• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Verifikasi Lapangan Dimulai, Simpatisan Bacalon Dilarang Mendampingi PPS

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 25/08/2016 - 18:57 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Verifikasi Lapangan Dimulai, Simpatisan Bacalon Dilarang Mendampingi PPS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Bireuen- Pelaksana Harian (PLH) Ketua KIP Bireuen, Eddy Safwan, SE, Kamis (25/8/2016) mengatakan dalam melaksanakan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak boleh didampingi oleh siapapun. Termasuk pendukung bakal calon.

Selain itu Eddy juga menjelaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan unsur KIP juga dilarang melakukan pendampingan. Baik KIP maupun PPK hanya diperbolehkan melakukan monitoring selama proses verifikasi.

Aturan tersebut, tambahnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

“Ketentuan itu lahir sesuai pasal 48 ayat (6) undang- undang yang saya sebutkan tadi. Metode verifikasinya serupa dengan sensus. PPS menemui setiap pemilik fotocppy KTP untuk ditanyai dukungannya kepada siapa,” ujar Eddy.

BACAAN LAINNYA

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

13/04/2021 - 15:22 WIB
Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

13/04/2021 - 15:10 WIB
41 Cama Gagal Ikut UTBK-SBMPTN Unimal di Hari Pertama

41 Cama Gagal Ikut UTBK-SBMPTN Unimal di Hari Pertama

13/04/2021 - 14:59 WIB
Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

13/04/2021 - 13:34 WIB

Walau demikian, bila dalam masa verifikasi, PPS gagal menemukan atau tidak bida ditemuinya pemilik dukungan, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Hal tersebut diatur dalam ayat (7) pasal yang sama.

Bila dalam batas waktu tersebut pasangan bakal calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Saya berharap semua pihak mengindahkan aturan ini. Untuk pengawasan bisa dilakukan oleh pihak terkait,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, sejauh ini belum ada timses dari bakal calon manapun.”Karena KIP belum menetapkan bakal calon. Maka timses otomatis belum ada. Yang mengaku dirinya timses selama ini, hanya sekedar simpatisan. Tiap bakal calon pun hanya mendaftar dua orang penghubung ke KIP. Tujuannya untuk kelancaran komunikasi,” imbuhnya. []

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Sabu Senilai 40 Miliar Berhasil Diamankan Oleh Polres Lhokseumawe

Selanjutnya

Di Aceh Utara, Dua IRT Berhasil Tipu Belasan Lulusan Akbid dan Akper

BACAAN LAINNYA

Anggota DPRA Gandeng ARC Kembangkan Nilam di Lhoong Aceh Besar
BERITA

Anggota DPRA Gandeng ARC Kembangkan Nilam di Lhoong Aceh Besar

Selasa, 13/04/2021 - 11:35 WIB
Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa
BERITA

Satbrimob Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Duafa

Selasa, 13/04/2021 - 05:12 WIB
Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya
BERITA

Layanan Intranet dan Internet di Seluruh SKPK Subulussalam Diputuskan Rekanan, Ini Sebabnya

Selasa, 13/04/2021 - 05:04 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan
BERITA

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe, 244 Gram BB Diamankan

Selasa, 13/04/2021 - 04:47 WIB
Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota
BERITA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Selasa, 13/04/2021 - 04:34 WIB
Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang
Daerah

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Senin, 12/04/2021 - 22:20 WIB
Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi
BERITA

Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi

Senin, 12/04/2021 - 18:00 WIB
Logo Kementerian PUPR/FOTO:brandsoftheworld.com.
Banda Aceh

Yuk Daftar, Rekrutmen Tenaga Fasilitator BSPS Provinsi Aceh 2021

Senin, 12/04/2021 - 17:59 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

Senin, 12/04/2021 - 08:52 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Di Aceh Utara, Dua IRT Berhasil Tipu  Belasan  Lulusan Akbid dan Akper

Di Aceh Utara, Dua IRT Berhasil Tipu Belasan Lulusan Akbid dan Akper

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan
BERITA

Sambut Ramadan, ACT Lhokseumawe Luncurkan Program Sedekah Pangan

Mulyadi Pasee
13/04/2021

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh
BERITA

Wakil Ketua DPRK Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid di Kota Banda Aceh

Teuku Hendra Keumala
13/04/2021

41 Cama Gagal Ikut UTBK-SBMPTN Unimal di Hari Pertama
BERITA

41 Cama Gagal Ikut UTBK-SBMPTN Unimal di Hari Pertama

Bustami Acut
13/04/2021

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama
Artikel

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.