ACEHTREND.CO,Lhoksukon-Pelayanan terpadu itsbat (penetapan) nikah dan pengadaan dokumen adminduk bagi pasangan yang menikah pada masa konflik kembali dilaksanakan di Aceh Utara pada Senin (31/10/2016). Tujuannya agar warga bisa mendapatkan dokumen adminduk dengan cepat, mudah dan biaya murah.
Pelayanan terpadu kali dilakukan di kantor camat Nisam dan berlangsung secara gabungan yaitu dengan menggabungkan peserta dari Kecamatan Nisam (29 gampong) dan Kecamatan Nisam Antara (6 gampong). Total yang ikut sebanyak 192 pasangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Utara, H. Zulkifli Idris, M.Pd dalam sambutannya mengatakan konflik berkepanjangan telah mengakibatkan warga tidak memiliki akta nikah. “Pemerintah Aceh Utara perlu memasang target agar warga segera bisa mendapatkan buku nikah,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, akta nikah merupakan dokumen kependudukan yang penting bagi semua orang. Sama halnya seperti kartu tanda penduduk dan ijazah.
Pelaksana Tugas Bupati Aceh Utara, Drs. Muhammad Jamil, M. Kes yang membuka kegiatan tersebut mengatakan saat ini masih ada sekitar 5.000 pasangan di Kabupaten Aceh Utara yang belum memiliki akta nikah. “Kami sedang mengupayakan anggaran agar itsbat selanjutnya bisa dilaksanakan pada awal 2017,” katanya.
Itsbat nikah gabungan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H. Usman, S. Ag, M. Pd, Kepala Mahkamah Syariah Aceh Utara, Al Azhary, M.H, Camat Nisam Antara, Irsyad, S. Sos dan Camat Nisam, Ibrahim, S. Sos.
Leila Juari, sekretaris jenderal RPuK mengatakan itsbat ini berlangsung secara swadaya dana. Masing-masing pasangan mengeluarkan biaya sendiri. “Biaya ini lebih murah 60% dari biaya itsbat seperti biasanya,”katanya seraya berharap agar pelayanan terpadu seperti ini dapat menjadi model untuk kecamatan lainnya di Aceh Utara.