Humas)
ULASAN

Siapa yang Berhak Menjadi Wakil Bupati Bireuen?

Kamis, 20/02/2020 - 10:24 WIB
Rafly, seniman Aceh dan anggota DPR RI Fraksi PKS di Senayan. [Muhajir Juli/aceHTrend]
ULASAN

Rafly, dari Ganja Sampai Asa Merajut Rindu

Rabu, 19/02/2020 - 20:07 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
H. Saifannur, S.Sos bakal calon Bupati Bireuen di Pilkada 2017

40 Menit Bersama Haji Saifan: "Pedang belum patah, mengapa harus merasa kalah?"

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat

    Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ketua DPP PDA Teungku Muhibushabri A. Wahab. Foto/Ist.
Dayah

Kalau Kalangan Dayah Tak di Parlemen, Jangan Harap Lahir Kebijakan Pro Syariat Islam

Muhajir Juli
06/03/2021

Muslizar saat meninjau rumah Hadijah, Jumat, 5 Maret 2021.
BERITA

Garda Abdya akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Hajidah HS

Masrian Mizani
05/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Hadiri Musrenbang di Singkil Utara, Wabup Sazali Berpesan Prioritaskan Pembangunan Pro Rakyat

Sadri Ondang Jaya
05/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

PT PIM Ekspor Perdana 30 Ribu Ton Urea Komersial ke Srilanka

Mulyadi Pasee
05/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.