• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pernak-Pernik Poligami

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 26/09/2016 - 10:34 WIB
di SPECIAL, Agama
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Islam merupakan agama universal yang mengatur tentang berbagai aspek kehidupan umat manusia di atas dunia ini. Mulai dari masalah u’budiyah, muamalat, munakahat sampai pada masalah jinayat. Sebagai mana sudah kita ketahui bahwa salah satu sunatullah, makhluk hidup diciptakan secara berpasang-pasangan. Untuk mengatur hubungan antara dua insan tersebut, Islam menetapkan serta mengatur tata cara yang terbaik yaitu melalui proses perkawinan.

Di dalam perkawinan, Islam mengatur kehidupan dengan berbagai aturan-aturan demi kemaslahatan umatnya sendiri dan umat manusia pada umumnya. Seperti adanya rukun-rukun nikah, syarat-syarat menjadi suami atau istri, garis nasap serta aturan lainnya. Islam juga menawarkan solusi terbaik yang tak pernah ditawarkan agama-agama sebelumnya. Di antaranya islam menetapkan konsep aturan poligami dengan aturan-aturan tertentu.

Para antropolog dan sejarawan mengatakan poligami telah dipraktekkan di sejumlah tempat sebelum Islam muncul, jadi poligami bukanlah hal yang baru yang dibawa oleh agama Islam. Poligami muncul dikarenakan sistem perbudakan yang mewarnai pejalanan kehidupan manusia. Laki-laki yang mempunyai kekuatan dan harta yang melimpah membeli budak wanita untuk dijadikan pembantu, pelacur dan sebagai simbol kemegahan. (Sumber: Syaikh Rasyid Ridha, Aduhai Kaum Hawa: Beginilah Seharusnya Wanita Bersikap, terj. Luqman Junaidi, Cet. 1 (Jakarta: Sanibil Putaka, 2006), hal.99.).

Syekh Rasyid Ridha juga menyebutkan bahwa bentuk poligami yang dipraktekkan kala itu (di luar Islam), berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.

BACAAN LAINNYA

Disnaker Telah Verifikasi Ulang Kepengurusan Baru Serikat Pekerja Hotel Grand Nanggroe

Disnaker Telah Verifikasi Ulang Kepengurusan Baru Serikat Pekerja Hotel Grand Nanggroe

15/04/2021 - 15:20 WIB
Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

15/04/2021 - 14:48 WIB
Dewan Abdya Apresiasi Rencana Bupati Akmal Bagikan Lahan Bekas HGU PT CA

Dewan Abdya Minta Pengurus Masjid Agung Larang Masuk Pengunjung yang Berbusana Tidak Islami

15/04/2021 - 13:02 WIB
Seorang Warga Langsa Diduga Bunuh Diri saat Bertamu ke Rumah Temannya

Seorang Nenek di Aceh Tamiang Meninggal Dunia di Tangan Cucunya Sendiri

15/04/2021 - 12:43 WIB

Poligami adalah sesuatu yang halal, dalilnya pun telah jelas di dalam al-Quran dan hadist. Lantas mengapa poligami ditentang oleh sebagian kelompok? kontroversial soal poligami bukanlah hal yang baru. Pada tahun 1973, saat RUU perkawinan diajukan ke DPR, pro dan kontra masalah ini sudah mencuat kepermukaan. RUU perkawinan yang diajukan oleh Menteri Kehakiman pada saat itu, Marseno Aji. Karena RUU itu menolak adanya praktik poligami, telah memicu perlawanan keras terutama dari masyarakat yang beragama Islam. Tidak hanya sampai di situ larangan berpoligami telah berefek kepada banyaknya anggota PNS dan TNI/Polri yang melakukan pernikahan secara sembunyi.

Ini tentunya justru melecehkan perempuan. Ironisnya lagi pemerintah hanya diam kala kasus skandal yang melibatkan pejabat pemerintahan terjadi, bahkan di kalangan bawah pemerintah seakan melegalkan praktek pelacuran atau setidaknya perhatian pemerintah dalam masalah ini amat minim. Terlepas dari persepsi di atas banyak juga kalangan yang menyatakan poligami pada hakikatnya merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap martabat perempuan, sebab, mana ada perempuan yang rela dan bersedia dimadu, sebagaimana halnya laki-laki, mana ada dan bersedia dimadu.( Siti Musda Mulia, Islam Menggugat Poligami,).

Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) menilai poligami perlu dibatasi. Karena itu KPPI mendukung penuh revisi PP No. 45 tahun 1990. Lewat revisi ini, KPPI berharap harkat dan martabat perempuan bisa terangkat dan lebih bermartabat. Hal senada juga keluar dari Husna Mulia, anggota komnas perempuan. Dia secara gamblang mengatakan poligami adalah sesuatu yang tidak adil. Ia berargumen, ketidak adilan terjadi dikarenakan sang istri hanya mencintai sang suami, sang suami mengapa malah boleh berbagi kasih? Suara kontoversi yang lebih keras muncul dari Nong Dahrol, selaku kontributor Jaringan Islam Liberal ia berpendapat sangat tidak setuju dengan poligami. Menurutnya seorang istri yang dipoligami lebih baik bercerai dari pada harus menerima suami yang berbagi kasih dengan wanita lain.

Poligami pada dasarnya bersifat natural. secara fisolofis, semua makhluk hidup “jantan” tercipta dengan bakat poligami. Islam pun tidak melarang masalah ini bahkan juga tidak mencelanya. Tetapi Islam memberikan batasan dan aturan-aturan dalan praktek poligami. Anggapan poligami merupakan fasilitas pemanjaan nafsu para leleki adalah prasangka belaka yang amat tidak relevan. Sesuai dengan hukum islam, lelaki yang dapat menjadi seorang suami yaitu laki-laki yang sehat mental, fisik dan ekonomi. Secara logika lelaki yang dapat menjadi suami akan lebih sedikit dibanding dengan perempuan yang membutuhkan suami. Maka poligami adalah suatu solusi yang amat relevan untuk menyeimbangi antara supply and demand, sehingga tidak akan menimbulkan permesuman diluar nikah, yang tentunya akan amat melecehkan kaum perempuan sendiri.

Poligami sendiri menurut beberapa pakar dan ulama membawa efek-efek positif bagi kehidupan masyarakat. Di antaranya meminimalkan pelacuran yang jelas-jelas telah diharamkan Allah Swt. Juga membawa wanita kepada martabat yang luhur serta menjadikan kultural suatu bangsa lebih baik dan bermatabat.

Dr. Gustaf lebon yang merupakan seorang pemikir produktif telah meneliti masalah poligami Islam memberikan pendapat dalam bukunya peradaban Islam tentang keadilan hukum Islam yang berkenaan dengan poligami. Mengingat kondisi masyarakat memang menuntut untuk itu. Hal senada juga diungkapkan Lady cokce, yaitu penulis terkenal dalam surat kabarecho. Beliau mengatakan “… begitu pedihnya beban para wanita. Mereka harus menanggung nafakah anak-anaknya sendiri…”. Van Uhne Muslis juga berpendapat poligami sangat penting dan menjadi suatu kemestian bangsa Arya untuk memperbanyak dan melestarikan keturunannya. (Syaikh Rasyid Ridha, Aduhai Kaum Hawa: Beginilah Seharusnya Wanita Bersikap, terj. Luqman Junaidi, Cet. 1 (Jakarta: Sanibil Putaka, 2006), hal. 99.)

Poligami sebenarnya mengangkat martabat kaum wanita, bukan malah melecehkannya. Karena poligami yang dibolehkan dalam Islam bukanlah poligami secara mutlak tanpa aturan. Poligami dalam Islam memiliki aturan aturan sebagaimana yang termaktub didalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 3, yang berbunyi: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya) maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya’ (QS. An-Nisa:3)

Jelas ayat itu memberikan keterangan bahwa Islam memberikan batasan bagi para lelaki untuk memiliki istri yang boleh dinikahi sesuai dengan kemaslahatan keturunan yaitu satu hingga empat orang istri. Itupun dengan ketentuan mampu berbuat adil terhadap para istri-istrinya. Berdasarkan Ayat di atas menyebutkan bahwa suatu kebenaran. Jadi setiap orang yang menentang kebenaran ayat ini, bisa di hukumi musyrik bahkan kafir, karena meragukan isi kandungan Al Qur’an dan mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan sama dengan telah keluar dari Islam. (Isnaeni Fuad, Berpoligami Dengan Aman, (Jombang: Lintas Media, tt), hal. 9).

