ACEHTREND.CO.Calang – Nasri Saputra, bacalon Bupati Aceh Jaya yang maju dari jalur independen, mengaku kecewa kepada pihak-pihak yang menghembuskan dan menebar informasi bahwa dirinya tidak lulus karna belum cukup umur.
“Mengenai usia saya, sedikit saya berikan penjelasan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016 ini usia saya genap 30 tahun. Maka sesuai dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Pasal 67 Ayat 2 Huruf e Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan 30 tahun,” terangnya, Minggu (2/10/2016).
Ia juga mengatakan, mengenai definisi pasangan calon, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 1 Angka 18 ketentuan umum mendefinisikan pasangan calon adalah :
Pasangan Calon adalah Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
Dengan demikian PKPU Nomor 9 Tahun 2015 merupakan pedoman teknis bagi pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mendefinisikan pasangan calon adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
Sehingga batas usia minimal 30 tahun bagi Calon Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana tertera didalam Pasal 67 Ayat 2 Huruf e UUPA adalah pada saat ditetapkan sebagai peserta pemilihan bukan pada saat pendaftaran.
“Kepada pihak yang telah jauh menulis secara salah terhadap kami, kami memohon untuk meluruskan kembali berita yang sangat merugikan tersebut,” pintanya.
Kepada seluruh relawan, segenap tim kampanye dan tim pemenangan, simpatisan dan masyarakat Aceh Jaya Pro Koalisi Bersama Rakyat serta Barisan Poros Muda Aceh Jaya, ia meminta agar bisa menahan diri dan tidak terkecoh dengan isu dan pemberitaan yang tidak benar. []