• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Aryos Nivada: Mari Adu Gagasan Pembangunan, Jangan Tebar Kebencian

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 15/11/2016 - 16:32 WIB
di BERITA, Pilkada 2017
A A
Aryos Nivada

Aryos Nivada

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Aryos Nivada, Peneliti pada Jaringan Survey Inisiatif (JSI) Aceh, menghimbau kepada para kontestan dan tim pemenangan, untuk berkampanye positif. “Saya menyarankan kepada seluruh kandidat gubernur dan wakil gubernur dan tim suksesnya untuk berkampanye, jangan menyebarkan kebencian dan menghasut. Seluruh kandidat dan tim sukses bertanggung jawab menjaga jalannya Pilkada Damai, salah satunya hentikan hasut menghasut baik di sosial media maupun di lapangan,” ujarnya, Selasa (14/11/2016).

Aryos mengatakan, dalam masa kampanye, untuk menarik simpati massa, seharusnya kandidat dan timnya, menyampaikan gagasan pembangunan. Bukan menyampaikan sesuatu yang dapat merendahkan martabat manusia serta memperenggang ukhuwah islamiah.”Jangan korbankan ukhuwah islamiah, hanya untuk kepentingan kekuasaan. Banyak hal yang bisa dilakukan, untuk menarik simpati dari masyarakat. Salah satunya dengan cara adu gagasan, buka mengaduk fitnah seolah-olah sebuah fakta,” ujar magister ilmu politik jebolan Universitas Gadjah Mada itu.

Dalam kesempatan itu, Aryos juga menyarankan kepada Panwaslih dan Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas dan memproses secara hukum jika ada personal dari tim sukses salah satu kandidat melakukan hasutan, kebencian, dan pelanggaran lainnya. Jika tidak akan terulang kembali, harus ada efek jeranya. Ini berlaku tanpa terkecuali.

Hal ini sejalan dengan peraturan yang melarangan black campaign, tertera pada pasal 66 dan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota. Dalam pasal itu disebutkan larangan kampaye berupa menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. ketentuan senada juga diatur dalam Pasal 69 UU No. 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada)

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

28/02/2021 - 07:24 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

27/02/2021 - 18:52 WIB
Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

26/02/2021 - 16:33 WIB

Mengenai sanksi diatur dalam Pasal 187 ayat 2 UU Pilkada “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam
juta rupiah).”

“Saran saya Panwaslih harus membuat posko pengaduan ,sms center, akun resmi pengaduan dari Panwaslih untuk memudahkan masyarakat melapor pelanggaran di lapangan. KIP Aceh perlu membuat surat edaran ttg larangan menyebarkan kebencian, fitnah, hasutan di medsos. Mari berpolitik dengan santun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai berdemokrasi yang baik,” imbuh Aryos.

Tag: #HeadlineAryos nivada
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Abu Doto & Irwandi Yusuf Dikabarkan Akan Lapor Adi Laweung ke Polisi

Selanjutnya

Tim SAR Cari Husnul Khatimah, Bocah Mane yang Dilaporkan Hilang Pasca Banjir di Barsela

BACAAN LAINNYA

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Senin, 01/03/2021 - 10:47 WIB
aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Senin, 01/03/2021 - 10:04 WIB
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Senin, 01/03/2021 - 09:47 WIB
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng
BERITA

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

Senin, 01/03/2021 - 09:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Forum Pemuda Lintas Agama di Aceh Terbentuk

Senin, 01/03/2021 - 08:52 WIB
Tu Sop @statusaceh
Dayah

Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

Senin, 01/03/2021 - 08:00 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Minggu, 28/02/2021 - 12:08 WIB
Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Tim SAR Cari Husnul Khatimah, Bocah Mane yang Dilaporkan Hilang Pasca Banjir di Barsela

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

    Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Syafrizal
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Teuku Hendra Keumala
01/03/2021

Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Syafrizal
01/03/2021

Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng
BERITA

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

Redaksi aceHTrend
01/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.