ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Aryos Nivada, Peneliti pada Jaringan Survey Inisiatif (JSI) Aceh, menghimbau kepada para kontestan dan tim pemenangan, untuk berkampanye positif. “Saya menyarankan kepada seluruh kandidat gubernur dan wakil gubernur dan tim suksesnya untuk berkampanye, jangan menyebarkan kebencian dan menghasut. Seluruh kandidat dan tim sukses bertanggung jawab menjaga jalannya Pilkada Damai, salah satunya hentikan hasut menghasut baik di sosial media maupun di lapangan,” ujarnya, Selasa (14/11/2016).
Aryos mengatakan, dalam masa kampanye, untuk menarik simpati massa, seharusnya kandidat dan timnya, menyampaikan gagasan pembangunan. Bukan menyampaikan sesuatu yang dapat merendahkan martabat manusia serta memperenggang ukhuwah islamiah.”Jangan korbankan ukhuwah islamiah, hanya untuk kepentingan kekuasaan. Banyak hal yang bisa dilakukan, untuk menarik simpati dari masyarakat. Salah satunya dengan cara adu gagasan, buka mengaduk fitnah seolah-olah sebuah fakta,” ujar magister ilmu politik jebolan Universitas Gadjah Mada itu.
Dalam kesempatan itu, Aryos juga menyarankan kepada Panwaslih dan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas dan memproses secara hukum jika ada personal dari tim sukses salah satu kandidat melakukan hasutan, kebencian, dan pelanggaran lainnya. Jika tidak akan terulang kembali, harus ada efek jeranya. Ini berlaku tanpa terkecuali.
Hal ini sejalan dengan peraturan yang melarangan black campaign, tertera pada pasal 66 dan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota. Dalam pasal itu disebutkan larangan kampaye berupa menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. ketentuan senada juga diatur dalam Pasal 69 UU No. 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada)
Mengenai sanksi diatur dalam Pasal 187 ayat 2 UU Pilkada “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam
juta rupiah).”
“Saran saya Panwaslih harus membuat posko pengaduan ,sms center, akun resmi pengaduan dari Panwaslih untuk memudahkan masyarakat melapor pelanggaran di lapangan. KIP Aceh perlu membuat surat edaran ttg larangan menyebarkan kebencian, fitnah, hasutan di medsos. Mari berpolitik dengan santun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai berdemokrasi yang baik,” imbuh Aryos.