• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Judicial Review UU Pilkada Kembali Digelar

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 24/08/2016 - 21:05 WIB
di BERITA, Hukum, Pilkada 2017
A A
Judicial Review UU Pilkada Kembali Digelar
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta- Sidang ke lanjutan gugatan uji materi (Judicial Review) terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf (P) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang diajukan oleh bakal calon Bupati (Balonbup) Aceh Barat, Fuad Hadi,SH,MH hari ini Rabu, (24/8/2016) kembali berlangsung digedung Mahkamah konstitusi (MK) Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Prof.Dr. Maria Farida Indrati,S.H,M.Hum dengan hakim anggota Dr. Wahiduddin Adam, SH, MA dan Dr. Suhartoyo, SH, MH berlangsung dari pukul 11:00 Wib dengan agenda perbaikan permohonan pengujian UU RI No. 10 Tahun 2016 terhadap pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Fuad Hadi yang merupakan bakal cabup Aceh Barat dari jalur Independen tersebut merasa dirugikan dengan pemberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016,yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

BACAAN LAINNYA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

13/04/2021 - 05:12 WIB
Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

13/04/2021 - 05:04 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

13/04/2021 - 04:47 WIB
Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

13/04/2021 - 04:34 WIB

b.dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Menurut Fuad Hadi, dengan pasal tersebut Petahana dalam pelaksanaan Pilkada posisi selalu diuntungkan karena dapat menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi sebagai calon Kepala daerah, dan hal ini diatur berbeda terhadap DPR, DPD, dan DPRD, padahal Petahana juga merupakan jabatan yang elected official.

” Pembuat UU sebelumnya telah membuat pengaturan yang berbeda untuk elected official dan appointed official padahal incumbent juga elected official yakni sama halnya dengan pejabat yang dipilih seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD,tapi kenyataannya, calon patahana tidak diharuskan mundur, melainkan cuma cuti, sehingga sudah pasti posisi petahana sangat diuntungkan oleh pasal tersebut, oleh karena itu sudah selayaknya terdapat pengaturan yang sama bagi petahana yang mencalonkan diri kembali pada daerah yg sama, yakni mundur dari jabatannya,” ungkap Fuad Hadi.

Lebih lanjut menurut Fuad Hadi gugatannya ini dimaksudkan agar terdapat pertarungan yang adil, setara dan sehat antara dirinya sebagai selaku Cabup penantang dengan petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, karena kondisi yang ada saat ini sulit terwujud Pilkada yang demokratis sebagaimana perintah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Sebelumnya pada Kamis (28/7/2016) telah dilaksanakan Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan yang di bacakan langsung Fuad Hadi selaku penggugat telah dalam Sidang yang dipimpin Prof. Maria Farida Indrati,SH, MH, didampingi dua hakim konstitusi DR. Wahiduddin Adam,SH, MA, dan DR. Suhartoyo SH,MH.

Dalam sidang sebelumnya, Fuad Hadi menyampaikan bahwa calon petahana atau incumbent bupati Aceh Barat, juga harus mundur dari jabatannya apabila maju lagi sebagai calon bupati periode 2017-2022, sebagaimana yang juga di syarat bagi anggota dewan dan PNS

Menurut Fuad Hadi, Pasal 7 Ayat (2) Huruf (P) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada sangat diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara sama di mata hukum.

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Tim Evakuasi Evakuasi Pasutri Terjebak Banjir di Aceh Jaya

Selanjutnya

Gedung VIP Bandara SIM resmi beroperasi

BACAAN LAINNYA

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang
Daerah

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Senin, 12/04/2021 - 22:20 WIB
Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi
BERITA

Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi

Senin, 12/04/2021 - 18:00 WIB
Logo Kementerian PUPR/FOTO:brandsoftheworld.com.
Banda Aceh

Yuk Daftar, Rekrutmen Tenaga Fasilitator BSPS Provinsi Aceh 2021

Senin, 12/04/2021 - 17:59 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

Senin, 12/04/2021 - 08:52 WIB
KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Senin, 12/04/2021 - 01:12 WIB
Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Minggu, 11/04/2021 - 23:21 WIB
Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Minggu, 11/04/2021 - 23:03 WIB
Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang
BERITA

Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang

Minggu, 11/04/2021 - 21:54 WIB
Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia
BERITA

Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia

Minggu, 11/04/2021 - 20:06 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Gedung VIP Bandara SIM resmi beroperasi

Gedung VIP Bandara SIM resmi beroperasi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa
BERITA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Syafrizal
13/04/2021

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya
BERITA

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

Nukman Suryadi Angkat
13/04/2021

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan
BERITA

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

Mulyadi Pasee
13/04/2021

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota
BERITA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Nukman Suryadi Angkat
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.