ACEHTREND.CO, Bireuen- Pelaksana Harian (PLH) Ketua KIP Bireuen, Eddy Safwan, SE, Kamis (25/8/2016) mengatakan dalam melaksanakan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak boleh didampingi oleh siapapun. Termasuk pendukung bakal calon.
Selain itu Eddy juga menjelaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan unsur KIP juga dilarang melakukan pendampingan. Baik KIP maupun PPK hanya diperbolehkan melakukan monitoring selama proses verifikasi.
Aturan tersebut, tambahnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
“Ketentuan itu lahir sesuai pasal 48 ayat (6) undang- undang yang saya sebutkan tadi. Metode verifikasinya serupa dengan sensus. PPS menemui setiap pemilik fotocppy KTP untuk ditanyai dukungannya kepada siapa,” ujar Eddy.
Walau demikian, bila dalam masa verifikasi, PPS gagal menemukan atau tidak bida ditemuinya pemilik dukungan, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Hal tersebut diatur dalam ayat (7) pasal yang sama.
Bila dalam batas waktu tersebut pasangan bakal calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Saya berharap semua pihak mengindahkan aturan ini. Untuk pengawasan bisa dilakukan oleh pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sejauh ini belum ada timses dari bakal calon manapun.”Karena KIP belum menetapkan bakal calon. Maka timses otomatis belum ada. Yang mengaku dirinya timses selama ini, hanya sekedar simpatisan. Tiap bakal calon pun hanya mendaftar dua orang penghubung ke KIP. Tujuannya untuk kelancaran komunikasi,” imbuhnya. []