• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Besok, KIP buka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 20/09/2016 - 19:58 WIB
di Pilkada 2017, Advertorial, Politik
A A
pendaftaran bakal calon gubernur aceh dan wakil gubernur Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

Acehtrend.co, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh besok resmi akan membuka pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Dalam pengumumannya, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyatakan pihaknya akan mulai menerima pendaftaran para bakal calon mulai besok (21 s.d 23 September 2016), yang bertempat di Kantor KIP Aceh. Jl. T. Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh di Banda Aceh.

Berikut pengumuman lengkap dari KIP Aceh:

—————————————————-

BACAAN LAINNYA

Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Satu Korban Gas Beracun Medco E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

11/04/2021 - 13:29 WIB
Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

10/04/2021 - 07:01 WIB
Selama 10 Tahun Rp114 Triliun Dana Masyarakat Diserap ke Investasi Bodong

Selama 10 Tahun Rp114 Triliun Dana Masyarakat Diserap ke Investasi Bodong

09/04/2021 - 01:29 WIB
Ilustrasi imgres/FOTO/Istimewa.

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Mertua Rektor USK Meninggal Dunia

07/04/2021 - 15:04 WIB

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH

PENGUMUMAN

Nomor : 18/KIP-Aceh/IX/2016

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON GUBERNUR DAN 

WAKIL GUBERNUR ACEH TAHUN 2017

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 19/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2016 tentang Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, dengan ini KIP Aceh memberitahukan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bahwa KIP Aceh membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pada :

Tanggal : 21 s.d 23 September 2016

Waktu: Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB

Tempat: Kantor KIP Aceh. Jl. T. Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh.

Dalam pengajuan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, Partai politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 18/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2016 tentang Jumlah Kursi atau Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pengajuan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, yaitu :

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik :

Syarat minimal perolehan kursi sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2014 atau 15% (lima belas persen) dikalikan 81 (delapan puluh satu) kursi, yaitu sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) kursi.

Syarat Minimal perolehan suara sah sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2014 atau 15% (lima belas persen) dikalikan 2.399.161 (dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu) suara sah, yaitu sekurang-kurangnya 359.875 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima) suara sah.

Perseorangan :

Syarat dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yaitu 153.045 (seratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima) jiwa.

Jumlah dukungan tersebar minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota di Aceh yaitu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) Kabupaten/Kota.

Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur wajib dihadiri bakal pasangan calon dan partai politik dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Softcopy dokumen bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tersebut angka 3 di atas di unggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada 2017;

Untuk mengakses aplikasi SILON sebagaimana tersebut angka 4 di atas, Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang dilakukan oleh tim Bakal Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan terlebih dahulu meminta username dan password kepada KIP Aceh sejak pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan menyerahkan surat mandat.

Penggunakan aplikasi SILON oleh Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mempedomani manual penggunaan apilkasi SILON yang dapat diperoleh dari website KPU;

Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi:

1 (satu) rangkap asli; dan

1 (satu) rangkap salinan.

Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 19/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KIP Aceh, Jalan T. Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh. Telp. 0651-7552274, setiap hari kerja.

Demikian untuk dimaklumi.

Banda Aceh, 14 September 2016

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH,

dto

RIDWAN HADI

Tag: #Headlinehl
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Kapitalisasi dan Budak Partai Politik

Selanjutnya

Genk Anak Walikota Lhokseumawe Diduga Aniaya Anak-Anak di Bawah Umur

BACAAN LAINNYA

KIP Aceh Sarankan Rekapitukasi Suara Dilakukan Paralel
Politik

Tum! Pilkada Aceh 2022 Ditunda

Sabtu, 03/04/2021 - 07:06 WIB
Kunker ke Langsa, Sekda Taqwa Pantau Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes
Politik

Sekda Aceh: Penyelenggaraan Pilkada 2022 Harus Tunggu Keputusan Pemerintah

Sabtu, 03/04/2021 - 06:25 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/FOTO/DPP Partai Demokrat.
Politik

AHY: KSP Moeldoko Bohong Lagi

Selasa, 30/03/2021 - 11:57 WIB
Perihal ‘Handuk’ di BRA, Syakya dan Usman Minta Pelakunya Ditindak
Politik

Perihal ‘Handuk’ di BRA, Syakya dan Usman Minta Pelakunya Ditindak

Sabtu, 27/03/2021 - 08:08 WIB
Ketua KPK Datang ke Aceh, Warga: Paling Isi Seminar Saja
Politik

Ketua KPK Datang ke Aceh, Warga: Paling Isi Seminar Saja

Kamis, 25/03/2021 - 06:05 WIB
DPC Demokrat Banda Aceh Nyatakan Setia pada AHY dan Menolak KLB Sibolangit
BERITA

DPC Demokrat Banda Aceh Nyatakan Setia pada AHY dan Menolak KLB Sibolangit

Sabtu, 13/03/2021 - 19:25 WIB
Imbas KLB Demokrat, Penggagas Sahabat Nova di Subulussalam Amigo Syahputra Dikeluarkan dari Partai
BERITA

Imbas KLB Demokrat, Penggagas Sahabat Nova di Subulussalam Amigo Syahputra Dikeluarkan dari Partai

Kamis, 11/03/2021 - 07:24 WIB
Sebut Moeldoko Lakukan Kudeta, Ketua DPC Demokrat Abdya Nyatakan Setia pada AHY
BERITA

Sebut Moeldoko Lakukan Kudeta, Ketua DPC Demokrat Abdya Nyatakan Setia pada AHY

Selasa, 09/03/2021 - 18:41 WIB
DPW PNA Abdya Dukung Penetapan Sayuti Abubakar sebagai Wakil Gubernur
BERITA

DPW PNA Abdya Dukung Penetapan Sayuti Abubakar sebagai Wakil Gubernur

Senin, 08/03/2021 - 17:29 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Genk Anak Walikota Lhokseumawe Diduga Aniaya Anak-Anak di Bawah Umur

Genk Anak Walikota Lhokseumawe Diduga Aniaya Anak-Anak di Bawah Umur

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

    Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nailul Amali, Perwira Polres Subulussalam Terpilih sebagai Pelatih Pencak Silat Terbaik Se-Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Tunggal Sri Wahyuni Menolak Tambang

    211 shares
    Share 211 Tweet 0
  • Tentang Wali yang Bisa Terbang, Berjalan di Atas Air, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggunakan Video Animasi Sebagai Media Pembelajaran di Masa Pandemi

    29 shares
    Share 29 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Satu Korban Gas Beracun Medco E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Syafrizal
11/04/2021

Muammar Khadafi Nahkodai KNPI Bireuen

Muammar Khadafi Nahkodai KNPI Bireuen

Muhajir Juli
11/04/2021

Andri Maulana dan Irma Yunia Terpilih Sebagai Duta Mahasiswa Umuslim 2021

Andri Maulana dan Irma Yunia Terpilih Sebagai Duta Mahasiswa Umuslim 2021

Redaksi aceHTrend
11/04/2021

Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi
Nasional

Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

Redaksi aceHTrend
11/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.