ACEHTREND.CO,Calang – Fajri salah satu Aliansi Pemuda Aceh Jaya, kepada aceHTrend, Senin(26/9/2016) meminta kepada semua Kepala Desa yang ada di Aceh Jaya untuk tidak terlibat langsung dalam politik praktis.
Pernyataan ini dikeluarkan karena sudah ada beberapa informasi perwakilan geuchik yang ikut serta dalam beberapa kegiatan yang dilakukan oleh kandidat, baik pertemuan terbuka maupun pertemuan yang bersifat tertutup.
Menurutnya apa yang dilakukan geuchik selama ini sudah termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan. “Seharusnya aparatur desa tidak boleh terlibat politik, apa lagi mendukung kandidat seperti yang diberitakan beberapa media massa baru-baru ini,” katanya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang melarang kepala desa untuk terlibat langsung dalam politik. Seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 70, PKPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf C tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aparatur pemerintah desa pasal 51, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pasal 278.
“Dalam aturan tersebut sangat tegas bahwa kepala desa(Geuchik) dan perangkatanya serta PNS dan TNI atau Polri tidak boleh terlibat politik,” ujarnya.
Fajri menambahkan, jika larangan tersebut tidak diindahkan, maka sesuai dengan aturan yang ada, semua aparatur desa serta pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam politik dengan melakukan aksi dukung mendukung dalam pilkada terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling besar Rp 12 juta.
“Jelas sanksinya berat. Apabila diproses sesuai dengan hukum yang berlaku seharusnya, Kepala desa yang baik memperlihatkan netralitas didepan masyarakat. Bukan malah terlibat politik, apalagi menjadi salah satu calon timses kandidat tertentu,” imbuhnya.[]