Walaupun demikian, kebenaran berpoligami bukanlah satu peluang yang baik kepada kaum lelaki. Tetapi merupakan satu tanggung jawab yang besar sekiranya diamalkan. Seseorang yang hendak berpoligami hendaklah mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh syara’ supaya perkara-perkara yang tidak diinginkan tidak terjadi. Poligami yang diamalkan dengan baik dan mengikuti syariat Allah akan mendapat berkat dan bahagia di dunia dan di akhirat. Sedangkan poligami yang mengikut hawa nafsu tentunya akan dilaknat dan dimurkai oleh Allah Swt.

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Urung Nyalon, Wabup Ajay Minta Maaf

Selanjutnya

Pakar Aceh: Jelang Pemilu, Banggar DPRA Menjadi Bendahara Parpol

BACAAN LAINNYA

Minum Obat Selain dengan Air Putih, Amankah?
Ramadhan Karim

Cara Minum Obat 3×1 dan Puasa Tidak Batal

Selasa, 13/04/2021 - 00:19 WIB
Toni Firmayas; Putra Abdya yang Menjadi Guru Garis Depan di Pelosok Kalimantan
SPECIAL

Toni Firmayas; Putra Abdya yang Menjadi Guru Garis Depan di Pelosok Kalimantan

Minggu, 28/03/2021 - 11:25 WIB
P’up Dah, Peugawe Kantô Dipeu Apui Kantô Bupati Bireuen
Basa Aceh

P’up Dah, Peugawe Kantô Dipeu Apui Kantô Bupati Bireuen

Senin, 08/03/2021 - 14:12 WIB
Kalau Kalangan Dayah Tak di Parlemen, Jangan Harap Lahir Kebijakan Pro Syariat Islam
Dayah

Kalau Kalangan Dayah Tak di Parlemen, Jangan Harap Lahir Kebijakan Pro Syariat Islam

Sabtu, 06/03/2021 - 07:07 WIB
That Na Teuh, Lheuh Jép Kupi, Moeldoko Jeut Keutuha Chiek Peureuté Demokrat
Basa Aceh

That Na Teuh, Lheuh Jép Kupi, Moeldoko Jeut Keutuha Chiek Peureuté Demokrat

Jumat, 05/03/2021 - 21:22 WIB
Bridger Walker, Bertarung Melawan Anjing Gembala Jerman  Demi Selamatkan Adiknya
Anak

Bridger Walker, Bertarung Melawan Anjing Gembala Jerman Demi Selamatkan Adiknya

Jumat, 05/03/2021 - 09:49 WIB
Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri
Anak

Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

Rabu, 03/03/2021 - 13:13 WIB
Kohati Cabang Sigli Gelar Diskusi tentang Pemilu

Kohati Cabang Sigli Gelar Diskusi tentang Pemilu

Sabtu, 13/02/2021 - 22:14 WIB
Selamat dari Amukan Api, Salbila Bercita – cita Menjadi Dokter Gigi
Perempuan

Selamat dari Amukan Api, Salbila Bercita – cita Menjadi Dokter Gigi

Selasa, 09/02/2021 - 09:37 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
PAKAR Aceh Pertanyakan Kenetralan Kejati  Jelang Pilkada 2017

Pakar Aceh: Jelang Pemilu, Banggar DPRA Menjadi Bendahara Parpol

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangsa Rum dalam Islam di Akhir Zaman

    44 shares
    Share 44 Tweet 0
  • Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Disnaker Telah Verifikasi Ulang Kepengurusan Baru Serikat Pekerja Hotel Grand Nanggroe
Banda Aceh

Disnaker Telah Verifikasi Ulang Kepengurusan Baru Serikat Pekerja Hotel Grand Nanggroe

Redaksi aceHTrend
15/04/2021

Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

Redaksi aceHTrend
15/04/2021

Dewan Abdya Apresiasi Rencana Bupati Akmal Bagikan Lahan Bekas HGU PT CA
BERITA

Dewan Abdya Minta Pengurus Masjid Agung Larang Masuk Pengunjung yang Berbusana Tidak Islami

Masrian Mizani
15/04/2021

Seorang Warga Langsa Diduga Bunuh Diri saat Bertamu ke Rumah Temannya
BERITA

Seorang Nenek di Aceh Tamiang Meninggal Dunia di Tangan Cucunya Sendiri

Syafrizal
15/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.