ACEHTREND.CO, Meulaboh- Sejumlah karyawan perusahaan Agro Sinergi Nusantara (ASN) Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, melakukan audiensi ke DPRK Aceh Barat. Mereka meminta lembaga dewan setempat untuk turun tangan terkait ketidakadilan yang dialami selama bekerja di PT.ASN.
Kedatangan sejumlah karyawan tersebut, Jumat (30/9/2016) pukul 11.00 Wib, disambut baik oleh wakil ketua DPRK Aceh Barat Ramli MS. Kepada Ramli, perwakilan dari yang hadir menyampaikan sejumlah keluhan mendalam.
“Maksud kedatangan kami kemari Pak, kami ingin diangkat menjadi karyawan tetap. Jadi kami minta bantuan pihak DPRK agar perusahaan PT. ASN memperhatikan nasib ratusan karyawan sudah lama bekerja tapi tidak pernah ada pengangkatan menjadi karyawan tetap.
“Bahkan ada yang sudah sepuluh tahun bekerja tapi masih berstatus karyawan lepas. Sedangkan pekerja diperusahaan lain, yang kami tahu paling lama enam bulan langsung diangkat” kata Edi, yang mengaku sudah lima tahun bekerja Ia berstatus karyawan lepas.
Selain itu, Edi juga mengaku, gaji yang diterima karyawan Harian Lepas (KHL) di PT. ASN setiap bulannya masih dibawah Uah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak berhak menerima jaminan kesehatan serta tunjangan hari raya (THR).
“Maka kami datang kemari, dengan membawa sejumlah poin tuntukan, agar DPRK mau membantu para pekerja disana yang masih jauh dari rasa keadilan,” tambah Edi.
Semantara itu, Wakil ketua DPRK Aceh Barat H. Ramli MS kepapa sejumlah karyawan mengatakan supaya lebih bersabar. Ramli mengatakan dalam waktu dekat Ia akan memanggil pihak perusahaan untuk membicarakan terkait aspirasi tersebut.
“Terimakasih kalian sudah datang kemari, Kami siap membantu karena ini memang persoalan yang harus kita selesaikan. Namun semua butuh proses. Nanti saya teruskan surat ini ke sekwan, dan dalam waktu dekat kita panggil perusahaan mengenai persoalan ini,” kata Ramli MS.
Ramli MS mengatakan akan perpihak kepada karyawan dengan tidak merugikan perusahaan, “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait persoalan ini, yang pasti kita berpihak kepada masyarakat dengan tidak merugikan pihak perusahaan,” kata Ramli menambahkan.