ACEHTREND.CO, Redelong- Penggiat kemanusiaan dan penguatan perempuan, Sri Wahyuni, Rabu (24/8/2016) meminta semua pihak untuk memahami dengan baik Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam keluarga. Selama ini, Bener Meriah termasuk daerah yang tinggi angka kekerasan yang dialami oleh kaum hawa.
Menurut Sri Wahyuni, yang didapuk sebagai salah seorang pemateri, aparat kampung harus paham tentang UU tersebut, agar dalam melaksanakan tugas dan menyelesaikan berbagai sengketa rumah tangga, memiliki kemampuan menangani masalah, sesuai aturan yang berlaku.
“Memahami UU ini sebagai salah satu instrumen merupakan kewajiban bagi segenap pemuka masyarakat, khususnya aparat kampung. Semoga ke depan, kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa hilang, atau minimal berkurang,” harap perempuan yang akrab disapa Ayu.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPPK & PA Kabupaten Bener Meriah. Sosialisasi ini diikuti oleh aparat kampung, relawan yang ada di Kecamatan Timang Gajah dan unsur lainnya.