• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Walhi Aceh Tolak Pengembangan Panas Bumi di Lauser

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 24/08/2016 - 07:40 WIB
di BERITA, Lingkungan
A A
Walhi Aceh Tolak Pengembangan Panas Bumi di Lauser
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Sehubungan dengan surat dari dari Gubernur Aceh yang disampaikan kepada Ibu Menteri, nomor surat 677/14266 tertanggal 16 Agustus 2016 perihal Dukungan Pengembangan Potensi Panas Bumi Oleh PT Hitay Panas Energi, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Daerah Aceh mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Lngkungan Hidup dan Kehutananan Republik Indonesia, Selasa (23/8/2016).

Dalam surat tersebut, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menjelaskan,surat Gubernur Aceh mengajukan permohonan kepada Menteri untuk merevisi sebahagian zona inti Taman Nasional Gunung Leuser menjadi zona pemanfaatan dan memberi izin kepada PT Hitay Panas Energi melakukan eksplorasi di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser.

“Bahwa Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013 – 2033, yang menjadi dasar dari Gubernur Aceh untuk mengajukan surat permohonan, di mana qanun ini tidak mengakui Kawasan Ekosistem Leuser (Taman Nasional Leuser adalah termasuk bahagian didalamnya) sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berada di Provinsi Aceh sehingga qanun ini tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan dalam penetapannya qanun tersebut tidak mengindahkan Kepmendagri Tentang Evaluasi Raqanun Tentang RTRW Aceh Tahun 2014-2034,”terang M.Nur.

Dia juga mengatakan,perubahan zonasi inti Taman Nasional Gunung Leuser menjadi zona pemanfaatan, serta memberi izin eksplorasi kepada PT Hitay Panas Energi bukanlah sikap yang bijak dan akan menjadi preseden buruk di masa yang akan datang. Hukum (peraturan perundang-undangan terkait tentang perlindungan alam) boleh saja di rubah-ubah untuk mengakomodir segala bentuk keinginan dan atau kepentingan bisnis Pelaku Usaha.

BACAAN LAINNYA

Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

16/04/2021 - 11:08 WIB
Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

15/04/2021 - 14:48 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB
Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

13/04/2021 - 13:34 WIB

kawasan TNGL pada saat terus dirusak oleh kegiatan penebangan liar, perkebunan liar baik dalam skala kecil maupun besar tanpa mampu dihentikan oleh otoritas terkait yang berwenang untuk melakukan penegakkan hukum. Oleh karena itu patut dikhawatirkan pemberian izin eksplorasi kepada PT Hitay Panas Bumi di zona inti akan memperburuk kerusakan yang terjadi di TNGL, seperti pembagunan fisik, di antaranya pembangunan jalan yang akan menuju zona inti yang akan mempermudah akses pencurian kayu,perambahan dan aktifitas illegal lainnya.

“Kawasan TNGL adalah Cagar Biospher dan ASEAN Heritage Park yang merupakan satu-satunya kawasan hutan di dunia yang menjadi habitat bersama bagi Gajah Sumatera, Badak Sumatera, Harimau Sumatera dan Orangutan Sumatera yang merupakan 4 spesies kunci Sumatera dan lokasi yang dimohonkan tersebut terletak di zona inti TNGL yang merupakan habitat terpenting bagi Badak Sumatera, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Orangutan Sumatera yang tersisa di dunia,” ungkap aktivis lingkungan hidup itu.

Rencana pemanfaatan geothermal di Kawasan Zona Inti TNGL akan berdampak buruk terhadap keberadaan dan ancaman habitat 4 spesies kunci Sumatera di kawasan tersebut, mendegradasi kualitas air serta akan mengancam sumber ekonomi masyarakat sekitarnya yang sebagian bergantung pada pemanenan ikan air deras.

“Rencana pemanfaatan geothermal di kawasan tersebut dapat diusulkan dialihkan ke lokasi potensial goethermal lainnya di provinsi Aceh, yang berada di luar kawasan konservasi,” harapnya.

Selain itu, Walhi juga berharap Menteri LHK mau menindaklanjuti harapan pihaknya, demi tetap terjaganya salah satu sumber kehidupan di bumi Aceh. Sebagai urat nadi Aceh, Kawasan tersebut harus dilindungi. []

Tag: #Headlinegunung lauserHeadline. Walhi
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Penyair Nasional Asal Aceh Akan Tampil di Aum Siliwangi

Selanjutnya

Hukum Mencium Lutut dan Kaki Ulama

BACAAN LAINNYA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi
BERITA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Sabtu, 17/04/2021 - 05:28 WIB
Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
BERITA

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sabtu, 17/04/2021 - 05:09 WIB
Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga
BERITA

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga

Sabtu, 17/04/2021 - 04:41 WIB
Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir
BERITA

Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir

Sabtu, 17/04/2021 - 04:34 WIB
BI Dukung Banda Aceh Great Sale 2021
Banda Aceh

BI Dukung Banda Aceh Great Sale 2021

Jumat, 16/04/2021 - 16:58 WIB
44 Santri Yayasan Ibnu Sina Abdya Ikuti Daurah Qur’an, Target Lima Juz Hafalan
BERITA

44 Santri Yayasan Ibnu Sina Abdya Ikuti Daurah Qur’an, Target Lima Juz Hafalan

Jumat, 16/04/2021 - 14:39 WIB
Manajemen ASN di Subulussalam Dapat Rapor Merah dari KPK, Ini Penjelasan Sekda
BERITA

Soal Status Plt Kadis Dukcapil Kota Subulussalam, Kadis RKA Sudah Jawab Surat Kemendagri

Jumat, 16/04/2021 - 14:32 WIB
Ini Jadwal Safari Ramadhan 1442 H Ketua DPRK Banda Aceh
BERITA

Ini Jadwal Safari Ramadhan 1442 H Ketua DPRK Banda Aceh

Jumat, 16/04/2021 - 14:17 WIB
PK-21 Berjalan Dua Pekan, Banda Aceh Sudah Data 12,36 Persen
Banda Aceh

PK-21 Berjalan Dua Pekan, Banda Aceh Sudah Data 12,36 Persen

Jumat, 16/04/2021 - 11:53 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Hukum Mencium Lutut dan Kaki Ulama

Hukum Mencium Lutut dan Kaki Ulama

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh sebagai Tempat Pelaksanaan OJT Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Status Plt Kadis Dukcapil Kota Subulussalam, Kadis RKA Sudah Jawab Surat Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi
BERITA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Syafrizal
17/04/2021

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat
BERITA

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sudirman Z
17/04/2021

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga
BERITA

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga

Teuku Hendra Keumala
17/04/2021

Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir
BERITA

Sejumlah Kecamatan di Abdya Terendam Banjir

Masrian Mizani
17/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.