ACEHTREND. CO, Banda Aceh – Meski ada sorotan dari kandidat gubernur Aceh lainnya, Zaini Abdullah dalam dokumen visi dan misinya memastikan ada capaian kemajuan yang telah dicapai.
Pada paruh akhir periode pemerintahan ZIKIR (Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf), ada beberapa catatan kemajuan Aceh yang telah dicapai, antara lain:
(1) Infrastruktur jalan dan jembatan sudah semakin baik, termasuk jalan
tembus wilayah tengah, pantai timur dan pantai barat;
(2) Infrastruktur irigasi prioritas yang meliputi wilayah pantai timur dan barat sudah mulai dikerjakan;
(3) Pembangunan infrastruktur pelabuhan (seperti: Lampulo dan Krueng Gekueh) dan bandara di kabupaten terpencil (Seperti Bener Meriah, Gayo Lues); dan adanya peningkatan status pelabuhan Lampulo menjadi pelabuhan Nusantara yang mampu menyerap 50.000 tenaga kerja; peningkatan status Pelabuhan Idi menjadi Pelabuhan Nasional; peningkatan status tersebut dapat dicapai lebih cepat 18 tahun dari rencana awal;
(4) Pembangunan rumah fakir miskin dan kaum dhuafa (11.400 rumah dhuafa);
(5) Penguatan pelaksanaan syariah Islam dan pembangunan pendidikan dayah;
(6) Pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang semakin merata;
(7) Pemberian Beasiswa Aceh dan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) secara berkelanjutan;
(8) Moratorium Tambang berhasil mengurangi Izin Usaha Pertambangan
(IUP) dari 138 berkurang menjadi 46 IUP pada Tahun 2016 sehingga dapat menyelamatkan hutan seluas 265.743 Ha;
(9) Pembangunan tempat peribatan bersejarah (pembangunan Mesjid Raya Baiturrahman) dan peringatan hari-hari besar agama Islam;
(10) Keberpihakan terhadap perempuan dan anak berupa pemberian ASI Eksklusif serta Cuti Hamil dan Melahirkan bagi Suami dan Istri,
(11) Pemerataan pendidikan dan penegerian 5 Perguruan Tinggi (UNSAM, UTU, IAIN Zawiyah Cotkala, STAIN Gajah Putih Takengon dan STAIN Tgk. Dirundeng Meulaboh)
(12) Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di kawasan Lhokseumawe,
(13) Kedaulatan pengelolaan Migas Aceh dengan adanya PP Migas Aceh dan terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai turunan implementasi UUPA;
(14) Konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah; dan (15) Menjadikan
Aceh sebagai provinsi pertama yang menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.