ACEHTREND. CO, Bireuen – Tahapan Pilkada Bireuen terus berjalan. Hari ini, Selasa (25/10) semua calon yang dinyatakan cukup syarat sudah memiliki nomor urut, akankah pasangan calon Saifannur – Muzakkar akan kembali, dengan nomor urut 6? Adakah berikut ini menjadi kunci kembali pasangan FAKAR?
Sampai hari ini, pasangan calon bupati Bireuen yang bertarung di Pilkada 2017 hanya ada lima pasangan. Kemarin, Senin (24/10) Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin, SH, MH membacakan keputusan yang menetapkan lima bakal pasangan calon yang menjadi calon bupati dan calon wakil bupati Bireuen tahun 2017.
Kelima pasangan calon itu kini sudah mendapatkan nomor urut. Pasangan Ruslan-Jamaluddin mendapat nomor urut 1. Nomor urut 2 ditempati oleh Amiruddin Idris-Ridwan Khalid. Nomor urut 3 Teungku H. Muhammad Yusuf- Purnama Setia Budi, nomor urut 4 Khalili-Yusri. Nomor urut 5 Husaini M. Amin- Azwar.
Tidak ada nama Saifannur – Muzakkar. KIP Bireuen menyatakan Saifannur – Muzakkar tidak memenuhi syarat.
Ratusan pendukung pasangan FAKAR pun protes. Mereka tidak bisa menerima, karena uji kesehatan pertama dan ulang dinilai penuh sandiwara, curang, dan tidak imparsial.
“Kami mendapat informasi, salah satu dari panitia tim penilai kesehatan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pasangan calon di Pilkada Bireuen, ” kata salah seorang pendemo yang tidak ingin namanya disebut.
Sebelumnya, melalui sidang musyawarah di Panwaslih Bireuen, pasangan calon FAKAR berhasil mendapat kesempatan untuk melakukan uji kesehatan ulang. Sayang, hasil tes ulang yang kedua, juga dinyatakan tidak sehat sehingga KIP Bireuen memutuskan pasangan calon FAKAR tidak cukup syarat.
“Harusnya, tes ulang tidak dilakukan di RSUDZA, karena kami memandang di tempat inilah awal masalah terkait aspek imparsialitas dari tim pemeriksa, ” kata Syauki Futaqi usai demo, Senin (24/10).
Akankah aspek imparsialitas dari tim medis akan menjadi kunci membuka pintu kembali menuju perolehan nomor urut 6 untuk pasangan FAKAR?
“Kita akan gugat, ” kata Saifannur kemarin via telepon.
Ketua KIP Bireuen kepada pendukung FAKAR mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Karena selain mekanisme hukum, tidak ada jalan untuk menggugat putusan RSUZA itu.
“Silahkan bawa ke PTUN. Biarkan pengadilan yang memutuskan tentang itu. KIP Bireuen tidak memiliki kewenangan,” ujar Mukhtar yang didampingi oleh Kapolres Bireuen dan komisioner KIP, Selasa (24/10).
Bersambung…