AcehTrend.co, Lhokseumawe – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ER dan AH, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi karena melakukan penipuan melalui jejaring sosial facebook. Pelaku menipu sejumlah korban dengan modus menerima karyawan di beberapa rumah sakit di Lhokseumawe. Pelaku menyasar lulusan Akademi Kebidanan dan Akademi Keperawatan.
Keduanya ditangkap pada 22 Agustus 2016, setelah polisi menerima laporan dari puluhan masyarakat yang merasa ditipu oleh kedua tersangka.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, mengatakan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut sudah beroperasi sejak 3 Oktober 2015 lalu dan sudah berhasil menipu 19 korban,dengan dijanjikan bisa bekerja di beberapa rumah sakit dalam Kota Lhokseumawe.
“Mereka menipu korban dengan cara memposting informasi melalui Facecbook tentang penerimaan karyawan untuk dipekerjakan di salah satu rumah sakit di wilayah Lhokseumawe,” ungkapnya.
Dalam operasinya, keduanya mengaku mampu meloloskan korban jika menyerahkan sejumlah uang. Dari 19 korban yang ditipu jumlah uang yang diminta bervariasi, dengan masing-masing korban harus membayar Rp3 hingga Rp4 juta,” katanya.
Selama beraksi, jumlah uang yang diperoleh pelaku hingga mencapai Rp 68 juta,yang berhasil disita polisi hanya tersisa Rp 700 ribu yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka diancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dijerat pasal 378 jonto 55, 56 dan 65 yaitu perbuatan yang berulang- ulang. Kapolres menghimbau, agar masyarakat jangan mudah percaya calo dengan penipuan berkedok pekerjaan.[]