• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pakar Pidana: Ahok Lakukan Penodaan Isi Alquran

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 07/11/2016 - 08:40 WIB
di BERITA
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Jakarta-Guru Besar Hukum Pidana FH UII Yogyakarta Prof DR Mudzakkir SH mengatakan alat bukti dan konten pada rekaman sudah cukup untuk dijadikan sebagai bukti bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang melakukan penodaan atas isi ajaran Alquran Surat Al Maidah ayat 51. Sedangkan soal gelar perkara yang rencananya akan disiarkan langsung melalui tayangan televisi, dia menyatakan tidak setuju.

Mudzakir mengatakan gelar perkara yang disiarkan langsung secara langsung merupakan tidak sesuai dengan prosedur hukum karena pasti pada saat gelar dokumen ada hasil pemeriksaan yang itu jelas bersifat rahasia.

“Nah, bila sengaja terpublikasikan maka akan bertentangan dengam sifat rahasia dari dokumen tersebut. Hal ini kasusnya berbeda dengan keterangan ahli ilmu pengetahuan. Jadi kalau disiarkan dan terdapat unsur rahasia atau bisa malah mencemarkaan nama baik seseorang karena hasilnya belum sempurna/lengkap atau belum menjadi hasil akhir penyidikan/berkas resmi,” kata Mudzakkir, Minggu malam (6/10/2016).

Maka, kata dia, bila tetap saja gelar perkara kasus Ahok ini disiarkan langsung melalui tayangan televisi, maka semua perkara pidana harus juga disiarkan secara langsung pula. “Hal ini penting dan mendasar sebagai bentuk penerapan asas persamaan di depan hukum,” ujar Mudzakkir.

BACAAN LAINNYA

Kakanwil Kemenag Aceh Gandeng MDC untuk Meningkatkan Mutu Madrasah

02/03/2021 - 21:38 WIB
Anggota DPD RI, Teungku Fadhil Rahmi, Lc.

Perihal IPAL di Atas Cagar Budaya, Fadhil Rahmi Tawarkan Jalan Tengah

02/03/2021 - 16:50 WIB
Presiden RI Ir. Joko Widodo, saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Hore! Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Batalkan Izin Investasi Industri Minuman Keras di Indonesia

02/03/2021 - 15:16 WIB
#20TahunLMenTepercaya, The New L-Men of The Year 2021 melalui zoom Virtual Press Conference/FOTO/Istimewa.

Inspirasi dan Edukasi Untuk Hidup Sehat, Harapan L-Men di Usia 20 Tahun

02/03/2021 - 14:13 WIB

Menurutnya, posisi kasus penistaan Alquran surat Al Maidah 51 ini sudah jelas terkait langsung kepada Ahok. Dan kasus ini tidak ada hubungannya dengan orang yang menyebarkan video.

“Jadi saya lihat sudah cukup bukti untuk dikatakan sebagai penodaan isi ajaran Islam dalam Alquran surat Al Maidah 51. Tidak ada hubungan dengan orang yang sebarkan video untuk minta maaf atau tidak. Yang kini harus diuji adalah video tersebut benar ada atau tidak. Hingga saat ini video tersebut dinyatakan adanya dan perbuatan ahok tersebut benar-benar ada,” katanya.

Menurut dia, memang Ahok boleh saja mengaku minta maaf atau salah tafsir. Namun itikad jahatnya jelas ada, yakni pada tujuan dari pernyataan yang dia omongkan.

“Iktikad jahatnya ada pada tujuan dari Ahok ngomong surat Al Maidah 51 tersebut yang memuat ajaran Alquran soal bagaimana memilih pemimpin dan dengan kutip ayat tersebut sehingga orang-orang tidak pilih Ahok: Jangan percaya pada orang tersebut dan kamu dibohongin dengan Almaidah. Nah, di mana letak kebohonngannya pakai Al Maidah 51? Jawabnya, isi surat Almaidah 51 merugikan kepentingan Ahok dalam suatu pemilihan yang pemilihnya Muslim yang taat melaksanakan isi Almaidah 51. Hal inilah yang bisa merugikan kepentingan Ahok,” ujarnya.

Ditanya soal peluang Ahok menjadi tersangka, Mudzakkir mengatakan semua itu tergantung pada kecukupan bukti dan alat bukti serta keyakinan penyidik. Namun, keyakinan penyidik pun jelas harus dibentuk berdasarkan bukti dan alat bukti juga.

“Dalam menyeleksi saksi dan ahli semua itu harus dilakukan juga secara objektif dan ilmiah berdasarkan ilmu hukum pidana. Memang, sebelum proses penyelidikan selesai kini telah ada pernyataan dari Kapolri yang sudah menentukan sikap bahwa perbuatan Ahok bukan perbuatan pidana. Untuk soal ini maka itu saya minta kepada para penyidik abaikan saja. Ini karena semua ditentukan oleh bukti dan alat bukti dan harus dianalisis secara objektif,” kata Mudzakkir.

Jadi para penyidik harus tak terpengaruh pernyataan Kapolri tersebut. Sebab para penyidik harus ‘istiqomah’ dengan penyidikannya. “Penyidik tidak boleh terpengaruh oleh pendapat atasannya, karena penyidik profesional itu hanya tunduk kepada profesi dan sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.

Source: Republika

ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Mahasiswa Aceh Jaya Diminta Tidak Ego

Selanjutnya

Sepotong Doa Si Miskin untuk Haji Saifan

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Bupati Dulmusrid Dukung Pembangunan Pusat Pembinaan Mualaf NU di Aceh Singkil

Selasa, 02/03/2021 - 08:34 WIB
Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

Selasa, 02/03/2021 - 07:32 WIB
Ketua Umum Partai Emas Hasneni. Doc: PE
Politik

Bila KLB Partai Demokrat Digelar, Ketua Partai Emas Akan Maju Sebagai Caketum

Selasa, 02/03/2021 - 06:44 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

DPRA Minta USK Tunda Pembangunan Kampus

Selasa, 02/03/2021 - 06:05 WIB
Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Senin, 01/03/2021 - 19:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Khairul Huda Pimpin GP Ansor Abdya 

Senin, 01/03/2021 - 19:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Ketua FKUB dan Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Senin, 01/03/2021 - 17:48 WIB
Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Senin, 01/03/2021 - 10:47 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Sepotong Doa Si Miskin untuk Haji Saifan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Dua Lelaki Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Syaikh Barshisa, Ulama yang Mati Sebagai Kafir

    35 shares
    Share 35 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

BERITA

Kakanwil Kemenag Aceh Gandeng MDC untuk Meningkatkan Mutu Madrasah

Hasan Basri
02/03/2021

Anggota DPD RI, Teungku Fadhil Rahmi, Lc.
Banda Aceh

Perihal IPAL di Atas Cagar Budaya, Fadhil Rahmi Tawarkan Jalan Tengah

Muhajir Juli
02/03/2021

Presiden RI Ir. Joko Widodo, saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Hore! Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Batalkan Izin Investasi Industri Minuman Keras di Indonesia

Muhajir Juli
02/03/2021

#20TahunLMenTepercaya, The New L-Men of The Year 2021 melalui zoom Virtual Press Conference/FOTO/Istimewa.
Kesehatan

Inspirasi dan Edukasi Untuk Hidup Sehat, Harapan L-Men di Usia 20 Tahun

Redaksi aceHTrend
02/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.