ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Usaha Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menelusuri laporan realisasi bantuan untuk korban konflik pada Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) membuahkan hasil. Selasa (30/8/2016), Komisi Informasi Aceh (KIA) menyerahkan Putusan dengan mengabulkan permohonan YARA terhadap Sekretaris Daerah Aceh selaku atasan PPID Utama Aceh dan PPID Utama Aceh.
Dikabulkannya seluruh permohonan YARA tertuang dalam Putusan Komisi Informasi Aceh dengan Nomor 011/VIII/KIA-PS-A/2016 setebal 15 halaman yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Liza Dayani, anggota majelis Jehalim Bangun dan H. Hamdan Nurdin juga Petugas Panitera Fitri Darmayanti.
Adapun Amar Putusan yaitu mengabulkan seluruh permohonan YARA, menyatakan informasi publik a quo adalah informasi yang terbuka dan meyatakan memerintah kepada Termohon untuk memberikan Data/Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan KIA diterima oleh para pihak.
Fakhrurrazi,Sekretaris YARA mengatakan gufatan itu diawali oleh kurang transparannya pengurus baik dalam penerimaan maupun realisasi anggaran ketidak terbukaan informasi pada badan publik BP2A.
Sengketa informasi itu berawal ketika YARA mengajukan permohonan informasi kepada BP2A melalui PPID Utama Aceh pada 22 Februari 2016. Tetapi, hingga sepuluh hari berlalu, permohonan tersebut tidak ditanggapi. Pada 29 Maret 2016, YARA mengajukan surat keberatan ke Sekda Aceh selaku atasan PPID Utama Aceh. Dan terakhir persoalan itu bermuara pada proses hukum sengketa ajudikasi non litigasi, ujar Fakhrurrazi
“Kami akan tunggu dalam 14 hari kerja apakah Termohon melakukan upaya hukum lainnya atau melaksanakan putusan KIA, karena mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, pasal 60 ayat (3) menyebutkan; jika para pihak tidak mengajukan keberatan (banding) ke pengadilan, maka putusan KIA berkekuatan tetap. Selanjutnya, pasal 60 ayat (4), menjelaskan bahwa putusan KIA yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan,” sebut Fakhrurrazi. []