ACEHTREND.CO, Jakarta- Sidang ke lanjutan gugatan uji materi (Judicial Review) terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf (P) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang diajukan oleh bakal calon Bupati (Balonbup) Aceh Barat, Fuad Hadi,SH,MH hari ini Rabu, (24/8/2016) kembali berlangsung digedung Mahkamah konstitusi (MK) Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Prof.Dr. Maria Farida Indrati,S.H,M.Hum dengan hakim anggota Dr. Wahiduddin Adam, SH, MA dan Dr. Suhartoyo, SH, MH berlangsung dari pukul 11:00 Wib dengan agenda perbaikan permohonan pengujian UU RI No. 10 Tahun 2016 terhadap pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Fuad Hadi yang merupakan bakal cabup Aceh Barat dari jalur Independen tersebut merasa dirugikan dengan pemberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016,yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b.dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.
Menurut Fuad Hadi, dengan pasal tersebut Petahana dalam pelaksanaan Pilkada posisi selalu diuntungkan karena dapat menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi sebagai calon Kepala daerah, dan hal ini diatur berbeda terhadap DPR, DPD, dan DPRD, padahal Petahana juga merupakan jabatan yang elected official.
” Pembuat UU sebelumnya telah membuat pengaturan yang berbeda untuk elected official dan appointed official padahal incumbent juga elected official yakni sama halnya dengan pejabat yang dipilih seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD,tapi kenyataannya, calon patahana tidak diharuskan mundur, melainkan cuma cuti, sehingga sudah pasti posisi petahana sangat diuntungkan oleh pasal tersebut, oleh karena itu sudah selayaknya terdapat pengaturan yang sama bagi petahana yang mencalonkan diri kembali pada daerah yg sama, yakni mundur dari jabatannya,” ungkap Fuad Hadi.
Lebih lanjut menurut Fuad Hadi gugatannya ini dimaksudkan agar terdapat pertarungan yang adil, setara dan sehat antara dirinya sebagai selaku Cabup penantang dengan petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, karena kondisi yang ada saat ini sulit terwujud Pilkada yang demokratis sebagaimana perintah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Sebelumnya pada Kamis (28/7/2016) telah dilaksanakan Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan yang di bacakan langsung Fuad Hadi selaku penggugat telah dalam Sidang yang dipimpin Prof. Maria Farida Indrati,SH, MH, didampingi dua hakim konstitusi DR. Wahiduddin Adam,SH, MA, dan DR. Suhartoyo SH,MH.
Dalam sidang sebelumnya, Fuad Hadi menyampaikan bahwa calon petahana atau incumbent bupati Aceh Barat, juga harus mundur dari jabatannya apabila maju lagi sebagai calon bupati periode 2017-2022, sebagaimana yang juga di syarat bagi anggota dewan dan PNS
Menurut Fuad Hadi, Pasal 7 Ayat (2) Huruf (P) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada sangat diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara sama di mata hukum.