• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

IPAS, Berharap Ekosistem Leuser Diakomodir Dalam RTRW

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 07/11/2016 - 07:39 WIB
di Lingkungan
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND. CO, Semarang – 6 November 2016 : Sejumlah mahasiswa Aceh yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pelajar Aceh-Semarang (IPAS) Meminta Majelis Hakim Memberi Putusan Yang Adil dalam gugatan Warga Negara terhadap Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Saat ini, tata ruang yang baru belum mampu mengatur ruang dengan jelas. Akibatnya berbagai praktek illegal kerap terjadi di Kawasan Ekosistem Leuser, ditambah dengan meningkatnya intansitas banjir setiap tahunnya.

Pengesahan qanun dianggap hanya mengejar target, sebagaimana Koordinator lapangan Shaivannur menegaskan “Pengesahan qanun RTRW pada akhir 2013 hanya mengejar target. Tak partisipatif, dan tidak mampu mengatur ruang dengan jelas. Tata ruang tersebut tidak menguntungkan masyarakat Aceh hanya saja keuntungan jelas bagi kapitalis besar yang nantinya memanfaatkan hutan sebagai lahan investasi,” ujarnya

Shaivan melanjutkan “padahal dalam pasal 150 UU No.11/2006, secara tegas telah disebutkan, baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di Aceh dilarang mengeluarkan izin di KEL. Tapi hingga saat ini ada 93 perusahaan di wilayah KEL yang menguasai 351,000 hektar lahan. Di sini terlihat jelas bahwa, pengelolaan kawasan hutan di Aceh tidak menguntungkan masyarakat hanya saja keuntungan murni dirasakan oleh kapitalis. Rakyat dirugikan melalui perusakan hutan secara ektrektif, sehingga mereka harus menghadapi bencana setiap tahunya”.

BACAAN LAINNYA

Pemimpin Redaksi Modus Aceh Muhammad Shaleh (Kanan) memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua FJK dalam Kongres FJA I di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020/FOTO/aceHTrend.

Fokus Advokasi dan Edukasi Jurnalis, FJA Resmi Berbadan Hukum

04/03/2021 - 19:59 WIB
Kapal Kargo masa Pendudukan Belanda Bawa Barang dari Singkil ke negara-negara Eropa (foto repro)

Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

04/03/2021 - 10:06 WIB
Peta Banda Aceh.

Sejarah Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

04/03/2021 - 03:55 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

03/03/2021 - 19:02 WIB

Dalam aksi tersebut, terlihat setiap mahasiswa memegang tulisan “#saveLeuse. Mereka meminta Kawasan Ekosistem Leuser secepatnya dimasukkan ke dalam RTRW, agar kawasan tersebut tetap lestari dan dilindungi.

Pada kesempatan lainnya, Nurul Ikhsan selaku Koordinator Kuasa Hukum GeRAM menyatakan bahwa “Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan terhadap Mendagri, Gubernur Aceh dan DPR Aceh sebagai penyelenggara negara yang dengan sengaja melanggar UU dan lalai menjalankan tugasnya dan akibat perbuatannya itu merugikan kepentingan para penggugat”.

Lebih lanjut dikatakannya “Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh dalam penetapan Qanuan RTWA Aceh. Seharusnya Mendagri membatalkan Qanun RTRW Aceh karena ditetapkan mengabaikan kawasan strategis nasional KEL, dengan demikian Mendagri terkesan melakukan pembiaran. Padahal Mendagri memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Nurul Ikhsan menambahkan “Sementara itu, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh dengan tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional, seperti Kawasan Strategis Nasional Ekosistem Leuser.”

Lebih dari 69,000 orang dari Aceh, Indonesia dan seluruh dunia menandatangani petisi yang dibuat untuk mendukung gerakan ini melalui change.org/lindungileuser. “Keputusan akhir gugatan yang dikeluarkan akan menjadi sebuah momen besar, dan kami sangat berterima kasih kepada temanteman yang telah mendukung dan membantu menyebarkan berita gugatan ini ke seluruh Indonesia dan dunia,” ujar Farwiza.

KEL merupakan cagar biosfer dan ASEAN Heritage Park yang merupakan habitat bersama bagi gajah Sumatera, badak sumatera, harimau sumatera, dan orang utan sumatera yang merupakan empat spesies kunci Sumatera. Apabila kawasan tersebut tidak dimasukkan ke RTRW dan hutan terus dijarah maka habitat langka tersebut akan terancam.***

Tag: #Headline
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Tanam Pohon Di Barabung

Selanjutnya

Mahasiswa UTU Sorot Kendaraan Partai Keluar Masuk Kampus

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi pemanasan global. Ist.
Lingkungan

Laju Pemanasan Global Semakin Cepat, Tahun 2100 Suhu Bumi Capai 6 Celcius

Rabu, 27/01/2021 - 08:32 WIB
Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa
Lingkungan

Dokumen AMDAL Tak Penuhi Syarat, WALHI Tolak Pembangunan Jalan Geumpang-Pameu

Selasa, 29/12/2020 - 18:06 WIB
Transporting palm fruit in PT. Aloer Timur concession. Peunaron Village. East Aceh, Indonesia. 13/01/2017. Photo/RAN.
Lingkungan

Nestlé & Musim Mas Komitmen Implementasi Nol Deforestasi di Aceh

Jumat, 11/12/2020 - 08:39 WIB
Sampah mengular di sepanjang jalan di samping SD Negeri 15 Bireuen. Foto/Ist.
Lingkungan

Sudah Seminggu Sampah Menggunung di Samping SD Negeri 15 Bireuen

Kamis, 10/12/2020 - 18:04 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dua Ribu Mahoni Ditanam di Kawasan Danau Aneuk Laot dan Waduk Paya Seunara Sabang

Selasa, 10/11/2020 - 13:24 WIB
Ilustrasi sampah organik
BERITA

Jangan Buang Limbah Rumah Tangga? Yuk, Manfaatkan Jadi Kompos Organik

Senin, 09/11/2020 - 11:45 WIB
FMK DAS Krueng Aceh, Senin(19/10/2020) meminta Pemerintah Aceh membatalkan penertiban kanal Krueng Aceh, karena berdampak menzalimi rakyat kecil. Foto/ist.
Lingkungan

Penataan DAS Krueng Aceh Menzalimi Rakyat Kecil & Miskin

Senin, 19/10/2020 - 20:19 WIB
Ilustrasi: Kawasan Hutan/FOTO/Republika/Agung Supriyanto.
Lingkungan

Omnibus Law Menghapus Kewajiban Luas Minimal Kawasan Hutan Pada Masa Habibie, Walhi: Bagaimana Kita Melindungi Hutan Dari Tambang?

Sabtu, 17/10/2020 - 10:40 WIB
@ist
Lingkungan

Bayi Orangutan Ketiga Lahir di Pusat Reintroduksi Jantho

Rabu, 30/09/2020 - 19:32 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Mahasiswa UTU Sorot Kendaraan Partai Keluar Masuk Kampus

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Zikrillah, Ketua PB Kompa Jaya. Foto/Ist.
Politik

Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

Redaksi aceHTrend
05/03/2021

Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Muhajir Juli
04/03/2021

M. Anggi Syahputra @ist
BERITA

Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

Redaksi aceHTrend
04/03/2021

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hafiddin. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

BPBD Abdya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Masrian Mizani
04/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.