ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Untuk mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan terus berupaya memberikan pembekalan dan pelatihan kepada aparatur yang bersentuhan langsung dengan penangan perkara tindak pidana korupsi. Pelatihan tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (Apgakum) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi serta sinergi di antara lembaga penegak hukum. Untuk memenuhi target tersebut KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2016 yang berlangsung sejak Senin hingga Jumat (7-11/11/2016) yang akan datang di Hotel Hermes Palace, Jalan T.Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.
Kegiatan yang merupakan yang ke empat dalam tahun 2016 ini diikuti 162 peserta dari beberapa institusi, yaitu 66 dari penyidik Polres dan Polda Aceh, 66 penyidik dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, 7 Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, 5 Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, 4 Penyidik Bareskrim Polri, 4 jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung, 4 penyidik TNI, 2 fungsional penyidik pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2 penyidik KPK serta 2 pemeriksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak pelatihan di mulai pada tahun 2012 hingga tahun 2015 yang lalu sejumlah provinsi di Indonesia dengan jumlah peserta lebih dari 2.650 aparat penegak hukum.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam sambutan saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa khusus untuk Aceh peningkatan kapasitas aparat penegak hukum ini penting dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan Negara, Sehingga dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerjasama yang lebih efektif diantara sesama intansi penegak hukum, dengan auditor BPK dan BPKP dalam pemberantasan korupsi.
Laode M. Syarief Syarief dalam konferensi pers dengan wartawan Senin,(7/11/2016) menyebutkan sinergi dan kerja sama ini mutlak harus dilaksanakan, sebab tanpa kerjasama antar lembaga penegak hukum dan intansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, maka tugas penegak hukum, khususnya penenganan perkara tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif.
“Kegiatan ini merupakan realisasi dari fungsi makanisme pemicu (Triger Mechanism) KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu, saya menilaI pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi guna menjadi efektif,” pungkas Laode M. Syarief kepada sejumlah media yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Kegiatan pelatihan bersama ini akan diisi oleh para pemateri antara lain Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Soepadi, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Iwan Elmi serta sejumlah pejabat pusat dan daerah.[]